Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahui, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Jambi. Ditetapkan di Jambi pada tanggal 11 November 2022 GUBERNUR JAMBI, H. AL HARIS Diundangkan di Jambi pada tanggal 11 November 2022 SEKRETARIS DAERAH PROVINSI JAMBI, H. SUDIRMAN LEMBARAN DAERAH PROVINSI JAMBI TAHUN 2022 NOMOR 6 NOMOR REGISTER PERATURAN DAERAH PROVINSI JAMBI:(6-229/2022) Salinan sesuai dengan aslinya KEPALA BIRO HUKUM, M. ALI ZAINI, SH, MH Pembina Tk. I Nip. 19730729 200012 1 002 ttd ttd PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH PROVINSI JAMBI NOMOR 6 TAHUN 2022 TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH PROVINSI JAMBI PADA PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH JAMBI (PERSERODA) I. UMUM Berdasarkan ketentuan Pasal 339 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang diantaranya menyatakan bahwa “Perusahaan Perseroan Daerah adalah BUMD yang berbentuk perseroan terbatas yang modalnya terbagi dalam saham yang seluruhnya atau paling sedikit 51% (lima puluh satu persen) sahamnya dimiliki oleh satu daerah”. Selanjutnya Pasal 6 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah menyatakan bahwa karakteristik BUMD meliputi : a. badan usaha didirikan oleh Pemerintah Daerah, b. badan usaha dimiliki oleh : 1). 1 (satu) Pemerintah Daerah; 2). Lebih dari 1 (satu) Pemerintah Daerah; 3). 1 (satu) Pemerintah Daerah dengan bukan Daerah; 4). Lebih dari 1 (satu) Pemerintah Daerah dengan bukan Daerah, c. seluruh atau sebagian besar modalnya merupakan kekayaan daerah yang dipisahkan, d. bukan merupakan organisasi perangkat daerah, dan e. dikelola dengan menggunakan kelaziman dalam dunia usaha. Dari komposisi kepemilikan saham pada PT Bank Pembangunan Daerah Jambi saat ini yang dimiliki oleh Pemerintah Provinsi Jambi serta seluruh Pemerintah Kabupaten/Kota, tidak terdapat 1 (satu) Pemerintah Daerah yang memiliki 51% (lima puluh satu persen) atau lebih atas saham Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jambi, sehingga tidak berstatus Badan Usaha Milik Daerah. Selain itu, ketentuan Pasal 8 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12 /POJK.03/2020 tentang Konsolidasi Bank Umum ditegaskan bahwa Bank milik pemerintah daerah wajib memenuhi Modal Inti minimum paling sedikit Rp 3.000.000.000.000,00 (tiga triliun rupiah) paling lambat tanggal 31 Desember 2024. Sejalan dengan kewajiban yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan tersebut, Pemerintah Provinsi Jambi serta Pemerintah Kabupaten/Kota di lingkungan Provinsi Jambi berkewajiban untuk melakukan penambahan Penyertaan Modal daerah untuk melakukan penambahan Penyertaan Modal kepada Bank Jambi. Berdasarkan ketentuan Pasal 78 dan Pasal 79 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Penyertaan Modal daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Peraturan Daerah tentang Penambahan Penyertaan Modal tersebut dapat dibuat untuk 1 (satu) tahun anggaran atau lebih sesuai dengan kemampuan keuangan Pemerintah Daerah dan hasil analisis investasi. Berdasarkan hasil analisis kemampuan keuangan Pemerintah Provinsi Jambi dan hasil analisis investasi, dalam Peraturan Daerah ini ditetapkan penambahan penyertaan modal daerah sebesar Rp254.000.000.000 (dua ratus lima puluh empat miliar) yang dilakukan untuk 3 (tiga) tahun anggaran yaitu dari Tahun Anggaran 2022 sampai dengan Tahun Anggaran 2024 yang dapat berupa penambahan Penyertaan Modal dalam bentuk uang tunai dari penambahan Penyertaan Modal yang berasal dari nilai dividen yang diterima Pemerintah Provinsi Jambi berdasarkan RUPS Tahun Buku 2021 sampai dengan RUPS Tahun Buku 2024. Untuk pemenuhan modal setor kepemilikan saham Pemerintah Daerah pada Bank Jambi paling sedikit 51% dengan besaran 1.130.906 (satu juta seratus tiga puluh ribu sembilan ratus enam) lembar saham Seri A perseroan senilai Rp1.130.906.000.000,00 (satu triliun seratus tiga puluh milyar sembilan ratus enam juta rupiah) terdiri dari dalam bentuk uang tunai dari penambahan Penyertaan Modal yang berasal dari nilai dividen yang diterima Pemerintah Provinsi Jambi berdasarkan RUPS Tahun Buku 2024 sampai dengan RUPS Tahun Buku 2028 ditambah dari anggaran APBD tahun berkenaan. Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi kepada PT Bank Pembangunan Daerah Jambi selain merupakan amanat dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12 /POJK.03/2020 tentang Konsolidasi Bank Umum, bertujuan untuk memperkuat struktur permodalan PT Bank Pembangunan Daerah Jambi sehingga PT Bank Pembangunan Daerah Jambi sebagai Bank milik Pemerintah Daerah dapat menunjang pelaksanaan pembangunan Daerah untuk meningkatkan pemerataan, dan pertumbuhan ekonomi, meningkatkan kinerja dan pengembangan PT Bank Pembangunan Daerah Jambi di bidang Perbankan, dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah. Atas dasar pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Jambi Pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jambi. II. PASAL DEMI PASAL