1.Daerah adalah Provinsi Kalimantan Barat.
2.Pemerintah Daerah adalah Gubernur sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat. ARO HU'KUM PERANGKAT DAERAM PEMRAKASA ASISTEN I SEIDA
3.Pemerintah Kabupaten/Kota adalah Pemerintah Kabupaten/Kota di wilayah Provinsi Kalimantan Barat.
4.Gubernur adalah Gubernur Kalimantan Barat.
5.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Gubernur dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
6.Satuan Polisi Pamong Praja yang selanjutnya disebut Satpol PP adalah perangkat daerah yang dibentuk untuk menegakkan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah, menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman serta menyelenggarakan pelindungan masyarakat.
7.Polisi Pamong Praja yang selanjutnya disebut Pol PP adalah anggota Satpol PP sebagai aparat Pemerintah Daerah yang diduduki oleh pegawai negeri sipil dan diberi tugas, tanggung jawab dan wewenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan dalam penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah, penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman serta pelindungan masyarakat.
8.Setiap orang adalah orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.
9.Ketenteraman adalah situasi dan kondisi yang mengandung arti bebas dari gangguan dan ancaman baik dari fisik maupun psikis, bebas dari rasa ketakutan dan kekhawatiran dalam masyarakat.
10.Ketertiban adalah suatu keadaan lingkungan kehidupan yang serba teratur baik berdasarkan norma-norma agama, norma kesopanan, norma kesusilaan, norma kebiasaan maupun norma-norma hukum atau aturan-aturan hukum yang berlaku.
11.Ketertiban umum adalah ukuran dalam suatu lingkungan kehidupan yang berwujud oleh adanya perilaku manusia baik pribadi maupun sebagai anggota masyarakat yang mematuhi kaidah hukum, norma agama, norma sosial dan peraturan perundang-undangan.
12.Perlindungan masyarakat yang selanjutnya disebut Linmas adalah segenap upaya dan kegiatan yang dilakukan dalrun rangka melindungi masyarakat dari gangguan yang diakibatkan oleh bencana serta upaya untuk melaksanakan tugas membantu penanganan bencana guna mengurangi dan memperkecil akibat bencana, membantu memelihara keamanan, ketertiban masyarakat, membantu kegiatan sosial kemasyarakatan, membantu memelihara ketenteraman dan ketertiban pada saat pilkada dan pemilu serta membantu upaya pertahanan negara.
13.Bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh faktor alam dan/atau faktor non alam maupun manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda dan dampak psikologis.
14.Bencana alam adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang disebabkan oleh alam antara lain berupa gempa bumi, tsunami, gunung meletus, banjir, kekeringan, angin topan, likuifaksi tanah, dan tanah longsor.
15.Bencana non alam adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa/rangkaian peristiwa non alam yang antara lain berupa gagal teknologi, gagal modernisasi, epidemi dan wabah penyakit. KARO HUKUM PERANGXAT DAERAH PEMRAARSA ASISTEN I SEDA W
16.Bencana sosial adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang diakibatkan oleh manusia yang meliputi konflik sosial antar kelompok atau antar komunitas masyarakat, dan teror.
17.Ketenteraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat adalah suatu tatanan yang sesuai dengan kaidah hukum, norma agama, norma sosial dan peraturan perundang-undangan sehingga terselenggaranya sendi-sendi kehidupan yang menjamin rasa aman dan tenang baik bagi masyarakat, bangsa dan negara.
18.Penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum adalah upaya dan kegiatan yang diselenggarakan oleh Satuan Polisi Pamong Praja yang memungkinkan Pemerintah, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota, dan masyarakat dapat melakukan kegiatannya dalam situasi dan kondisi yang tenteram, tertib dan teratur sesuai dengan kewenangannya dalam rangka penegakan Peraturan Daerah Provinsi dan Peraturan Kepala Daerah.
19.Gangguan Ketenteraman Masyarakat yang selanjutnya disebut Gangguan Ketenteraman adalah kondisi setiap individu yang tidak nyaman karena tidak terpenuhinya kebutuhan dasar.
20.Gangguan Ketertiban Umum yang selanjutnya disebut Gangguan Ketertiban adalah semua kondisi yang tidak teratur disebabkan oleh perilaku tidak taat kepada hukum, norma, serta kesepakatan umum sehingga mengakibatkan terganggunya kepentingan umum.
21.Pembinaan adalah upaya dalam bentuk pengawasan, penyuluhan dan penindakan.
22.Pengawasan adalah tindakan teknis dan administratif yang dilaksanakan oleh pemerintah provinsi dalam penegakkan peraturan daerah.
23.Penyuluhan adalah penyampaian informasi dengan maksud mempengaruhi atau memperbaiki perilaku sosial yang terjadi dilingkungan masyarakat.
24.Penindakan adalah suatu proses yang meliputi pemanggilan, pemeriksaan dan penyelesaian.
25.Pencegahan adalah tindakan mencegah secara dini terjadinya pelanggaran Peraturan Daerah dan peraturan pelaksananya serta gangguan ketenteraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat.
26.Non Yustisial adalah tindakan terhadap warga masyarakat, aparatur, atau badan hukum berupa peringatan dan/atau penghentian sementara kegiatan yang melanggar Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah.
27.Preventif non yustisial adalah tindakan yang dilakukan oleh Pol PP dalam rangka menjaga dan/atau memulihkan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat terhadap pelanggaran Peraturan Daerah dan/atau Peraturan Kepala Daerah dengan cara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ticlak sampai proses peradilan.
28.Penegakan Peraturan Daerah aclalah segala bentuk upaya yang dilakukan oleh Polisi Pamong Praja yang bersifat preemtif, preventif, clan represif guna meningkatkan ketaatan masyarakat. RARO HUKUM ERAN&KAT DA, AH ASISTEN I
29.Biaya paksaan penegakan hukum adalah sanksi tambahan dalam bentuk pembebanan biaya kepada pelanggar Peraturan Daerah diluar ketentuan yang diatur dalam ketentuan pidana.
30.Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PPNS adalah Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu diLingkungan Pemerintah Daerah yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan terhadap pelanggaran Peraturan Daerah.
31.Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidikan dalam hal menurut cara yang diatur dalam undang-undang untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang, tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.
32.Jalan adalah prasarana transportasi darat yang meliputi segala bagian jalan, termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu lintas, yang berada pada permukaan tanah, di atas permukaan tanah, di bawah permukaan tanah dan/atau air, serta di atas permukaan air, kecuali jalan kereta api, jalan lori, dan jalan kabel.
33.Jalur hijau adalah setiap jalur yang terbuka sesuai rencana yang peruntukan, penataan dan pengawasannya dilakukan oleh Pemerintah Daerah.
34.1in adalah dokumen yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah berdasarkan Peraturan Daerah atau peraturan lain yang merupakan bukti legalitas, menyatakan sah atau diperbolehkannya seseorang atau badan untuk melakukan usaha atau kegiatan tertentu.
35.Togas Pembantuan adalah penugasan dari Pemerintah Daerah kepada Kabupaten/Kota dan/atau Pemerintah Desa untuk melaksanakan sebagian Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah.