menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Beberapa Peraturan Daerah Provinsi Jambi; Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4959) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
3.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6801);
4.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
5.Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2022 tentang Provinsi Jambi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 161, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6807);
6.Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
7.Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 208, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5294);
8.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157); Salinan sesuai dengan aslinya Plt. Kepala Biro Hukum, M. Ali Zaini, SH, MH Pembina Utama Muda (IV/c) NIP 19730729 200012 1 002 Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI JAMBI dan GUBERNUR JAMBI MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN DAERAH TENTANG PENCABUTAN BEBERAPA PERATURAN DAERAH. Pasal I Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku:
a.Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 11 Tahun 2013 tentang Reklamasi dan Pasca tambang di Provinsi Jambi (Lembaran Daerah Provinsi Jambi Tahun 2013 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jambi Nomor 11); dan
b.Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 11 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara (Lembaran Daerah Provinsi Jambi Tahun 2019 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jambi Nomor 11), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal II Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Jambi. Ditetapkan di Jambi pada tanggal 5 Juli 2024 GUBERNUR JAMBI, H. AL HARIS Diundangkan di Jambi pada tanggal 5 Juli 2024 SEKRETARIS DAERAH PROVINSI JAMBI, H. SUDIRMAN LEMBARAN DAERAH PROVINSI JAMBI TAHUN 2024 NOMOR 7 NOMOR REGISTER PERDA PROVINSI JAMBI : (5-101/2024) ttd ttd PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH PROVINSI JAMBI NOMOR 7 TAHUN 2024 TENTANG PENCABUTAN BEBERAPA PERATURAN DAERAH I. UMUM Sesuai dengan kebijakan Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah diwajibkan melakukan pemetaan dan pengkajian kembali terhadap peraturan daerah dan peraturan kepala daerah yang terdampak oleh Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, sehingga peraturan daerah dan peraturan kepala daerah tersebut tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik, peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, asas-materi muatan peraturan perundang-undangan, dan putusan pengadilan. Hasil pengkajian tersebut rekomendasi berupa: (a) peraturan daerah dipertahankan; (b) peraturan daerah direvisi atau diganti dengan yang baru; atau (c) peraturan daerah tersebut dicabut. Sasaran akhir dari kegiatan ini adalah penataan regulasi nasional untuk visi Indonesia 2045 yaitu Sistem Regulasi Nasional (SRN) yang berkualitas, sederhana, dan tertib. Dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang diubah terakhir kali dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara serta Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Pemberian Perizinan Berusaha di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara kepada Pemerintah Provinsi, terjadi perubahan mendasar mengenai kewenangan Pemerintah Provinsi di bidang pertambangan mineral dan batubara, dengan penjelasan sebagai berikut:
1.Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, kewenangan Pemerintah Daerah Provinsi untuk mengatur penyelenggaraan urusan mineral dan batubara berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dihapus, dan kewenangan Pemerintah Daerah Provinsi beralih menjadi kewenangan Pemerintah Pusat
2.Pendelegasian pemberian perizinan berusaha di bidang pertambangan mineral dan batubara kepada Pemerintah Provinsi berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022, merupakan pendelegasian kewenangan terbatas, terutama di bidang mineral bukan logam dan izin pertambangan rakyat.
3.Untuk melaksanakan kewenangan Pemerintah Pusat di bidang pertambangan mineral dan batubara sebagaimana diatur dalam Undang- Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, maka Peraturan Pernerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
4.Berdasarkan peraturan perundang-undangan tersebut pada angka 1, angka 2, dan angka 3, maka:
a.Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 11 Tahun 2013 tentang Reklamasi dan Pasca Tambang di Provinsi Jambi harus dicabut karena tidak sesuai lagi atau bertentangan dengan peraturan perundang- undangan yang lebih tinggi, yaitu: 1) pengaturan tentang reklamasi dan pascatambang bagi Pemegang IUP Eksplorasi dan IUP Operasi Produksi yang diatur dalam Peraturan Daerah ini bukan lagi merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi tetapi kewenangan tersebut berada pada Pemerintah Pusat. Demikian pula pengaturan tentang pengenaan sanksi administratif terhadap Pemegang IUP Eksplorasi dan IUP Operasi Produksi yang melanggar ketentuan dalam Peraturan Daerah ini bukan lagi merupakan kewenangan Gubernur, tetapi merupakan kewenangan Menteri; 2) pengaturan tentang reklamasi dan pascatambang bagi Pemegang IUP Eksplorasi dan IUP Operasi Produksi dalam dalam Peraturan Daerah ini juga tidak termasuk kewenangan yang didelegasikan kepada Pemerintah Provinsi berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022; 3) selain alasan ketiadaan wewenang Pemerintah Provinsi, secara substasi, persyaratan dan ketentuan reklamasi dan pasca tambang yang diatur dalam Peraturan Daerah ini tidak sesuai lagi dengan pengaturan baru yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara dan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 28 tahun 2018 tentang Pelaksanaan Kaidah Pertambangan yang Baik dan Pengawasan Pertambangan Mineral dan Batubara.
b.Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 11 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara harus dicabut karena tidak sesuai lagi atau bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, yaitu: 1) sebagian besar (± 85%) pengaturan materi muatan Peraturan Daerah ini mengatur ketentuan Usaha Pertambangan Mineral Logam dan Batubara yang bukan lagi merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi melainkan telah beralih menjadi kewenangan Pemerintah Pusat. Hal ini juga tercermin dari kewenangan Gubernur mengenakan sanksi administratif yang diatur dalam Peraturan Daerah ini, dimana sebagian besar mengatur pelanggaran atas ketentuan Usaha Pertambangan Mineral Logam dan Batubara yang telah beralih menjadi kewenangan Menteri. 2) pengaturan kewenangan yang didelegasikan oleh Pemerintah Pusat melalui Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2012, hanya sebagian kecil diatur dalam Peraturan Daerah ini yaitu berkenaan dengan Izin Pertambangan Rakyat dan Izin Usaha Jasa Pertambangan. Pengaturan lainnya tentang urusan pemerintahan yang didelegasikan yaitu Sertifikat Standar, IUP untuk komoditas mineral bukan logam, IUP untuk komoditas mineral bukan logam jenis tertentu, IUP untuk komoditas batuan, Surat Izin Penambangan Batuan, IUP untuk penjualan komoditas mineral bukan logam dan IUP mineral bukan logam jenis tertentu, serta IUP untuk Penjualan Komiditas tertentu yang merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi tidak diatur dalam Peraturan Daerah ini. 3) selain alasan ketiadaan wewenang Pemerintah Provinsi, secara substasi, pengaturan tentang definsi, ketentuan, persyaratan, perizinan, pembinaan dan pengawasan Usaha Pertambangan Mineral Logam dan Batubara yang diatur dalam Peraturan Daerah ini tidak sesuai lagi atau bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. II. PASAL DEMI PASAL Pasal I Cukup jelas. Pasal II Cukup jelas. TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH PROVINSI JAMBI NOMOR 44