Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Jambi. Ditetapkan di Jambi pada tanggal 27 Mei 2024 GUBERNUR JAMBI, H. AL HARIS Diundangkan di Jambi pada tanggal 27 Mei 2024 SEKRETARIS DAERAH PROVINSI JAMBI, H. SUDIRMAN LEMBARAN DAERAH PROVINSI JAMBI TAHUN 2024 NOMOR 4 NOMOR REGISTER PERATURAN DAERAH PROVINSI JAMBI:(6-102/2024) ttd ttd PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH PROVINSI JAMBI NOMOR 4 TAHUN 2024 TENTANG PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH PROVINSI JAMBI DALAM BENTUK BARANG MILIK DAERAH PADA PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH JAMBI (PERSERODA) I. UMUM Pemerintah Daerah berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 memiliki kewajiban konstitusional untuk turut serta dalam peningkatan kesejahteraan masyarakat. Di era moderniasi yang serba digital, kesejahteraan masyarakat sangat erat kaitannya dengan kualitas lembaga perbankan. Lembaga perbankan yang sehat dengan struktur modal yang stabil akan dapat menyediakan layanan keuangan yang dapat menjangkau seluruh lapisan masyarakat secara real-time dan menguntungkan. Untuk itu Pemerintah Daerah Provinsi Jambi dituntut untuk meningkatkan iklim perekonomian di Daerah dengan berbagai kebijakan, termasuk penguatan lembaga perbankan. Bentuk empiris dari penguatan lembaga perbankan di Daerah antara lain melalui penyertaan modal Pemerintah Daerah Provinsi Jambi terhadap Bank Jambi. Penyertaan modal ini tentu akan meningkatkan pelayanan perbankan bagi masyarakat Provinsi Jambi yang untuk jangka panjang akan meningkatkan kesejahteraan bagi masyarakat Provinsi Jambi. Penguatan lembaga perbankan tersebut juga digalakkan oleh Otoritas Jasa Keuangan sehingga berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12 /POJK.03/2020 tentang Konsolidasi Bank Umum ditegaskan bahwa Bank milik pemerintah daerah wajib memenuhi Modal Inti minimum paling sedikit Rp 3.000.000.000.000,00 (tiga triliun rupiah) paling lambat tanggal 31 Desember 2024. Sejalan dengan kewajiban yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan tersebut, Pemerintah Provinsi Jambi serta seluruh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota di lingkungan Provinsi Jambi berkewajiban untuk melakukan penambahan Penyertaan Modal daerah untuk melakukan penambahan Penyertaan Modal kepada Bank Jambi. Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi kepada PT Bank Pembangunan Daerah Jambi selain merupakan amanat dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12 /POJK.03/2020 tentang Konsolidasi Bank Umum, juga bertujuan untuk memperkuat struktur permodalan Bank Jambi, agar Bank Jambi dapat meningkatkan kapasitas usaha guna memperoleh manfaat ekonomi dan sosial yang mendorong pertumbuhan ekonomi Daerah. Bank Jambi sebagai lembaga perbankan yang dimiliki oleh Pemerintah Daerah diharapkan dapat menjadi pionir pelayanan perbankan bagi masyarakat di Provinsi Jambi. Oleh karena itu Pemerintah Daerah Provinsi Jambi perlu melakukan penambahan penyertaan modal pada Bank Jambi yang berdasarkan peraturan perundang-undangan, baik jenis maupun nilainya ditetapkan dengan Peraturan Daerah. I. PASAL DEMI PASAL