Dalam Peraturan Gubernur ini, yang dimaksud dengan :
1.Daerah adalah Provinsi Kalimantan Barat.
2.Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan DPRD menurut asas otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3.Pemerintah daerah adalah Gubernur dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
4.Gubernur adalah Gubernur Kalimantan Barat
5.Wakil Gubernur adalah Wakil Gubernur Kalimantan Barat.
6.Penyelenggaraan pembauran kebangsaan adalah proses pelaksanaan kegiatan integrasi anggota masyarakat dari berbagai ras, suku, etnis, melalui interaksi sosial dalam bidang bahasa, adat istiadat, seni budaya, pendidikan, dan perekonomian untuk mewujudkan kebangsaan Indonesia tanpa harus menghilangkan identitas ras, suku, dan etnis masing-masing dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
7.Pembinaan pembauran kebangsaan adalah upaya yang dilakukan oleh pemerintah daerah bersama dengan masyarakat untuk terciptanya iklim yang kondusif yang memungkinkan adanya perubahan sikap agar menerima kemajemukan masyarakat dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
8.Sosialisasi pembauran kebangsaan adalah upaya memasyarakatkan program pembauran agar dapat dipahami dan dihayati oleh masyarakat secara luas.
9.Forum Pembauran Kebangsaan yang selanjutnya disingkat FPK adalah wadah informasi, komunikasi, konsultasi, dan kerjasama antara warga masyarakat yang diarahkan untuk menumbuhkan, memantapkan, memelihara, dan mengembangkan pembauran kebangsaan.
10.Kecamatan atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut kecamatan adalah wilayah kerja camat sebagai perangkat daerah Kabupaten/Kota
11.Desa atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.