1.Daerah adalah Provinsi Jambi.
2.Pemerintah Daerah adalah Gubernur sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jambi.
4.Gubernur adalah Gubernur Jambi.
5.Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat dengan PD adalah perangkat daerah pada Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/kota.
6.Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah
7.Perempuan adalah manusia dewasa berjenis kelamin perempuan dan orang yang oleh hukum diakui sebagai perempuan.
8.Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, anak yang masih dalam kandungan, anak Berkebutuhan khusus, anak korban, anak pelaku dan anak sebagai Saksi.
9.Korban adalah perempuan dan anak yang mengalami kesengsaraan dan atau penderitaan baik langsung maupun tidak langsung sebagai akibat dari kekerasan.
10.Perlindungan perempuan dan anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi perempuan dan anak serta hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh dan berkembang serta berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan serta mendapat perlindungan dari kekerasan, eksploitasi, diskriminasi, dan penelantaran.
11.Perdagangan perempuan dan anak adalah tindakan perekrutan, penampungan, pengiriman, pemindahan atau penerimaan seseorang dengan 4 4 ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan hutang atau memberi bayaran atau manfaat sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain tersebut, baik yang dilakukan di dalam negara maupun antar negara untuk tujuan eksploitasi atau mengakibatkan orang tereksploitasi.
12.Perlindungan khusus adalah suatu bentuk perlindungan yang diterima oleh anak dalam situasi dan kondisi tertentu untuk mendapatkan jaminan rasa aman terhadap ancaman yang membahayakan diri dan jiwa dalam tumbuh kembangnya.
13.Orang tua adalah ayah dan/atau ibu kandung, atau ayah dan/atau ibu tiri, atau ayah dan/atau ibu angkat.
14.Wali adalah orang atau badan yang dalam kenyataannya menjalankan kekuasaan asuh sebagai orang tua terhadap anak.
15.Keluarga adalah unit terkecil dalam masyarakat yang terdiri dari suami isteri, dan anaknya, atau ayah dan anaknya, atau ibu dan anaknya, atau keluarga sedarah dalam garis lurus ke atas atau ke bawah sampai dengan derajat ketiga.
16.Masyarakat adalah keluarga, kelompok dan organisasi sosial dan/atau organisasi kemasyarakatan, perorangan yang memiliki keahlian, kepedulian dan iklas membantu dan organisasi sosial yang potensial dan strategis serta legal.
17.Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak yang selanjutnya disebut UPTD PPA adalah lembaga penyedia layanan perlindungan terhadap perempuan dan anak korban kekerasan yang dibentuk dan berada di bawah Pemerintah Daerah.
18.Organisasi Sosial yang selanjutnya disebut Orsos adalah lembaga/yayasan/perkumpulan sosial yang dibentuk oleh masyarakat baik berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum yang berfungsi sebagai sarana partisipasi masyarakat dalam melaksanakan usaha Kesejahteraan Sosial.
19.Komite Perlindungan Anak Provinsi Jambi adalah kelembagaan pengawasan pelaksanaan Perlindungan Anak Provinsi Jambi yang beranggotakan dari berbagai unsur yaitu tokoh agama, tokoh masyarakat, PD terkait dan Organisasi Sosial.
20.Forum Anak Daerah adalah wadah bagi Anak untuk berkumpul, menyatakan dan didengar pendapatnya, serta mencari, menerima dan menyampaikan informasi.
21.Anak terlantar adalah anak yang tidak terpenuhi kebutuhannya secara wajar, baik fisik, psikis, spiritual maupun sosial.
22.Anak berkebutuhan khusus adalah anak yang mengalami hambatan fisik dan/atau psikis sehingga mengganggu pertumbuhan dan perkembangannya secara wajar.
23.Perdagangan anak adalah tindakan perekrutan, penampungan, pengiriman, pemindahan atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan hutang atau memberi bayaran atau manfaat sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain tersebut, baik yang dilakukan di dalam negara maupun antar negara untuk tujuan eksploitasi atau mengakibatkan orang tereksploitasi. 5 5
24.Eksploitasi terhadap anak adalah setiap perbuatan melibatkan Anak dalam kegiatan yang dapat merugikan kesejahteraan dan tumbuh-kembang atau membahayakan keselamatan Anak dengan tujuan membuat orang lain dapat memperoleh manfaat ekonomi, seksual, sosial, atau juga politik, termasuk bila di dalamnya terdapat pembatasan atau penghilangan kesempatan Anak memperoleh haknya.
25.Eksploitasi anak adalah tindakan pemanfaatan Anak yang meliputi tetapi tidak terbatas pada pelacuran, kerja atau pelayanan paksa, perbudakan atau praktik serupa perbudakan, penindasan, pemerasan, pemanfaatan fisik, seksual, organ reproduksi, atau secara melawan hukum memindahkan atau mentransplantasi organ dan/ atau jaringan tubuh atau memanfaatkan tenaga atau kemampuan seseorang oleh pihak lain untuk mendapatkan keuntungan baik materil maupun immateril.
26.Anak angkat adalah anak yang haknya dialihkan dari lingkungan kekuasaan Keluarga orang tua, wali yang sah, atau orang lain yang bertanggungjawab atas perawatan, pendidikan, dan membesarkan anak tersebut, ke dalam lingkungan keluarga orang tua angkatnya berdasarkan putusan atau penetapan pengadilan.
27.Anak asuh adalah anak yang diasuh oleh seseorang atau lembaga, untuk diberikan bimbingan, pemeliharaan, perawatan, pendidikan, dan kesehatan, karena orang tuanya atau salah satu orang tuanya tidak mampu menjamin tumbuh kembang anak secara wajar.
28.Pelayanan sosial bagi Anak adalah pelayanan fisik, psikis dan sosial yang bertujuan membantu Anak agar dapat tumbuh dan berkembang secara wajar.
29.Pelayanan sosial bagi anak terlantar adalah pelayanan sosial bagi anak yang orang tuanya tidak mempunyai kemampuan untuk memenuhi kebutuhan anak agar tumbuh kembang secara wajar.
30.Sekolah ramah anak adalah institusi pendidikan yang mengenal dan menghargai hak anak untuk memperoleh pendidikan, kesehatan, Kesempatan bermain dan bersenang, melindungi dari kekerasan dan pelecehan, dapat mengungkapkan pandangan secara bebas, dan berperan serta dalam mengambil keputusan sesuai dengan kapasitas mereka.
31.Rumah sakit ramah anak adalah rumah sakit yang menyediakan sarana dan prasarana yang layak anak antara lain adanya ruang tunggu anak, sarana untuk anak dan Anak Berkebutuhan Khusus (ABK), ruang menyusui dan lain sebagainya.
32.Layanan kesehatan ramah anak adalah layanan rumah sakit yang memperhatikan aspek tumbuh kembang anak dengan menyediakan petugas atau dokter yang ramah anak dan fasilitas ramah anak.
33.Akta Kelahiran adalah dokumen catatan kelahiran yang dikeluarkan oleh pejabat pencatatan sipil.
34.Kekerasan Fisik adalah perbuatan yang mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit, atau luka berat.
35.Kekerasan Psikis adalah perbuatan yang mengakibatkan ketakutan, hilangnya rasa percaya diri, hilangnya kemampuan untuk bertindak, rasa tidak berdaya, dan/atau penderitaan psikis berat pada seseorang.
36.Kekerasan Seksual meliputi pemaksaan hubungan seksual yang dilakukan terhadap orang yang menetap dalam lingkup rumah tangga tersebut dan pemaksaan hubungan seksual terhadap salah seorang dalam lingkup rumah tangganya dengan orang lain untuk tujuan komersial dan/atau tujuan tertentu. 6 6