1.Daerah adalah Provinsi Kepulauan Riau.
2.Pemerintah Daerah adalah Gubernur beserta Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
3.Gubernur adalah Gubernur Kepulauan Riau.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kepulauan Riau.
5.Rumah Sakit Umum Daerah yang selanjutnya disingkat RSUD adalah Rumah Sakit Umum Daerah milik Pemerintah Daerah Provinsi Kepulauan Riau.
6.Badan Layanan Umum Daerah yang selanjutnya disingkat dengan BLUD adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah atau unit kerja pada Satuan Kerja Perangkat Daerah di lingkungan pemerintah daerah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan, dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktifitas.
7.Direktur adalah Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Provinsi Kepulauan Riau.
8.Tarif layanan adalah sebagian atau seluruh biaya penyelenggaraan kegiatan pelayanan di Rumah Sakit.
9.Akomodasi adalah penggunaan fasilitas ruang rawat inap termasuk makan bagi pasien di Rumah Sakit.
10.Sarana adalah fasilitas RSUD yang meliputi dan tidak hanya berupa ruangan, akomodasi, air, listrik penerangan, pendingin ruangan (AC), pemeliharaan kebersihan dan kenyamanan ruangan dan lain-lain.
11.Pelayanan Rawat Jalan adalah pelayanan kepada pasien untuk tujuan observasi, diagnosis, pengobatan, rehabilitasi medik dan pelayanan kesehatan lainnya tanpa menginap di rumah sakit..
12.Pelayanan Rawat Darurat adalah pelayanan kesehatan tingkat lanjutan yang harus diberikan secepatnya untuk mencegah/menanggulangi resiko kematian atau cacat 4
13.Pelayanan Rawat Inap adalah pelayanan kepada pasien untuk observasi, perawatan, diagnosis, pengobatan, rehabilitasi medik dan pelayanan kesehatan lainnya dengan menginap di rumah sakit untuk kurun waktu sekurang-kurangnya 1 (satu) hari.
14.Pelayanan Rawat Intensif adalah pelayanan rawat inap yang diberikan di ruangan ICU, ICCU, NICU, PICU, CVCU dan Unit Detoksikasi.
15.Pelayanan Rawat Sehari (One Day Care/ODC) di Rumah Sakit adalah pelayanan kepada pasien untuk observasi, diagnosis, pengobatan, rehabilitasi medik dan pelayanan kesehatan lainnya dan menempati tempat tidur kurang dari 1 (satu) hari.
16.Pelayanan Rawat Bedah Sehari adalah tindakan medik operatif yang tidak memerlukan perawatan rawat inap.
17.Pelayanan Medik adalah pelayanan terhadap pasien yang dilakukan oleh tenaga medik dan perawat berupa pemeriksaan, konsultasi dan tindakan medik.
18.Pelayanan Penunjang Medik adalah pelayanan untuk menunjang penegakan diagnosis dan terapi.
19.Pelayanan Penunjang Non Medik adalah pelayanan yang diberikan di Rumah Sakit yang secara tidak langsung berkaitan dengan pelayanan medik.
20.Pelayanan Konsultasi Khusus adalah pelayanan yang diberikan dalam bentuk konsultasi psikologi, gizi, Orang Dengan HIV AIDS (ODHA), Infeksi Menular Seksual (IMS) dan konsultasi lainnya.
21.Pelayanan Rehabilitasi Medik adalah pelayanan yang diberikan oleh Unit Rehabilitasi Medik dalam bentuk pelayanan fisioterapi, terapi okupasional, terapi wicara, ortotik/prostetik, bimbingan sosial medik dan rehabilitasi lainnya.
22.Pelayanan Medico-Legal adalah pelayanan kesehatan yang berkaitan dengan kepentingan hukum.
23.Tindakan Medik Operatif adalah tindakan pembedahan yang menggunakan pembiusan umum, pembiusan lokal atau tanpa pembiusan.
24.Tindakan Medik Non Operatif adalah tindakan tanpa pembedahan.
25.Asuhan Keperawatan adalah tindakan mandiri perawat profesional melalui kerjasama bersifat mandatori dengan klien dan tenaga kesehatan lainnya dalam memberikan asuhan keperawatan sesuai lingkup wewenang dan tanggung jawabnya yang meliputi : Pengkajian Keperawatan, Intervensi Keperawatan, Implementasi Keperawatan dan Evaluasi Keperawatan.
26.Obat-Obatan adalah sediaan farmasi yang dapat disuntikkan, dioleskan, dihisap dan/atau diminumkan yang dikonsumsi secara langsung oleh pasien dalam proses pengobatannya.
27.Alat dan Bahan Medis Habis Pakai adalah bahan kimia, reagensia, bahan laboratorium, bahan radiologi dan bahan habis pakai lainnya yang digunakan secara langsung dan/atau tidak langsung dalam rangka observasi, diagnosis, tindakan, pengobatan, perawatan, rehabilitasi medik dan pelayanan kesehatan lainnya.
28.Visite adalah kunjungan tenaga medis ke ruang rawat pasien dalam rangka memantau perkembangan perawatan dan/atau pengobatan pasien berkenaan. 5
29.Pemulasaraan/Perawatan Jenazah adalah kegiatan yang meliputi perawatan jenazah, konservasi bedah mayat yang dilakukan oleh Rumah Sakit untuk kepentingan pelayanan kesehatan, pemakaman dan kepentingan proses peradilan.
30.Konsultasi Per Telepon (Consulting By Phone) adalah tindakan konsultasi per telepon yang dilakukan oleh para tenaga keperawatan dan/atau tenaga medis umum kepada para tenaga medis spesialis mengenai penanganan kondisi pasien terkini, dimana konsultasi dimaksud mengakibatkan perubahan pada protokol terapi atas pasien berkenaan.
31.Cyto adalah tindakan tidak terencana yang bersifat mendesak untuk dilakukan segera/tidak dapat ditunda dalam rangka penyelamatan nyawa/jiwa pasien.
32.Pasien Rumah Sakit adalah pasien yang mendaftar langsung atau dirujuk ke Rumah Sakit dan ditangani oleh dokter di Rumah Sakit sebagai pasien RSUD.
33.Pasien Pribadi/Khusus adalah pasien yang dibawa oleh dokter tamu yang memiliki surat izin praktek di RSUD, untuk dirawat di RSUD dan perawatannya dilakukan oleh dokter tersebut.
34.Pasien Baru adalah pasien yang baru pertama kali datang ke RSUD untuk mendapatkan pelayanan kesehatan.
35.Pasien Lama adalah pasien yang pernah datang sebelumnya ke RSUD untuk mendapatkan pelayanan kesehatan.
36.Pasien Rujukan adalah pasien yang diantar/dirujuk dari Sarana Pelayanan Kesehatan lainnya ke RSUD.
37.Pasien Miskin adalah pasien yang tidak mampu yang ditetapkan oleh aparat yang berwenang.
38.Pasien Terlantar adalah pasien yang tidak memiliki sanak keluarga, tidak ada yang mengurus, tidak memiliki identitas, tanpa penjamin atau kepadanya tidak dapat diidentifikasi untuk data administrasi dan tidak memiliki kemampuan untuk membayar, dimana hal dimaksud menjadi jaminan Pemerintah (Pusat/Daerah) sesuai ketentuan yang berlaku.