Uraian lebih lanjut Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini, terdiri dari :
1.Lampiran I Ringkasan APBD;
2.Lampiran II Ringkasan APBD menurut Urusan Pemerintah Daerah dan Organisasi SKPD;
3.Lampiran III Rincian APBD menurut Urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi SKPD, Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan
4.lampiran IV Rekapitulasi Belanja menurut Urusan Pemerintah Daerah, Organisasi SKPD, Program dan Kegiatan;
5.Lampiran V Rekapitulasi Belanja Daerah untuk keselarasan dan keterpaduan Urusan Pemerintah Daerah dan Fungsi dalam kerangka pengelolaan keuangan Negara;
6.Lampiran VI Daftar Jumlah Pegawai Per Golongan dan Per Jabatan ;
7.Lampiran VII Daftar Piutang Daerah ;
8.Lampiran VIII Daftar Penyertaan Modal (investasi) Daerah ;
9.Lampiran IX Daftar Perkiraan Penambahan dan Pengurangan Aset Tetap Daerah ;
10.Lampiran X Daftar Perkiraan Penambahan dan Pengurangan Aset lain- lain ;
11.Lampiran XI Daftar Kegiatan-kegiatan Tahun Anggaran sebelumnya yang belum diselesaikan dan dianggarkan kembali dalam Tahun Anggaran ini ;
12.Lampiran XII Daftar Dana Cadangan Daerah ; dan
13.Lampiran XIII Daftar Pinjaman Daerah dan Obligasi Daerah.