1.Daerah adalah Provinsi Jawa Tengah.
2.Pemerintah Daerah adalah Gubernur dan/atau Bupati/Walikota dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
3.Gubernur adalah Gubernur Jawa Tengah.
4.Lanjut Usia adalah seseorang yang telah mencapai usia 60 (enam puluh) tahun atau lebih.
5.Kesejahteraan Sosial adalah suatu tata kehidupan dan penghidupan sosial material maupun spiritual yang diliputi oleh rasa keselamatan, kesusilaan dan ketentraman lahir batin yang memungkinkan bagi setiap warga negara untuk mengadakan pemenuhan-pemenuhan jasmani, rohaniah dan sosial yang sebaik-baiknya bagi diri, keluarga serta masyarakat dengan menjunjung tinggi hak-hak asasi serta kewajiban manusia sesuai dengan Pancasila.
6.Kesejahteraan Lanjut Usia adalah suatu tata kehidupan dan penghidupan sosial yang diliputi oleh rasa keselamatan, kesusilaan dan ketentraman batin yang memungkinkan para Lanjut Usia memenuhi kebutuhan jasmani, rohani, dan sosial yang sebaik-baiknya dengan menjunjung tinggi hak azasi manusia.
7.Penyelenggaraan Kesejahteraan Lanjut Usia adalah serangkaian kegiatan yang dilaksanakan secara terkoordinasi antara pemerintah dan masyarakat untuk memberdayakan lanjut usia agar dapat melaksanakan fungsi sosialnya dan berperan aktif secara wajar dalam hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
8.Jaminan Sosial adalah skema yang melembaga untuk menjamin seluruh rakyat agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya yang layak.
9.Bantuan sosial adalah upaya pemberian bantuan yang bersifat tidak tetap agar lanjut usia dapat meningkatkan taraf kesejahteraan sosialnya.
10.Perlindungan sosial adalah semua upaya yang diarahkan untuk mencegah dan menangani resiko dari guncangan dan kerentanan sosial.
11.Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial adalah perorangan, keluarga atau masyarakat yang mengalami hambatan fisik, ekonomi, sosial dan budaya sehingga tidak dapat melaksanakan fungsi sosialnya secara wajar.
12.Lanjut Usia Potensial adalah lanjut usia yang masih mampu melakukan pekerjaan dan/atau kegiatan yang dapat menghasilkan barang dan/ atau jasa.
13.Lanjut Usia Tidak Potensial adalah lanjut usia yang tidak berdaya mencari nafkah sehingga hidupnya bergantung pada bantuan orang lain.
14.Lanjut Usia Terlantar adalah lanjut usia yang karena suatu sebab tidak dapat memenuhi kebutuhan pokoknya baik rohani, jasmani, maupun sosialnya.
15.Karang Wreda dan/atau Paguyuban Lanjut Usia adalah wadah untuk menampung kegiatan para lanjut usia.
16.Panti Wreda adalah tempat pelayanan kesejahteraan bagi lanjut usia yang terlantar.
17.Keluarga adalah unit sosial terkecil dalam masyarakat yang terdiri dari suami-istri, atau suami-istri dan anaknya, atau ayah dan anaknya, atau ibu dan anaknya beserta kakek dan/atau nenek.
18.Masyarakat adalah perorangan, keluarga, kelompok, dan organisasi sosial dan/atau organisasi kemasyarakatan.
19.Kesehatan adalah keadaan sejahtera badan, jiwa, dan sosial yang memungkinkan setiap orang hidup produktif secara sosial dan ekonomis.
20.Pembinaan adalah upaya meningkatkan harkat dan martabat hidup Lanjut usia, sehingga gairah hidup tetap terpelihara, lewat organisasi atau perkumpulan khusus bagi para lanjut usia.
21.Aksesibilitas adalah kemudahan untuk memperoleh dan menggunakan sarana, prasarana dan fasilitas umum bagi lanjut usia untuk memperlancar mobilitasnya.
22.Pelayanan profesi dikeluarga sendiri adalah untuk pelayanan profesi bagi lanjut usia yang dilakukan dirumah atau didalam keluarga sendiri.
23.Pelayanan Harian Lanjut Usia (Day Care Services) adalah suatu model pelayanan profesi yang disediakan bagi Lanjut Usia, bersifat sementara, dilaksanakan pada siang hari di dalam atau di luar panti dalam waktu maksimal 8 (delapan) jam, dan tidak menginap, yang dikelola oleh Pemerintah Daerah atau masyarakat secara profesional.
24.Pelayanan sosial melalui keluarga (Home Care Service) adalah bentuk pelayanan sosial bagi lanjut usia yang dilakukan di rumah atau di dalam keluarga sendiri.
25.Pelayanan sosial melalui keluarga pengganti (Foster Care Service) adalah bentuk pelayanan sosial bagi lanjut usia yang dilakukan di luar keluarga sendiri atau di luar lembaga, dalam arti lanjut usia tinggal bersama keluarga lain karena keluarganya tidak dapat memberikan pelayanan yang dibutuhkan atau dalam kondisi terlantar.
26.Ramah Lanjut Usia adalah sebuah lingkungan yang memenuhi beberapa dimensi, yaitu dimensi kesehatan, dimensi sosial, dimensi infrastruktur, dimensi transportasi, dimensi komunikasi dan informasi, dimensi Hukum dan HAM dan gabungan antara dimensi-dimensi tersebut.
27.Bantuan Hukum adalah jasa hukum yang diberikan oleh advokat secara cuma-cuma kepada klien yang tidak mampu.
28.Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah Unit Pelaksana Teknis Dinas/Unit Pelayanan SKPD di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.