Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Barat. Ditetapkan di Pontianak pada tanggal GUBERNUR KALIMANTAN BARAT, T.T.D CORNELIS Diundangkan di Pontianak pada tanggal SEKRETARIS DAERAH PROVINSI KALIMANTAN BARAT T.T.D M. ZEET HAMDY ASSOVIE LEMBARAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN BARAT TAHUN 2017 NOMOR NO. REG. PERATURAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN BARAT : 7 PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN BARAT NOMOR 1 TAHUN 2017 TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN INDUSTRI PROVINSI KALIMANTAN BARAT TAHUN 2017-2037 I. UMUM Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian telah meletakkan industri sebagai salah satu pilar ekonomi dan memberikan peran yang cukup besar kepada pemerintah dan pemerintah daerah untuk mendorong kemajuan industri nasional secara terencana. Peran tersebut diperlukan dalam mengarahkan perekonomian nasional untuk tumbuh lebih cepat dan mengejar ketertinggalan dari negara lain yang lebih dahulu maju. Kalimantan Barat memiliki banyak komoditas unggulan, baik dari sector pertanian, pertambangan, maupun perikanan, diantaranya yang menonjol adalah sawit, karet, kelapa dalam, kakao, lada, jeruk, aloevera, hasil laut dan perikanan tangkap, bauksit, kayu, berbgai jenis tanaman pangan seperti padi, jagung, ubi jalar ubi kayu, kacang hijau, kacang tanah, kedelai dan lain-lain. Sesuai dengan potensi sumber daya alam Provinsi Kalimantan Barat, industri unggulan yang dikembangkan untuk menjadi penggerak pertumbuhan ekonomi daerah adalah industri pengolahan sawit, industri pengolahan karet, industri pengolahan kelapa dalam, industri pengolahan bauksit, industri pengolahan hasil laut dan perikanan, industri pengolahan kayu dan industri pengolahan tanaman pangan yang merupakan komoditi utama daerah. Dalam rangka memperkuat dan memperjelas peran pemerintah daerah dalam pembangunan industri nasional, perlu disusun perencanaan pembangunan industri provinsi yang sistematis, komprehensif, dan futuristik dalam wujud Rencana Pembangunan Industri Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2017-2037. Penyusunan RPIP Kalimantan Barat Tahun 2017-2037 mengacu pada Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional (RIPIN) dan Kebijakan Industri Nasional (KIN). RPIP 2017-2037 disusun dengan memperhatikan: potensi sumber daya industri daerah; Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi dan/atau Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota; dan keserasian dan keseimbangan dengan kebijakan pembangunan Industri di kabupaten/kota serta kegiatan sosial ekonomi dan daya dukung lingkungan di Kalimantan Barat. Penyusunan RPIP 2017-2037 selain dimaksudkan untuk melaksanakan amanat ketentuan Pasal 10 ayat (4) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian juga dimaksudkan untuk mempertegas keseriusan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat dalam mewujudkan tujuan penyelenggaraan perindustrian, yaitu: 8
a.Mewujudkan industri nasional sebagai pilar dan penggerak perekonomian nasional;
b.Mewujudkan kedalaman dan kekuatan struktur industri;
c.Mewujudkan industri yang mandiri, berdaya saing, dan maju, serta Industri Hijau;
d.Mewujudkan kepastian berusaha, persaingan yang sehat, serta mencegah pemusatan atau penguasaan industri oleh satu kelompok atau perseorangan yang merugikan masyarakat;
e.Membuka kesempatan berusaha dan perluasan kesempatan kerja;
f.Mewujudkan pemerataan pembangunan industri keseluruh wilayah Indonesia gunamem perkuat dan memperkukuh ketahanan nasional; dan
g.Meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat secara berkeadilan. II. PASAL DEMI PASAL