Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Kepulauan Riau. Ditetapkan di Tanjungpinang pada tanggal 24 November 2016 GUBERNUR KEPULAUAN RIAU, dto NURDIN BASIRUN Diundangkan di Tanjungpinang pada tanggal 24 November 2016 Plt. SEKRETARIS DAERAH PROVINSI KEPULAUAN RIAU, dto RENI YUSNELI LEMBARAN DAERAH PROVINSI KEPULAUAN RIAU TAHUN 2016 NOMOR 6 PENJELASAN ATAS RANCANGAN PERATURAN DAERAH PROVINSI KEPULAUAN RIAU NOMOR 6 TAHUN 2016 TENTANG TAMBAHAN PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH KEPADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM TIRTA KEPRI DALAM RANGKA PENYELESAIAN HUTANG KEPADA PEMERINTAH PUSAT SECARA NON KAS I. UMUM Undang-Undang Dasar 1945 dalam Pasal 33 ayat (3) menyatakan bahwa bumi dan air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Berdasarkan Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 85/PUU-XI/2013 memberikan 6 (enam) prinsip dasar batasan pengelolaan Sumber Daya Air yang diantaranya menyatakan, bahwa Negara harus memenuhi hak rakyat atas air, pengawasan dan pengendalian Negara atas air bersifat mutlak, dan prioritas utama pengusahaan atas air diberikan kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Keputusan Mahkamah Konstitusi tersebut selanjutnya diakomodasi dalam Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015 tentang Sistem Penyediaan Air Minum. Perusahaan Daerah Air Minum yang merupakan perusahaan yang berdasarkan perundangan dan peraturan diamanahi untuk mengusahakan memenuhi kebutuhan air minum/bersih masyarakat pada suatu daerah tertentu yang kepemilikannya secara keseluruhan dimiliki Pemerintah Daerah. Untuk mencapai tujuan PDAM sebagaimana tersebut di atas, diperlukan modal usaha yang cukup besar. Modal dimaksud berasal dari :
a.Kekayaan/aset milik Pemerintah Provinsi Riau yang diserahkan kepada Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau;
b.Bantuan permodalan dari Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/ Kota dan badan/ lembaga lainnya yang sah, melalui pola penyertaan modal, hibah dan bentuk lain;
c.Hibah dari pihak lain yang sah dan tidak mengikat II. PASAL DEMI PASAL