1.Daerah adalah Provinsi Jawa Tengah.
2.Pemerintah Daerah adalahGubernursebagai unsurpenyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Gubernur adalah Gubernur Jawa Tengah.
4.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Gubernur dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah
5.Dinas adalah Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perpustakaan.
6.Perpustakaan adalah institusi pengelola koleksi karya tulis, karya cetak, dan/atau karya rekam secara profesional dengan sistem yang baku guna memenuhi kebutuhan pendidikan, penelitian, pelestarian, informasi, rekreasi para Pemustaka.
7.Perpustakaan Daerah adalah Perpustakaan daerah yang berfungsi sebagai Perpustakaan pembina, Perpustakaan rujukan, Perpustakaan deposit, Perpustakaan penelitian, dan Perpustakaan pelestarian yang berkedudukan di ibukota Daerah.
8.Perpustakaan Umum adalah Perpustakaan yang diperuntukkan bagi masyarakat luas sebagai sarana pembelajaran sepanjang hayat tanpa membedakan umur, jenis kelamin, suku, ras, agama, dan status sosial ekonomi.
9.Perpustakaan Khusus adalah Perpustakaan yang diperuntukkan secara terbatas bagi pemustaka di lingkungan lembaga pemerintah, lembaga masyarakat, lembaga pendidikan keagamaan, rumah ibadah, atau organisasi lain.
10.Perpustakaan Sekolah/Madrasah adalah perpustakaan yang berada pada lembaga pendidikan sekolah, yang merupakan bagian integral dari sekolah yang bersangkutan yang merupakan sumber belajar yang mendukung tercapainya tujuan pendidikan sekolah.
11.Perpustakaan Perguruan Tinggi adalah Perpustakaan yang berada dalam suatu perguruan tinggi yang merupakan unit yang menunjang tri dharma perguruan tinggi, meliputi pendidikan dan pengajaran, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
12.Perpustakaan Digital adalah pelayanan Perpustakaan yang berbasis laman dan/atau aplikasi gawai yang menyajikan koleksi dalam bentuk digital dan dilayankan secara daring.
13.Transformasi Perpustakaan Berbasis Inklusi Sosial adalah suatu perubahan terhadap peran dan fungsi Perpustakaan menjadi pusat pembelajaran dan kegiatan masyarakat secara terbuka, mudah diakses, kreatif, dan inovatif berbasis teknologi informasi dan komunikasi dalam rangka mencerdaskan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
14.Bahan Perpustakaan adalah semua hasil karya tulis, karya cetak, dan/atau karya rekam.
15.Koleksi Perpustakaan adalah semua informasi dalam bentuk karya tulis, karya cetak, dan/atau karya rekam dalam berbagai media yang mempunyai nilai pendidikan, yang dihimpun, diolah dan dilayankan.
16.Karya Cetak adalah semua jenis terbitan dari setiap karya intelektual dan/atau artistik yang diterbitkan dalam bentuk cetak yang diperuntukkan bagi umum.
17.Karya Rekam adalah setiap karya intelektual dan/atau artistik yang direkam, baik audio maupun visual dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya yang diperuntukkan bagi umum.
18.Koleksi Serah Simpan adalah seluruh hasil karya cetak dan karya rekam yang telah berada dalam pengelolaan Perpustakaan Nasional dan Perpustakaan Daerah yang memiliki tugas dan fungsi sebagai Perpustakaan Deposit.
19.Naskah Kuno adalah semua dokumen tertulis yang tidak dicetak atau tidak diperbanyak dengan cara lain, baik yang berada di dalam maupun di luar negeri yang berumur sekurangkurangnya 50 (lima puluh) tahun, dan yang mempunyai nilai bagi kebudayaan nasional, sejarah, dan ilmu pengetahuan.
20.Katalog Induk Daerah adalah kumpulan katalog Perpustakaan di Daerah yang digabungkan oleh Perpustakaan Umum menjadi sistem katalog terintegrasi untuk digunakan sebagai gerbang penelusuran koleksi semua Perpustakaan.
21.Bibliografi Daerah adalah daftar terbitan yang terbit di Daerah yang disusun menurut aturan tertentu.
22.Tenaga Perpustakaan adalah setiap orang yang bekerja di Perpustakaan baik Pustakawan maupun Tenaga Teknis Perpustakaan.
23.Pustakawan adalah seseorang yang memiliki kompetensi yang diperoleh melalui pendidikan dan/atau pelatihan kepustakawanan serta mempunyai tugas dan tanggung jawab untuk melaksanakan pengelolaan dan pelayanan Perpustakaan.
24.Pemustaka adalah pengguna perpustakaan, yaitu perseorangan, kelompok orang, masyarakat, atau lembaga yang memanfaatkan fasilitas layanan Perpustakaan.
25.Organisasi Profesi Pustakawan adalah perkumpulan yang berbadan hukum yang didirikan oleh Pustakawan untuk mengembangkan profesionalitas kepustakawanan.
26.Sumber Daya Perpustakaan adalah semua tenaga, sarana dan prasarana, serta dana yang dimiliki dan/atau dikuasai oleh Perpustakaan.
27.Dewan Perpustakaan adalah majelis atau badan yang terdiri atas beberapa orang anggota yang pekerjaannya memberi nasihat, memutuskan suatu hal, dan sebagainya dengan jalan berunding bidang Perpustakaan
28.Tenaga Teknis Perpustakaan adalah tenaga non pustakawan yang secara teknis mendukung pelaksanaan fungsi Perpustakaan.
29.Standar Nasional Perpustakaan adalah kriteria minimal yang digunakan sebagai acuan penyelenggaraan, pengelolaan, dan pengembangan perpustakaan di wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.
30.Perpustakaan Nasional adalah lembaga pemerintah non- kementerian yang melaksanakan tugas pemerintahan dalam bidang perpustakaan yang berfungsi sebagai Perpustakaan pembina, Perpustakaan rujukan, Perpustakaan deposit, Perpustakaan penelitian Perpustakaan pelestarian, dan pusat jejaring Perpustakaan, serta berkedudukan di ibukota negara.