1.Daerah adalah Provinsi Kepulauan Riau.
2.Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3.Pemerintah Daerah adalah Gubernur sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
4.Gubernur adalah Gubernur Kepulauan Riau.
5.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah selanjutnya disebut DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kepulauan Riau.
6.Dinas Pendidikan adalah dinas pendidikan Provinsi Kepulauan Riau.
7.Pemerintah Kabupaten/Kota adalah Pemerintah Kabupaten/Kota di wilayah Provinsi Kepulauan Riau.
8.Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara.
9.Pendidikan Nasional adalah pendidikan yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berakar pada nilai-nilai agama, kebudayaan nasional Indonesia dan tanggap terhadap tuntutan perubahan zaman.
10.Sistem pendidikan nasional adalah keseluruhan komponen pendidikan yang saling terkait secara terpadu untuk mencapai tujuan pendidikan nasional.
11.Standar Pelayanan Minimal adalah tolok ukur kinerja pelayanan pendidikan yang diselenggarakan daerah.
12.Penyelenggaraan Pendidikan adalah kegiatan pengelolaan komponen sistem pendidikan pada satuan pendidikan menengah dan pendidikan khusus agar proses pendidikan dapat berlangsung sesuai dengan tujuan pendidikan nasional.
13.Pengelolaan Pendidikan adalah pengaturan kewenangan dalam penyelenggaraan Sistem Pendidikan Nasional oleh Pemerintah, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota, Penyelenggaraan Pendidikan yang didirikan masyarakat dan satuan pendidikan agar proses pendidikan dapat berlangsung sesuai dengan tujuan Pendidikan Nasional.
14.Pendidikan layanan khusus yang selanjutnya disebut PLK adalah pendidikan bagi peserta didik di daerah terpencil atau terbelakang, masyarakat adat yang terpencil, dan/atau mengalami bencana alam, bencana sosial, dan yang tidak mampu dari segi ekonomi.
15.Peserta didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu.
16.Tenaga Kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan.
17.Pendidik adalah tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, dosen, konselor, pamong belajar, widyaiswara, tutor, instruktur, fasilitator, dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya, serta berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan.
18.Komite sekolah adalah lembaga mandiri yang beranggotakan orangtua atau wali peserta didik, komunitas sekolah atau tokoh masyarakat yang peduli pendidikan.
19.Dewan Pendidikan adalah lembaga mandiri yang beranggotakan berbagai unsur masyarakat yang peduli pendidikan.
20.Penerimaan Peserta Didik Baru yang selanjutnya disebut dengan PPDB dalam tingkat jenjang Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus.
21.Satuan pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal, nonformal, dan informal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan.
22.Jenjang pendidikan adalah tahapan pendidikan yang ditetapkan berdasarkan tingkat perkembangan peserta didik, tujuan yang akan dicapai, dan kemampuan yang dikembangkan.
23.Jenis pendidikan adalah kelompok yang didasarkan pada kekhususan tujuan pendidikan suatu satuan pendidikan.
24.Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengatuan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu.
25.Kurikulum muatan lokal adalah bahan kajian pada satuan pendidikan yang berisi muatan dan proses pembelajaran tentang potensi dan keunikan lokal yang dimaksudkan untuk membentuk pemahaman peserta didik terhadap keunggulan dan kearifan di daerah tempat tinggalnya.
26.Kearifan lokal adalah nilai-nilai luhur yang menjadi keunggulan kompentitif dan/atau komparatif daerah yang dimiliki provinsi kepulauan riau dan tidak dimiliki daerah lain di indonesia, seperti pengetahuan keagamaan, pegetahuan hutan dan rawa, pengetahuan kemaritiman dan perikanan, pengetahuan pertanian dan perkebunan, serta karakter masyarakat Provinsi Kepulauan Riau.
27.Pendidikan formal adalah jalur pendidikan yang terstruktur dan berjenjang yang terdiri atas pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi.
28.Pendidikan nonformal adalah jalur pendidikan di luar pendidikan formal yang dapat dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang.
29.Pendidikan inklusif adalah sistem penyelenggaraan pendidikan yang memberikan kesempatan kepada semua peserta didik yang memiliki kelainan dan memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa untuk mengikuti pendidikan atau pembelajaran dalam satu lingkungan pendidikan secara bersama-sama dengan peserta didik pada umumnya.
30.Pendidikan Khusus adalah pendidikan bagi peserta didik yang memiliki tingkat kesulitan dalam mengikuti proses pembelajaran karena kelainan fisik, emosional, mental, sosial, dan/atau memiliki potensi kecerdasan bakat istimewa.
31.Pendidikan layanan khusus yang selanjutnya disebut PLK adalah pendidikan bagi peserta didik di daerah terpencil atau terbelakang, masyarakat adat yang terpencil, dan/atau mengalami bencana alam, bencana sosial, dan yang tidak mampu dari segi ekonomi.
32.Pendidikan Menengah adalah lanjutan dari Pendidikan Dasar yang terdiri atas Pendidikan Umum dan Pendidikan Menengah Kejuruan yang berbentuk Sekolah Menengah Atas (SMA), dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), atau bentuk lainnya yang sederajat.
33.Standar Nasional Pendidikan adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.
34.Sumber daya pendidikan adalah segala sesuatu yang dipergunakan dalam penyelenggaraan pendidikan yang meliputi tenaga kependidikan, masyarakat, dana, sarana, dan prasarana.
35.Rombongan Belajar adalah kelompok peserta didik yang terdaftar pada satuan kelas dalam satu satuan pendidikan.
36.Sumbangan Pembinaan Pendidikan yang selanjutnya disingkat dengan SPP adalah sumbangan yang dalam jumlah yang ditentukan sebagai upaya partisipasi orang tua murid dalam membantu mendukung pembiayaan pembinaan pendidikan di sekolah.
37.Bantuan Operasional Sekolah yang selanjutnya disebut BOS adalah program pemerintah untuk penyediaan pendanaan biaya operasi non personalia bagi satuan pendidikan dasar dan menengah.
38.Masyarakat adalah kelompok warga Provinsi Kepulauan Riau non pemerintah yang mempunyai perhatian dan peranan dalam bidang pendidikan.
39.Sistem Informasi Pendidikan adalah layanan informasi yang menyajikan data kependidikan meliputi lembaga pendidikan, kurikulum, peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, pembiayaan, dan kebijakan Pemerintah Daerah serta peran serta masyarakat yang dapat diakses oleh berbagai pihak yang memerlukan.
40.Kearifan Lokal adalah nilai-nilai luhur yang menjadi keunggulan kompetitif dan/atau komparatif daerah yang dimiliki Kepulauan Riau dan tidak dimiliki oleh daerah lain di Indonesia, seperti pengetahuan keagamaan, sastra dan budaya melayu, pengetahuan kemaritiman, serta karakter masyarakat Kepulauan Riau seperti berpancang amanah bersauh marwah.
41.Evaluasi Pendidikan adalah kegiatan pengendalian, penjaminan, dan penerapan mutu pendidikan terhadap berbagai komponen pendidikan pada Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus sebagai bentuk pertanggungjawaban penyelenggaraan pendidikan.
42.Kompetensi adalah seperangkat pengetahuan, keterampilan dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati, dan dikuasai oleh pendidik dalam melaksanakan tugas keprofesionalan.
43.Penyidik Pegawai Negeri Sipil Daerah yang selanjutnya disebut PPNS Daerah, adalah Pegawai Negeri pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah yang diberi wewenang khusus oleh Undang-Undang untuk melakukan penyidikan terhadap pelanggaran Peraturan Daerah.
44.Penyidikan adalah serangkaian tindakan Penyidik Pegawai Negeri Sipil Daerah dalam hal dan menurut cara tertentu untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana pelanggaran Peraturan Daerah yang terjadi dan guna menemukan tersangka.