1.Daerah adalah Provinsi Jambi.
2.Pemerintah Daerah adalah Gubernur sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah otonom.
3.Gubernur adalah Gubernur Jambi.
4.Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat PD adalah Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jambi yang melaksanakan tugas pokok dan fungsi di bidang penyelenggaraan perlindungan Konsumen.
5.Kabupaten dan Kota adalah Kabupaten dan Kota di Provinsi Jambi.
6.Perlindungan Konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada Konsumen.
7.Konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam Masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan.
8.Pelaku Usaha adalah setiap orang perseorangan warga negara Indonesia atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum Negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersama - sama melalui perjanjian menyelenggarakan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi dan perdagangan.
9.Barang adalah setiap benda baik berwujud maupun tidak berwujud, baik bergerak maupun tidak bergerak, baik dapat dihabiskan maupun tidak dapat dihabiskan, dan dapat diperdagangkan, dipakai, dipergunakan, atau dimanfaatkan oleh Konsumen atau Pelaku Usaha.
10.Pengawasan adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan oleh petugas pengawas untuk memastikan kesesuaian barang beredar dan/atau jasa dalam memenuhi standar mutu produksi barang beredar dan/atau Jasa, pencantuman Label dalam Bahasa Indonesia, petunjuk penggunaan, jaminan Layanan Purna Jual, cara menjual, pengiklanan, jaminan dan/atau garansi yang disepakati dan/atau diperjanjikan dan/atau Klausula Baku.
11.Petugas Pengawas Barang dan Jasa yang selanjutnya disingkat PPBJ adalah Pegawai Negeri Sipil yang berada di lingkungan unit atau organisasi yang bertanggung jawab dalam penyelenggaraan Pengawasan Barang Beredar dan/atau Jasa atau perlindungan Konsumen yang ditunjuk dan diangkat oleh pejabat yang berwenang.
12.Pangan adalah segala sesuatu yang berasal dari sumber hayati produk pertanian, perkebunan, kehutanan, perikanan, peternakan, perairan, dan air, baik yang diolah maupun tidak diolah yang diperuntukkan sebagai makanan atau minuman bagi konsumsi manusia, termasuk bahan tambahan Pangan, bahan baku Pangan, dan bahan lainnya yang digunakan dalam proses penyiapan, pengolahan, dan/atau pembuatan makanan atau minuman.
13.Jasa adalah setiap layanan yang berbentuk pekerjaan atau prestasi yang disediakan bagi Masyarakat untuk dimanfaatkan oleh Konsumen.
14.Promosi adalah kegiatan pengenalan atau penyebarluasan informasi suatu barang dan/atau jasa untuk menarik minat beli Konsumen terhadap barang dan/atau jasa yang akan dan sedang diperdagangkan.
15.Label adalah setiap keterangan mengenai barang yang berbentuk tulisan, kombinasi gambar dan tulisan, atau bentuk lain yang memuat informasi tentang barang dan keterangan Pelaku usaha, serta informasi lainnya yang disertakan pada barang, dimasukkan ke dalam, ditempelkan/melekat pada barang, tercetak pada barang, dan/atau merupakan bagian kemasan barang.
16.Impor Barang adalah kegiatan memasukkan barang ke dalam daerah pabean.
17.Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat yang selanjutnya disingkat LPKSM adalah lembaga non pemerintah yang terdaftar dan diakui oleh pemerintah yang mempunyai kegiatan menangani perlindungan konsumen.
18.Klausula Baku adalah setiap aturan atau ketentuan dan syarat-syarat yang telah dipersiapkan dan ditetapkan terlebih dahulu secara sepihak oleh Pelaku Usaha yang dituangkan dalam suatu dokumen dan/atau perjanjian yang mengikat dan wajib dipenuhi oleh Konsumen.
19.Standar Nasional Indonesia yang selanjutnya disingkat SNI adalah standar yang ditetapkan oleh lembaga yang menyelenggarakan pengembangan dan pembinaan di bidang Standardisasi.
20.Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen yang selanjutnya disingkat BPSK adalah badan yang bertugas menangani dan menyelesaikan sengketa antara Pelaku Usaha dan Konsumen.
21.Instansi Terkait adalah satuan kerja Perangkat Daerah dan/atau instansi vertikal yang lingkup tugasnya terkait dengan Perlindungan Konsumen.
22.Masyarakat adalah seluruh warga/orang perseorangan yang berdomisili di Provinsi Jambi.
23.Barang Bekas adalah barang yang sudah dipakai sesuai peruntukannya dan masih bisa digunakan sesuai peruntukannya.