1.Provinsi adalah Provinsi Jambi.
2.Pemerintah Provinsi adalah Pemerintah Provinsi Jambi.
3.Gubernur adalah Gubernur Jambi.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, yang selanjutnya disingkat DPRD Provinsi adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jambi. 4
5.Badan Keuangan Daerah, yang selanjutnya disingkat BKD adalah Badan Keuangan Daerah Provinsi Jambi.
6.Kepala Badan Keuangan Daerah, yang selanjutnya disingkat Kepala BKD adalah Kepala Badan Keuangan Daerah Provinsi Jambi.
7.Pejabat adalah Pegawai yang diberi tugas tertentu dibidang perpajakan daerah sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
8.Pemerintah Kabupaten/Kota adalah Pemerintah Kabupaten/Kota di Jambi.
9.Pajak Daerah yang selanjutnya disebut pajak adalah kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
10.Kendaraan Bermotor adalah semua kendaraan beroda beserta gandengannya yang digunakan disemua jenis jalan darat, dan digerakkan oleh peralatan teknik berupa motor atau peralatan lainnya yang berfungsi untuk mengubah suatu sumber daya energi tertentu menjadi tenaga gerak kendaraan bermotor yang bersangkutan, termasuk alat-alat berat dan alat-alat besar yang dalam operasinya menggunakan roda dan motor dan tidak melekat secara permanent serta kendaraan bermotor yang dioperasikan di air.
11.Kendaraan Bermotor Umum adalah setiap kendaraan bermotor yang digunakan untuk angkutan barang dan/atau orang dengan dipungut bayaran.
12.Pajak Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat PKB, adalah Pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor.
13.Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat BBN-KB adalah Pajak atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor sebagai akibat perjanjian dua pihak atau perbuatan sepihak atau keadaan yang terjadi karena jual beli, tukar menukar, hibah, warisan atau pemasukan ke dalam badan usaha.
14.Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat PBB-KB adalah pajak atas penggunaan bahan bakar kendaraan bermotor.
15.Bahan Bakar Kendaraan Bermotor adalah semua jenis bahan bakar cair, gas yang digunakan untuk kendaraan bermotor.
16.Penyedia Bahan Bakar Kendaraan Bermotor adalah produsen dan/atau importir bahan bakar kendaraan bermotor, baik untuk dijual maupun untuk digunakan sendiri.
17.Wajib Pungut yang selanjutnya disingkat WAPU adalah penyedia bahan bakar kendaraan bermotor. 5
18.Pajak Air Permukaan yang selanjutnya disingkat PAP adalah pajak atas pengambilan dan/atau pemanfaatan air permukaan.
19.Air Permukaan adalah semua air yang terdapat pada permukaan tanah, tidak termasuk air laut, baik yang berada di laut maupun didarat.
20.Pajak Rokok adalah pungutan atas cukai rokok yang dipungut oleh Pemerintah.
21.Wajib pajak adalah orang pribadi atau badan meliputi pembayar pajak, pemotong pajak dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
22.Pajak Yang Terutang adalah pajak yang harus dibayar pada suatu saat, dalam masa pajak, dalam tahun pajak, atau dalam bagian tahun pajak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan daerah.
23.Surat Pemberitahuan Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat SPTPD, adalah surat yang oleh wajib pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
24.Surat Ketetapan Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD, adalah surat ketetapan pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak yang terutang.
25.Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data objek dan subjek pajak penentuan besarnya pajak yang terutang sampai kegiatan penagihan pajak kepada wajib pajak serta pengawasan penyetorannya.
26.Subjek Pajak adalah orang pribadi atau badan yang dapat dikenakan pajak.
27.Surat Setoran Pajak Daerah, yang selanjutnya disingkat SSPD, adalah bukti pembayaran atau penyetoran pajak yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Gubernur.
28.Surat Tagihan Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat STPD, adalah surat untuk melakukan tagihan pajak dan/atau sanksi administratif berupa bunga dan/atau denda.
29.Nilai Jual Objek Pajak yang selanjutnya disingkat, NJOP, adalah harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual beli yang terjadi secara wajar, dan bilamanatidak terdapat transaksi jual beli NJOP ditentukan melalui perbandingan harga dengan objek yang lain yang sejenis atau nilai perolehan baru, atau NJOP pengganti.
30.Bobot adalah koefisien yang mencerminkan secara relatif tingkat kerusakan jalan dan pencemaran lingkungan akibat penggunaan kendaraan bermotor. 6
31.Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi Perseroaan Terbatas, Perseroaan Komanditer, Perseroaan Lainnya, Badan Usaha Milik Negara atau Daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, Firma, Kongsi, Koperasi, Dana Pensiun, Persekutuan, Perkumpulan, Yayasan, Organisasi Masa, Organisasi Sosial Politik, atau Organisasi yang sejenis lembaga bentuk usaha tetap, dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi, kolektif dan bentuk usaha tetap.
32.Surat Keputusan Pembetulan adalah surat keputusan yang membetulkan kesalahan tulis, kesalahan hitung dan/atau kekeliruan dalam penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang- undangan perpajakan daerah yang terdapat dalam Surat Pemberitauan Pajak Terutang, Surat Ketetapan Pajak Daerah, Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan, Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil, Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar, Surat Tagihan Pajak Daerah, Surat Keputusan Pembetulan, atau Surat Keputusan Keberatan.
33.Surat Keputusan Keberatan adalah surat keputusan atas keberatan terhadap Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang, Surat Ketetapan Pajak Daerah, Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan, Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil, Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar, atau terhadap pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga yang diajukan oleh wajib pajak.
34.Surat Pendataan dan Pendaftaran Kendaraan Bermotor, yang selanjutnya disingkat dengan SPPKB adalah surat permohonan pendaftaran kendaraan bermotor sebagai dasar penetapan pajak.
35.Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar, yang selanjutnya disingkat SKPDKB adalah surat ketetapan pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak, jumlah kredit pajak, jumlah kekurangan pembayaran pokok pajak, besarnya sanksi administrasi dan jumlah pajak yang masih harus dibayar.
36.Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan, yang selanjutnya disingkat SKPDKBT adalah surat ketetapan pajak yang menentukan tambahan atas jumlah pajak yang telah ditetapkan.
37.Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil, yang selanjutnya disingkat SKPDN adalah surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah pokok pajak sama besarnya dengan jumlah kredit pajak atau pajak tidak terutang dan tidak ada kredit pajak.
38.Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar yang selanjutnya disingkat SKPDLB adalah surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran pajak karena jumlah kredit pajak lebih besar dari pada pajak yang terutang atau seharusnya tidak terutang.
39.Putusan Banding adalah putusan badan peradilan pajak atas banding terhadap surat keputusan keberatan yang diajukan oleh wajib pajak.
40.Surat Paksa adalah surat perintah membayar utang pajak dan biaya penagihan pajak. 7
41.Pemeriksaaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengelola data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan daerah untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang undangan perpakan daerah.
42.Penyidikan tindak pidana dibidang perpajakan daerah adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana dibidang perpajakan daerah serta menemukan tersangkanya.
2.Ketentuan Pasal 12 ayat (4) diubah sehingga Pasal 12 berbunyi sebagai berikut: