Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Jambi. Ditetapkan di Jambi pada tanggal 25 Oktober 2017 GUBERNUR JAMBI, ttd H. ZUMI ZOLA ZULKIFLI Diundangkan di Jambi pada tanggal 25 Oktober 2017 Pj. SEKRETARIS DAERAH PROVINSI JAMBI, ttd H. ERWAN MALIK LEMBARAN DAERAH PROVINSI JAMBI TAHUN 2017 NOMOR 4 12 Sal Salinan sesuai dengan aslinya Kepala Biro Hukum ttd M. ALI ZAINI NIP. 19730729 200012 1 002 esuai dengan aslinya Kepala Biro Hukum M. JAELANI, SH, MHH Nomor Register Peraturan Daerah Provinsi Jambi : (4/259/2017)