1.Daerah adalah Provinsi Jambi.
2.Pemerintah Daerah adalah Gubernur dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Daerah.
3.Gubernur adalah Gubernur Jambi
4.Kabupaten/Kota adalah Kabupaten/Kota di Provinsi Jambi.
5.Bupati/Walikota adalah Bupati/Walikota di Provinsi Jambi.
6.Dinas adalah Dinas Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah Provinsi Jambi.
7.Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disebut SKPD adalah Organisasi Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Daerah yang secara teknis bertanggungjawab dalam pemberdayaan dan pengembangan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) dalam sektor kegiatan.
8.Pemberdayaan adalah upaya yang dilakukan Pemerintah Daerah, dunia usaha dan masyarakat secara sinergis dalam bentuk penumbuhan iklim dan pengembangan usaha terhadap Koperasi dan UMKM.
9.Pengembangan adalah upaya yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah, dunia usaha dan masyarakat untuk memberdayakan Koperasi dan UMKM.
10.Pembiayaan adalah penyediaan dana oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, dunia usaha dan masyarakat, koperasi, Bank dan lembaga jasa keuangan bukan bank untuk mengembangkan dan memperkuat permodalan Koperasi dan UMKM.
11.Penjaminan adalah pemberian jaminan pinjaman kepada Koperasi dan UMKM oleh Perusahaan Penjamin Kredit Daerah sebagai dukungan untuk memperbesar kesempatan memperoleh pinjaman dalam rangka memperkuat permodalan
12.Kemitraan adalah kerjasama usaha baik langsung maupun tidak langsung antara Koperasi dan UMKM dan/atau usaha besar disertai pembinaan dan pengembangan oleh usaha menengah dan/atau usaha besar, dengan memperhatikan prinsip saling memerlukan, saling memperkuat dan saling menguntungkan
13.Iklim Usaha adalah kondisi yang diupayakan Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah berupa penetapan berbagai peraturan dan kebijakan di berbagai aspek, agar Koperasi dan UMKM memperoleh pemihakan, kepastian, kesempatan, perlindungan yang sama dan dukungan berusaha yang seluas-luasnya, sehingga berkembang menjadi usaha yang tangguh dan mandiri.
14.Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang perseorangan atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi, sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat berdasarkan atas asas kekeluargaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
15.Perkoperasian adalah segala sesuatu yang menyangkut kehidupan Koperasi.
16.Dewan Koperasi Indonesia Wilayah (Dekopinwil) adalah organisasi yang berfungsi sebagai wadah untuk memperjuangkan kepentingan dan bertindak sebagai pembawa aspirasi pengelola koperasi.
17.Koperasi Unit Desa adalah koperasi diwilayah pedesaan yang bergerak dalam penyedian kebutuhan masyarakat yang berkaitan dengan kegiatan pertanian, perkebunan dan perekonomian masyarakat
18.Usaha Mikro adalah usaha produktif milik orang perseorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp 50.000.000,00 dan memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp. 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah), sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
19.Usaha Kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perseorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan serta memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp. 2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah), sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
20.Usaha Menengah adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perseorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan serta memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp. 50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah), sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
21.Usaha Besar adalah usaha ekonomi produktif yang dilakukan oleh badan usaha dengan jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan lebih besar dari usaha menengah yang meliputi usaha nasional milik negara atau swasta, usaha patungan dan usaha asing yang melakukan kegiatan ekonomi di Indonesia.
22.Dunia Usaha adalah usaha mikro, usaha kecil, usaha menengah, dan usaha besar yang melakukan kegiatan ekonomi Indonesia dan berdomisili di Indonesia.
23.Monitoring dan Evaluasi adalah kegiatan yang dilakukan untuk mengetahui hasil dan kinerja dari segala bentuk penyelenggaraan kegiatan perkoperasian dan kegiatan pelaku UMKM oleh Dinas, Dewan Koperasi Indonesia Wilayah (Dekopinwil) Provinsi Jambi dan Kamar Dagang dan Industri Daerah (Kadinda).
24.Usaha Simpan Pinjam adalah kegiatan yang dilakukan untuk menghimpun dana dan menyalurkannya melalui kegiatan usaha simpan pinjam dari dan untuk anggota koperasi yang bersangkutan, calon anggota koperasi yang bersangkutan, koperasi lain dan/atau anggotanya.
25.Modal Penyertaan adalah sejumlah uang atau barang modal yang dapat dinilai dengan uang yang diinvestasikan oleh pemilik modal untuk menambah dan memperkuat struktur permodalan koperasi dalam meningkatkan kegiatan usahanya.
26.Jaringan Usaha adalah mata rantai saluran pengembangan dan perluasan usaha Koperasi dan UMKM