2.Daerah adalah Provinsi Jawa Tengah.
3.Pemerintahan Daerah adalah pcnyelenggaraan urusan pemerintahan olch Pcmerintah Daerah dan Dewan Pcrwakilan Rakyal Daerah menurut asas olonomi dan Tugas Pcmbantuan dengan pr in sip otonorni seluas- luasnya dalam sistcrn dan prinsip Negara Kcsatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Ta hu n 1945.
4.Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah sebagai unsur penyelcnggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang mcnjadi kewenangan daerah otonom.
5.Gubernur adalah Gubernur Jawa Tengah.
6.Pemerintah Kabupaten/Kota adalah Pemerintah Kabupaterr/Kota di .Jawa Tengah.
7.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang sclanjutnya disingkat DPRD adalah lcmbaga perwakilan rakyat dacrah Provinsi .Jawa Tengah yang berkedudukan sebagai un sur penyelcnggara Pcmerintahan Daerah.
8.Pejabat adalah pegawai yang dibcri tugas tertcntu di bidang perpajakan daerah sesuai dcngan ketcntuan peraturan pcrundang-undangan.
9.Pajak Dacrah Provinsi .Jawa Tcngah, yang sclanjutnya disebut pajak, adalah kontribusi wajib kepada dacrah yang tcrutang olch orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-bcsarnya kemakmuran rakyat.. ] O.Rekening Kas Umum Daerah adalah tempat penyimpanan uang Daerah yang ditentukan oleh Gubcrnur untuk menampung seluruh penerimaan Daerah dan membayar se luruh pengcluaran Daerah pada bank yang ditetapkan. ] l. Kendaraan Bermolor adalah semua kendaraan beroda beserta gandengannya yang digunakan di semua jenis jalan darat, dan digerakkan olch pcralalan Lcknik bcrupa mo tor atau pcralatan lainnya yang berfungsi untuk mcngubah suatu sumber daya energi tertcntu mcnjadi tenaga gerak kendaraan berrnotor yang bcrsangkutan, terrna suk alat-alat berat dan alat-alat besar yang dalam opcrasinya rnenggunakan roda dan motor dan tidak mclekat secara pcrmancn scrta kendaraan bcrrnotor yang diopcrasikan di air. Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah Provinsi Jawa Tengah (Lembaran Daerah Provinsi .Jawa Tcngah Tahun 2011 Nomor 2, Tarnbahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 32), diubah sebagai bcrikut :
1.Ketentuan Pasal 1 diubah, sehingga kcseluruhan Pasal 1 bcrbunyi sebagai berikut : Pasa! I 5
21.Pajak Air Permukaan yang selanjutnya disingkat PAP adalah pajak atas pengarnbilan danjatau pemanfaatan air permukaan.
22.Air Permukaan adalah sernua air yang tcrdapat pada permukaan tanah , tidak terrriasuk air laut, baik yang berada di laut maupun di darat.
23.Pajak Rokok adalah pungutan atas cukai rokok yang dipungut oleh Pernerinta h.
24.Subjck pajak adalah orang pribadi atau badan dan lnsta n si Pernerintah yang dapat dikeriakan pajak.
25.Wajib Pajak adalah orang pribadi, Badan, Instansi Pernerintah meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan pcrundang-undangan perpajakan daerah.
26.Masa Pajak adalah jangka waktu 1 (satu) bulan kalender atau jangka waktu lain yang diatur dengan Peraturan Gubernur paling lama 3 (tiga) bulan kalender, yang menjadi dasar bagi Wajib Pajak untuk menghitung, rnenyetor, dan melaporkan pajak yang terutang.
27.Tahun pajak adalah jangka waktu yang lamanya (satu) tahun kalender, kecuali bila Wajib Pajak menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tah un kalcnder.
28.Pajak yang tcrutang adalah pajak yang harus dibayar pada suatu saat, dalam Masa Pajak, dalam Tahun Pajak, atau dalam Bagian Tahun Pajak sesuai dengan ketcrituan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
12.Kendaraan bermotor umum adalah setiap kendaraan bermotor yang digunakan untuk angkutan barang dany atau orang dengan dipungut bayaran. ] 3. Pajak Kendaraan Bcrrnotor yang selanjutnya disingkat PKB adalah Pajak alas kcpernilikan dan / a tau penguasaan keridaraan bermotor. ]4. Hari adalah Hari Kerja
15.Pengesahan Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disebut pengesahan Ranmor adalah legalitas keridaraan bermotor Lelah melakukan identifikasi dan pembayaran pajak kendaraan bermotor.
16.Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat STNK adalah dokumen yang berfungsi sebagai bukti legitimasi pengoperasian ranmor yang berbentuk surat atau bentuk lain yang diterbitkan Polri yang berisi identitas pemilik, identitas ranmor dan masa berlaku termasuk pengesahannya.
17.Bea Balik Nama Kendaraan Bcrmotor yang selanjutnya disingkat BBNKB adalah pajak atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor sebagai akibat perjanjian dua pihak atau perbuatan sepihak atau keadaan yang terjadi kare na jual beli, tukar rnerrukar , hibah, wansan, atau pemasukan ke dalam badan usaha. ] 8. Pajak Bahan Bakar Kcridaraan Bcrmotor yang sclanjutnya disingkat PBBKB adalah pajak a ta s penggunaan bahan baka r keridaraan bcrmotor. ]9. Bahan Bakar Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat BBKB adalah semua jenis bahan bakar cair atau gas yang digunakan untuk kendaraan bermotor.
20.Penyedia Bahan Bakar Kendaraan Bermotor adalah produsen dany atau importir bahan bakar, baik untuk dijual maupun untuk digunakan sendiri. 6 _.
29.Pemungutan Pajak adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data objek dan subjek pajak, penentuan besarnya pajak yang terutang sampai kegiatan penagihan pajak kepada Wajib Pajak serta pengawasan penyetoran nya.
30.Pengakuan Piutarig Pajak Keridaraan Bcrrnotor adalah pengakuan piutang yang dilakukan pada saat masa pajak bcrakhir dan penerbitan sural ketetapan pajak dilakukan sccara Sistem Informasi Manajemen. 3 L. Tarif Progrcsif adalah tarif pcmungutan pajak dengan persentase naik yang digunakan sebagai dasar pengcnaan pajak.
32.Restitusi adalah suatu proses pengembalian kelebihan pajak (lebih bayar) yang tercantum dalam Surat Ketetapan kepada Wajib Pajak.
33.Penagihan Pajak adalah serangkaian tindakan agar penanggung pajak melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak dengan menegur atau memperingatkan, melaksanakan penagihan seketika dan sekaligus, memberitahukan Sural: Paksa, mengusulkan pencegahan, melaksanakan periyitaan, melaksanakan penyanderaan, menjual barang yang telah disita.
34.Pcnagihan Sekctika dan Sekaligus adalah tindakan periagihan pajak yang dilaksanakan oleh jurusita pajak kcpada pcnanggung pajak t.anpa mcnunggu tanggal jatuh tempo pcmbayaran yang meliputi seluruh utang pajak dari semua jenis pajak, masa pajak dan iahun pajak.
35.Surat Pernberitahuan Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat SPTPD, adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan zatau pembayaran pajak, objek pajak dan zatau bukan objek pajak, dan/ atau harta dan kewajiban sesuai dcngan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
36.Surat Pemberitahuan Objek Pajak Daerah yang sclanjutnya disingkat SPOPD adalah surat yang digunakan oleh Wajib Pajak untuk melaporkan data subjek pajak dan objek pajak sesuai dengan ketentuan peraturan pcrundang-undangan pcrpajakan daerah.
37.Surat Setoran Pajak Daerah, yang selanjut nya disingkat SSPD, adalah bukti pembayaran atau penyetoran pajak yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke Rekening Kas Umum Daerah melalui tcmpal pcmbayaran yang ditunjuk oleh Gu ber n ur.
38.Surat Ketetapa n Pajak Daerah, yang selanjutnya disingkat SKPD atau dokumen lain yang dipersamakan, adalah surat ketetapan pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak yang terutang.
39.Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar, yang selanjutnya disingkat SKPDKB, adalah surat ketetapan pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak, jumlah kredit pajak, jumlah kekurangan pembayaran pokok pajak, besarnya sanksi administratif, dan jurnlah pajak yang masih harus dibayar.
40.Sural Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tarnbahan, yang selanjutnya disingkat SKPDKBT adala h Surat Ketetapan Pajak yang mcnentuka n tarnbahan atas jumlah pajak yang tclah ditetapkan.
41.Surat Ketet.apan Pajak Daerah Lebih 8ayar, yang selanjutnya disingkat SKPD.LB, adalah Surat K.etctapan Pajak yang mcncntukan jumlah kelebihan pembayaran pajak karena jumlah krcdit pajak lebih besar dari pada pajak yang tcrutang atau seharusnya tidak terutang. 7
42.Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil, yang sclanjunya disingkat SKPDN, adalah sural kctctapan pajak yang mcncntukan jumlah pokok pajak sarna besarnya dcngan jumlah krcdit pajak atau pajak tidak tcrutang dan tidak ada krcdit pajak.
43.Surat Tagihan Pajak Daerah, yang selanjutnya disingkat: STPD, adalah surat untuk melakukan tagihan pajak dan j atau sanksi administratif bcr upa bunga dan z atau dcnda.
44.Surat Kcputusan Pembctulan adalah surat keput.usan yang mem betulkan kcsalahan tulis, kesalahan hitung, dan/ atau kekeliruan dalam pcnerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang- undangan perpajakan daerah yang terdapat dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, Surat Ketctapan Pajak Daerah, Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang 8ayar, Surat Kctetapan Pajak Daerah Kurang 8ayar Tambahan, Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil, Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih 8ayar, Surat Tagihan Pajak Daerah, Surat Keputusan Pembetulan, atau Surat Keputusan Keberatan.
45.Nilai .Jual Kendaraan Bcrrnotor, yang sclanjutnya disingkat N,]KB, adalah nilai jual kendaraan bcrmotor yang diperolch berdasarkan Harga Pasaran Umum atas suatu keridaraan bcrmotor, scbagaimana tercantum dalam tabel Nilai .Jual Kcndaraan Bcrrnotor scsuai dengan kct.entuan peraturan perundang-undangan.
46.Badan adalah sekumpulan orang dan z atau modal yang merupakan kcsatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditcr, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara , atau Badan Usaha Milik Daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, Jembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak invcstasi kolekt.if dan bentuk usaha tetap.
47.Instansi Pcmerintah adalah Pemerintah, TNI/POLRI, Pemerintah Daerah dan Pemerinlah Kabupaten/Kota.
48.Surat Kcpurusan Kcberatan adalah surat keputusan alas keberatan terhadap Sural Pcmbcritahuan Pajak Tcrutang, Sural Kctetapan Pajak Daerah, Surat Kctetapa n Pajak Dacra h Kurang Sayar, Surat Ketctapan Pajak Dacrah Kurang Sayar Tambahan, Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil, Sural Ke terapan Pajak Daerah Lebih Bayar, atau terhadap pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga yang diajukan oleh Wajib Pajak.
49.Putusan Banding adalah putusan badan peradilan pajak atas banding terhadap Surat Keputusan Keberatan yang diajukan oleh Wajib Pajak.
50.Surat Paksa adalah sural perintah membayar utang pajak dan biaya pcnagihan pajak.
51.Pcnyitaan adalah tindakan juru sita pajak untuk menguasai barang pcnanggung pajak, guna dijadikan jaminan unt.uk melunasi utang pajak mcnurut kctcnluan pcrat.uran pcrundang-undangan.
52..Juru sita pajak adalah pclaksana tindakan pcnagihan pajak yang mcliputi penagihan scketika dan sckaligus, pembcritahuan sural paksa, pcnyitaan dan pcnyanderaan. 8 : (J) PKB dipungut di wilayah Daerah iernpat kcndaraan berrnotor terdaftar atau tempat lain yang ditctapkan Gubernur.