Untuk mendukung kegiatan usaha penjaminan sebagaimana dimaksud dalam pasal 5, penjamin dapat melakukan usaha antara lain :
a.penjaminan pinjaman yang disalurkan koperasi kepada anggotanya;
b.penjaminan kredit dan/atau pinjaman program kemitraan yang disalurkan Badan Usaha Milik Negara dalam rangka program kemitraan dan bina lingkungan (PKBL);
c.penjaminan penyaluran uang pinjaman dengan jaminan gadai dan fidusia;
d.penjaminan atas surat utang;
e.penjaminan transaksi dagang;
f.penjaminan pengadaan barang dan/atau jasa (surety bond);
g.penjaminan bank garansi (kontra bank garansi);
h.penjaminan surat kredit berdokumen dalam negeri (SKBDN);
i.penjaminan letter of credit (L/C);
j.penjaminan kepabeanan (custom bond);
k.jasa konsultasi manajemen terkait dengan kegiatan usaha Penjaminan;
l.penyediaan informasi / data base Terjamin terkait dengan kegiatan usaha Penjaminan;
m.penjaminan pembiayaan berdasarkan prinsip syari’ah; dan/atau
n.penjaminan lainnya, sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.