1.Provinsi adalah Provinsi Jambi.
2.Pemerintah Provinsi adalah Pemerintah Daerah Provinsi Jambi.
3.Gubernur adalah Gubernur Jambi.
4.Pemerintah Kabupaten/Kota adalah Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota di Jambi.
5.Dinas adalah Dinas Kesehatan Provinsi Jambi.
6.Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Jambi.
7.Tenaga Kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan/atau keterampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan.
8.Pendidikan Kesehatan adalah pendidikan tinggi di bidang kesehatan dengan program diploma III dan Program Strata I
9.Fasilitas Pelayanan Kesehatan adalah suatu alat dan/atau tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan, baik promotif, preventif, kuratif maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau masyarakat.
10.Penerima Pelayanan Kesehatan adalah setiap orang yang melakukan pemeriksaan dan konsultasi kesehatannya untuk memperoleh pelayanan kesehatan yang diperlukan baik secara langsung maupun tidak langsung kepada Tenaga Kesehatan.
11.Upaya kesehatan adalah setiap kegiatan dan/atau serangkaian kegiatan yang dilakukan secara terpadu, terintegrasi dan berkesinambungan untuk memelihara dan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat yang dilakukan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau masyarakat.
12.Uji Kompetensi adalah suatu proses untuk mengukur pengetahuan, keterampilan, dan sikap tenaga kesehatan sesuai dengan standar profesi.
13.Sertifikat Kompetensi adalah surat tanda pengakuan terhadap kompetensi seseorang tenaga kesehatan untuk dapat menjalankan praktik dan/atau pekerjaan profesinya di seluruh Indonesia
14.Penugasan Khusus adalah pendayagunaan secara khusus Tenaga Kesehatan dalam kurun waktu tertentu guna meningkatkan akses dan mutu pelayanan kesehatan pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan di Daerah Tertinggal, Perbatasan, dan Kepulauan, Daerah Bermasalah Kesehatan, serta Rumah Sakit Kelas C dan Kelas D di kabupaten yang memerlukan pelayanan medik spesialistik. 5
15.Organisasi Profesi adalah wadah masyarakat ilmiah dalam suatu disiplin ilmu pengetahuan dan teknologi bidang kesehatan.
16.Standar Profesi adalah batasan kemampuan minimal berupa pengetahuan, keterampilan, dan perilaku profesional yang harus dikuasai dan dimiliki oleh seorang individu untuk dapat melakukan kegiatan profesionalnya pada masyarakat secara mandiri dan profesional yang dibuat oleh organisasi profesi bidang kesehatan.
17.Orang adalah orang perorangan atau badan baik yang berbadan hukum maupun yang bukan berbadan hukum.
18.Akreditasi pelatihan adalah penilaian kelayakan yang diberikan oleh pemerintah atau badan akreditasi yang berwenang kepada suatu pelatihan yang telah memenuhi standar yang telah ditetapkan, sehingga pelatihan tersebut dapat dilaksanakan.
19.Institusi penyelenggaraan pelatihan selanjutnya disebut institusi adalah institusi yang mempunyai tugas, fungsi dan wewenang menyelenggarakan pelatihan mandiri dan institusi pelatihan non mandiri.