1.Daerah adalah Provinsi Jambi;
2.Pemerintah Daerah adalah Gubernur dan Perangkat Daerah sebagai unsur Penyelenggara Pemerintahan Daerah;
3.Gubernur adalah Gubernur Jambi;
4.Pejabat adalah pegawai yang diberi tugas tertentu dibidang retribusi daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
5.Kas Daerah adalah Kas Daerah Provinsi Jambi;
6.Penyidik Pegawai Negeri Sipil selanjutnya disebut PPNS adalah Pejabat Pegawai Negeri Sipil dalam suatu Instansi tertentu yang ditunjuk untuk melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai penyidik terhadap pelanggaran Peraturan Daerah sesuai dengan lingkup kerjanya;
7.Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi Perseroan Terbatas, Perseroaan Komanditer, Perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apapun, Firma, Kongsi, Koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, Yayasan, massa, Organisasi Sosial Politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap;
8.Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan yang mulai dari penghimpunan data objek dan subjek retribusi, penentuan besarnya retribusi yang terutang sampai kegiatan penagihan retribusi kepada wajib Retribusi serta pengawasan penyetorannya;
9.Retribusi Daerah adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan;
10.Jasa adalah kegiatan Pemerintah Daerah berupa usaha dan pelayanan yang menyebabkan barang, fasilitas, atau kemanfaatan lainnya yang dapat dinikmati oleh orang pribadi atau Badan;
11.Perizinan Tertentu adalah retribusi atas kegiatan tertentu Pemerintah Daerah dalam rangka pemberian Izin kepada orang pribadi atau badan yang dimaksudkan untuk pembinaan, pengaturan, pengendalian, dan pengawasan atas kegiatan pemanfaatan ruang, penggunaan sumber 4 daya alam, barang, prasarana, sarana, atau fasilitas tertentu guna melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian lingkungan;
12.Retribusi Perizinan Tertentu yang selanjutnya disebut Retribusi adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas kegiatan tertentu Pemerintah Daerah kepada orang pribadi atau badan yang dimaksudkan untuk pengaturan dan pengawasan atas kegiatan pemanfaatan ruang, penggunaan sumber daya alam, barang, prasarana, sarana, atau fasilitas tertentu guna melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian lingkungan;
13.Trayek adalah lintasan kendaraan umum/kapal sungai untuk pelayanan jasa angkutan orang, barang dengan mobil penumpang, bus, kapal sungai yang mempunyai asal dan tujuan perjalanan tetap, lintasan tetap dan jadwal tetap maupun tidak berjadwal;
14.Surat Keputusan Izin Trayek adalah surat yang diberikan kepada perusahaan angkutan umum yang berisikan lintasan trayek yang diperbolehkan, jumlah kendaraan/kapal sungai yang diizinkan dan masa berlakunya serta kewajiban dari pemegang izin trayek;
15.Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menurut peraturan perundang-undangan retribusi diwajibkan melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungut atau pemotong Retribusi Perizinan Tertentu;
16.Angkutan adalah pemindahan orang dan/atau barang dari satu tempat ke tempat lain dengan menggunakan kendaraan di ruang lalu lintas jalan;
17.Angkutan Sungai dan Danau adalah kegiatan angkutan dengan menggunakan kapal yang dilakukan di sungai, danau, waduk, rawa, kanal, terusan, untuk menggangkut penumpang, barang dan/atau hewan yang diselenggarakan oleh pengusaha angkutan sungai dan danau;
18.Kapal Sungai dan Danau adalah kapal yang dilengkapi dengan alat penggerak motor dan bukan motor yang digunakan untuk angkutan sungai dan danau;
19.Izin Penyelenggaraan Angkutan Umum Dalam Trayek adalah izin untuk mengangkut orang dengan mobil bus, mobil penumpang umum dan/atau kapal sungai pada jaringan dalam trayek dan teratur;
20.Izin Penyelenggaraan Angkutan Umum Tidak Dalam Trayek adalah izin untuk mengangkut orang dengan mobil bus, mobil penumpang umum dan/atau kapal sungai tidak dalam trayek dan teratur; 5
21.Izin Insidentil adalah izin yang diberikan kepada perusahaan yang telah memiliki izin trayek untuk menggunakan kendaraan bermotor cadangannya menyimpang dari izin trayek yang dimiliki, berlaku untuk 1 (satu) kali perjalanan pulang pergi dan paling lama 14 (empat belas) hari dan tidak dapat diperpanjang;
22.Sertifikat Kapal Sungai adalah surat yang menyatakan bahwa suatu kapal laik layar dan telah memenuhi persyaratan teknis keselamatan berlayar;
23.Kendaraan Umum adalah setiap kendaraan bermotor yang disediakan untuk dipergunakan oleh umum dengan dipungut bayaran baik langsung maupun tidak langsung;
24.Mobil Penumpang adalah setiap kendaraan bermotor yang dilengkapi sebanyak-banyaknya 8 (delapan) tempat duduk tidak termasuk tempat duduk pengemudi, baik dengan maupun tanpa perlengkapan pengangkutan bagasi;
25.Mobil Bus adalah setiap kendaraan yang dilengkapi lebih dari 8 (delapan) tempat duduk tidak termasuk tempat duduk pengemudi, baik dengan atau tanpa perlengkapan pengangkutan bagasi;
26.Kapal Penumpang/Barang adalah kendaraan di atas air yang dilengkapi dengan alat penggerak motor atau bukan yang memenuhi persyaratan spesifikasi teknis yang berfungsi untuk mengangkut orang/barang;
27.Kapal Tunda adalah kendaraan di atas air yang dilengkapi dengan alat penggerak motor atau bukan yang memenuhi persyaratan spesifikasi teknis yang berfungsi untuk menarik/menggandeng kapal lain;
28.Angkutan Antar Kota Dalam Provinsi yang selanjutnya disebut AKDP adalah angkutan dari satu kota ke kota lain yang melalui daerah Kabupaten/Kota dalam satu daerah Provinsi dengan menggunakan bus umum yang terikat dalam trayek;
29.Angkutan Antar Jemput Dalam Provinsi yang selanjutnya disebut AJDP adalah pelayanan pelengkap terhadap pelayanan angkutan antar kota dalam Provinsi dan dilaksanakan dalam trayek dengan asal dan tujuan perjalanan tetap atau sebaliknya dengan menggunakan mobil bus kecil dan/atau mobil penumpang;
30.Daya Angkut adalah daya angkut barang atau muatan kendaraan bermotor yang diperbolehkan menurut ketentuan dalam Buku Uji Kendaraan Bermotor; 6
31.Berat Kotor yang selanjutnya disebut GT (Gross Tonnage) adalah ukuran untuk kapasitas ruangan-ruangan dalam badan kapal dan ruangan tertutup di atas geladak;
32.Masa Retribusi adalah suatu jangka waktu tertentu yang merupakan batas waktu bagi wajib retribusi untuk memanfaatkan jasa dan perizinan tertentu dari Pemerintah Daerah yang bersangkutan;
33.Surat Ketetapan Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut SKRD adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan besarnya jumlah pokok retribusi yang terutang;
34.Surat Setoran Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut SSRD adalah bukti pembayaran atau penyetoran retribusi yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke Kas Daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Kepala Daerah;
35.Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar yang selanjutnya disebut SKRDLB adalah surat keputusan yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran retribusi, jumlah kredit retribusi lebih besar dari pada retribusi yang terutang atau tidak seharusnya terutang;
36.Surat Tagihan Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut STRD adalah surat untuk melakukan tagihan retribusi dan/atau sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda;
37.Surat Keputusan Keberatan adalah surat keputusan atas keberatan terhadap SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan, SKRDLB yang diajukan oleh wajib retribusi;
38.Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan untuk mencari, mengumpulkan dan mengelola data atau keterangan lainnya dalam rangka pengawasan kepatuhan pemenuhan kewajiban retribusi daerah berdasarkan peraturan perundang-undangan;
39.Penyidikan Tindak Pidana Bidang Retribusi Daerah adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disebut Penyidik, untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana dibidang retribusi daerah yang terjadi serta menentukan tersangkanya;
2.Ketentuan Pasal 8 ayat (2) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :