1.Daerah adalah Provinsi Kalimantan Barat. 5
2.Pemerintah Daerah adalah Gubernur dan Perangkat Daerah sebagai unsur Penyelenggara Pemerintahan daerah.
3.Gubernur adalah Gubernur Kalimantan Barat.
4.Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota adalah Bupati dan Walikota serta Perangkat Daerah sebagai unsur Penyelenggara Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota di Kalimantan Barat.
5.Dinas Sosial adalah Dinas Sosial Provinsi Kalimantan Barat.
6.Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Barat.
7.Unit Pelayanan Rehabilitasi Sosial, yang selanjutnya disingkat UPRS, adalah Unit Pelaksana Teknis dibawah Dinas Sosial Provinsi Kalimantan Barat.
8.Penyandang Disabilitas adalah setiap orang yang mempunyai kelainan fisik dan/atau mental, yang dapat mengganggu atau merupakan rintangan dan hambatan baginya untuk melakukan aktifitas sehari-hari secara selayaknya, yang terdiri atas penyandang cacat fisik, penyandang cacat mental serta penyandang cacat fisik dan mental.
9.Perlindungan dan pemenuhan hak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi hak seseorang penyandang disabilitas agar dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara optimal sesuai harkat dan martabat kemanusiaan tanpa diskriminasi.
10.Kesejahteraan adalah kondisi terpenuhinya kebutuhan ekonomi/material, spiritual dan sosial penyandang disabilitas agar dapat hidup layak dan mampu mengembangkan diri, sehingga dapat melaksanakan fungsi sosialnya.
11.Kemandirian Penyandang Disabilitas adalah kebebasan dan/atau ketidaktergantungan penyandang disabilitas kepada pihak lain dalam menjalankan berbagai aspek kehidupan dan penghidupannya.
12.Derajat kecacatan adalah tingkat berat ringannya kecacatan yang disandang seseorang.
13.Kesamaan Kesempatan adalah peluang yang diberikan kepada penyandang disabilitas untuk mendapatkan kesempatan yang sama dalam segala aspek kehidupan dan penghidupan.
14.Aksesibilitas adalah kemudahan yang disediakan bagi penyandang disabilitas guna mewujudkan kesamaan kesempatan dalam pemanfaatan dan penggunaan bangunan umum, lingkungan dan transportasi umum.
15.Bangunan Umum dan Lingkungan adalah semua bangunan, tapak bangunan dan lingkungan luar bangunannya, baik yang dimiliki oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah dan Swasta maupun perorangan yang berfungsi selain sebagai rumah tinggal pribadi yang didirikan, dikunjungi dan digunakan oleh masyarakat umum, termasuk penyandang disabilitas.
16.Rehabilitasi adalah proses refungsionalisasi dan pengembangan untuk memungkinkan penyandang disabilitas mampu melaksanakan fungsi sosialnya secara wajar dalam kehidupan masyarakat. 6
17.Rehabilitasi Medik adalah kegiatan pelayanan kesehatan secara utuh dan terpadu melalui tindakan rehabilitasi medis agar penyandang disabilitas dapat mencapai kemampuan fungsionalnya semaksimal mungkin.
18.Rehabilitasi Pendidikan adalah kegiatan pelayanan pendidikan secara utuh dan terpadu melalui proses belajar mengajar agar penyandang disabilitas dapat mengikuti pendidikan secara optimal sesuai bakat, minat dan kemampuannya.
19.Rehabilitasi Pelatihan adalah kegiatan pelayanan pelatihan secara utuh dan terpadu, agar penyandang disabilitas dapat memiliki keterampilan kerja sesuai dengan bakat, minat dan kemampuannya.
20.Rehabilitasi Sosial adalah kegiatan pelayanan sosial secara utuh dan terpadu melalui pendekatan fisik, mental dan sosial agar penyandang disabilitas dapat melaksanakan fungsi sosialnya secara optimal dalam hidup bermasyarakat.
21.Bantuan adalah upaya pemberian bantuan kepada penyandang disabilitas untuk berusaha bersifat tidak tetap agar mereka dapat meningkatkan taraf kesejahteraannya.
22.Pemeliharaan Taraf Kesejahteraan adalah upaya perlindungan dan pelayanan yang bersifat terus menerus, agar penyandang disabilitas dapat mewujudkan taraf hidup yang wajar.
23.Penempatan Tenaga Kerja adalah kegiatan pengarahan tenaga karja yang dilakukan dalam rangka proses antar kerja untuk mempertemukan persediaan dan permintaan tenaga kerja baik di dalam maupun di luar negeri.
24.Pelatihan Kerja adalah keseluruhan kegiatan untuk memberi, memperoleh, meningkatkan serta mengembangkan kompentensi kerja, produktivitas, disiplin, sikap kerja dan etos kerja pada tingkat keterampilan keahlian tertentu berdasarkan persyaratan jabatan tertentu, yang pelaksanaannya lebih mengutamakan praktek dari pada teori.
25.Tenaga Kerja Penyandang Disabilitas adalah tenaga karja yang mempunyai kelainan fisik dan/atau mental namun mampu melakukan kegiatan secara selayaknya, serta mempunyai bakat, minat dan kemampuan untuk melakukan pekerjaan di dalam maupun di luar hubungan kerja guna menghasilkan barang atau jasa untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.
26.Perusahaan adalah : a) Setiap badan usaha yang berbadan hukum atau tidak berbadan hukum, milik orang perseorangan, milik persekutuan, atau milik badan hukum, baik milik swasta maupun milik Negara yang mempekerjakan pekerja/buruh dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain; b) Usaha-usaha sosial dan usaha-usaha lain yang mempunyai pengurus dan mempekerjakan pekerja/buruh dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain.
27.Pengusaha adalah : a) Orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang menjalankan suatu perusahaan milik sendiri. 7 b) Orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang secara berdiri sendiri menjalankan perusahaan bukan miliknya. c) Orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang berada di Indonesia mewakili perusahaan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b yang berkedudukan di luar wilayah Indonesia.
28.Badan Hukum atau Badan Usaha adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, yayasan, persekutuan, perkumpulan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi yang sejenis, lembaga, bentuk usaha tetap dan bentuk badan lainnya.
29.Masyarakat adalah perseorangan, kelompok dan organisasi sosial dan/atau organisasi kemasyarakatan.
30.Orangtua adalah ayah dan/atau ibu kandung, atau ayah dan/atau ibu tiri, atau ayah dan/atau ibu angkat.
31.Keluarga adalah orang yang mempunyai hubungan darah dalam garis lurus ke atas atau ke bawah dan garis menyamping sampai derajat ketiga, atau yang mempunyai hubungan perkawinan atau orang yang menjadi tanggungan
32.Perlindungan yang didalamnya mencakup akan kebutuhan khusus yaitu terapi berkelanjutan, obat non generik dan tindakan khusus lain yang dibutuhkan dalam mengatasi disabilitas