1.Daerah adalah Provinsi Jambi.
2.Pemerintah Daerah adalah Gubernur sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Gubernur adalah Gubernur Jambi.
4.Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat PD adalah unsur pembantu Gubernur dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan Pemerintahan Daerah.
5.Kabupaten/Kota adalah Kabupaten/Kota di Provinsi Jambi.
6.Satuan Tugas Penegak Kawasan Tanpa Rokok yang selanjutnya disebut Satuan Tugas Penegak KTR adalah Penjabat Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Daerah dan/atau individu yang ditujuk oleh Gubernur dan mempunyai tugas untuk membina dan mengawasi pelaksanaan Kawasan Tanpa Rokok.
7.Dinas Kesehatan yang selanjutnya disebut Dinas adalah Dinas Kesehatan Provinsi Jambi.
8.Kesehatan adalah keadaan sehat, baik secara fisik, mental, spiritual maupun sosial yang memungkinkan setiap orang untuk hidup produktif secara sosial dan ekonomis.
9.Rokok adalah salah satu Produk Tembakau yang dimaksudkan untuk dibakar dan dihisap dan/atau dihirup asapnya, termasuk rokok kretek, rokok putih, cerutu, shisha atau bentuk lainnya yang dihasilkan dari tanaman nicotiana tabacum, nicotiana rustica, dan spesies lainnya atau sintetisnya yang asapnya mengandung Nikotin dan Tar, dengan atau tanpa bahan tambahan. Dalam konteks ini termasuk juga Rokok Elektronik.
10.Rokok Elektronik adalah hasil tembakau berbentuk cair, padat, atau bentuk lainnya yang berasal dari pengolahan daun tembakau yang dibuat dengan cara ekstraksi atau cara lain sesuai dengan perkembangan teknologi dan selera konsumen tanpa mengindahkan bahan pengganti atau bahan pembantu dalam pembuatannya yang disediakan untuk konsumen akhir dalam kemasan penjualan eceran yang dikonsumsi dengan cara dipanaskan menggunakan alat pemanas elektronik kemudian dihisap.
11.Produk Tembakau adalah suatu produk yang secara keseluruhan atau sebagian terbuat dari daun tembakau sebagai bahan bakunya yang diolah untuk digunakan dengan cara dibakar, dihisap, dan dihirup atau dikunyah.
12.Merokok adalah kegiatan membakar Rokok dan/atau menghisap asap Rokok.
13.Perokok Aktif adalah setiap orang yang membakar rokok dan/atausecara langsung menghisap asap rokok yang sedang dibakar.
14.Perokok Pasif adalah orang yang bukan perokok namun terpaksa menghisap atau menghirup asap rokok orang lain.
15.Nikotin adalah Zat, atau bahan senyawa pyrrolidine yang terdapat dalam nicotiana tabacum, nicotiana rustica dan spesies lainnya atau sintetisnya yang bersifat adiktif dapat mengakibatkan ketergantungan.
16.Tar adalah kondensat asap yang merupakan total residu dihasilkan saat Rokok dibakar setelah dikurangi nikotin dan air, yang bersifat karsinogenik.
17.Promosi Produk Tembakau adalah kegiatan pengenalan atau penyebarluasan informasi tentang Produk Tembakau untuk menarik minat beli konsumen terhadap Produk Tembakau yang akan dan sedang diperdagangkan.
18.Iklan Niaga Produk Tembakau yang selanjutnya disebut iklan Produk Tembakau adalah iklan komersial dengan tujuan memperkenalkan dan/atau memasyarakatkan barang kepada khalayak sasaran untuk mempengaruhi konsumen agar menggunakan produk tembakau yang ditawarkan.
19.Sponsor Produk Tembakau adalah segala bentuk kontribusi langsung atau tidak langsung, dalam bentuk dana atau lainnya, dalam berbagai yang dilakukan oleh lembaga atau perorangan dengan tujuan mempengaruhi melalui promosi produk tembakau atau penggunaan produk tembakau
20.Kawasan Tanpa Rokok yang selanjutnya disingkat KTR adalah ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan merokok atau kegiatan memproduksi, menjual, mengiklankan, memperagakan dan/atau mempromosikan Produk Tembakau.
21.Setiap Orang adalah orang perseorangan atau badan, baik yang berbentuk badan hukum maupun tidak berbadan hukum.
22.Fasilitas Pelayanan Kesehatan adalah tempat dan/ atau alat yang digunakan untuk menyelenggarakan Pelayanan Kesehatan kepada perseorangan ataupun masyarakat dengan pendekatan promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, dan/ atau paliatif yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah, dan/atau masyarakat. seperti rumah sakit, Puskesmas, tempat praktik dokter, rumah bersalin, tempat praktik bidan, poliklinik, puskesmas, balai pengobatan, posyandu, tempat praktek kesehatan swasta.
23.Tempat Proses Belajar Mengajar adalah gedung yang digunakan untuk kegiatan belajar, mengajar, pendidikan dan/atau pelatihan.
24.Tempat Anak Bermain dan/atau Berkumpulnya Anak adalah area tertutup maupun terbuka yang digunakan untuk kegiatan anak–anak, yang meliputi namun tidak terbatas pada tempat penitipan anak, tempat pengasuhan anak, arena bermain anak– anak, kelompok bermain, Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Taman Kanak-Kanak.
25.Tempat Ibadah adalah bangunan atau ruang tertutup yang memiliki ciri–ciri tertentu yang khusus dipergunakan untuk beribadah bagi para pemeluk masing–masing agama secara permanen, tidak termasuk tempat ibadah keluarga.
26.Angkutan Umum adalah alat angkutan bagi masyarakat yang dapat berupa kendaraan darat, air dan udara yang penggunaannya dengan kompensasi, yang meliputi namun tidak terbatas pada bus umum, kereta api, angkutan kota, termasuk kendaraan wisata, bus angkutan anak sekolah, dan bus angkutan karyawan.
27.Tempat Kerja adalah tiap ruangan atau lapangan tertutup atau terbuka, bergerak atau tetap dimana tenaga kerja bekerja, atau yang dimasuki tenaga kerja untuk keperluan suatu usaha dan dimana terdapat sumber atau sumber sumber berbahaya.
28.Sarana olahraga adalah sarana olah raga yang tertutup
29.Tempat Umum adalah semua tempat tertutup yang dapat diakses oleh masyarakat umum dan/atau tempat yang dapat dimanfaatkan bersama–sama untuk kegiatan masyarakat yang dikelola oleh pemerintah, swasta, dan masyarakat, yang meliputi namun tidak terbatas pada hotel,rumah makan, bioskop, pusat perbelanjaan, mall, dan pasar swalayan, pasar moderen, pasar tradisional, tempat wisata, tempat hiburan, taman kota, tempat rekreasi, halte, terminal angkutan umum, stasiun kereta api, dan bandar udara dan tempat sejenisnya.
30.Tempat lain yang ditetapkan adalah tempat terbuka tertentu yang dimanfaatkan bersama-sama untuk kegiatan masyarakat.
31.Pimpinan atau Penanggungjawab KTR yang selanjutnya disebut Pimpinan atau Penanggungjawab adalah orang yang karena jabatannya memimpin dan/atau bertanggungjawab atas kegiatan dan/atau usaha di kawasan yang ditetapkan sebagai KTR.
32.Jalan Utama/Protokol adalah jalan utama yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah.
33.Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun termasuk anak yang masih dalam kandungan.