Sebelum ditetapkannya RPJMD tahun 2030-2034 yang memuat Visi dan Misi Gubernur terpilih periode selanjutnya, RPJMD tahun 2025-2029 menjadi pedoman dalam penyusunan RKPD tahun 2030. KETENTUAN PENUTUP Pasal 1 1 Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Kepulauan Riau. Ditetapkan di Tanjungpinang pada tanggal ! A h · 2 0 2 5 Diundangkan di Tanjungpinang. pada tanggal ... ' u c c SEKRETARIS DAERAH PROVINSI KEPULAUAN RIAU, GUBERNUR RIAU, ADI PRIHANTARA LEMBARAN DAERAH PROVINSI KEPULAUAN RIAU TAHUN 2025 NOMOR . . • NOMOR REGISTER PERATURAN DAERAH PROVINSI KEPULAUAN RIAU: ' ¢ 2 5 1 PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH PROVINS! KEPULAUAN RIAU NOMOR . . . TAHUN 2025 TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH TAHUN 2025-2029 I. UMUM Dengan sedemikian besarnya wewenang dan tugas pemerintah daerah dan konsekuensi penerapan desentralisasi dalam kont:eks Negara Kesatuan Republik Indonesia maka diperlukan koordinasi, integrasi, sinkronisasi dan sinergi mulai dari perencanaan, pelaksanaan hingga pengendalian pembangunan. Dengan demikian, diperlukan sistem perencanaan pembangunan nasional dan daerah yang sinergik, salah satu unsur dari sistem perencanaan pembangunan nasional adalah wajib bagi pemerintah daerah untuk menyusun RPJMD. RPJMD merupakan salah satu bentuk dokumen perencanaan yang memuat tujuan, sasaran dan arah kebijakan pembangunan daerah 5 (lima) tahun berdasarkan Visi dan Misi Gubemur dan Wakil Gubemur hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah I pada tanggal 27 November 2024 dan telah dilantik oleh Presiden Republik Indonesia pada tanggal 20 Februari 2025 di Jakarta. RPJMD memuat visi, misi, tujuan, strategi, kebijakan, program dan kerangka pendanaan yang disusun sesuai dengan tugas dan fungsi perangkat daerah serta bersifat indikatif yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan meningkatkan pelayanan dasar serta meningkatkan daya saing daerah. Dalam penyusunan RPJMD ini merujuk pada ketentuan Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2 0 1 4 tentang Pemerintahan Daerah, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, dengan memperhatikan Undang-Undang Nomor 59 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2025-2045 dan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2025- 2029, serta Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Riau Nomor 6 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2025-2045. II. PASAL DEMI PASAL