1.Menteri adalah menteri yang membidangi urusan ketenagalistrikan.
2.Daerah adalah Provinsi Kepulauan Riau.
3.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau beserta perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Daerah.
4.Gubernur adalah Gubernur Kepulauan Riau.
5.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kepulauan Riau.
6.Pejabat yang ditunjuk adalah pejabat yang tugas pokok dan fungsinya dan/atau yang ditunjuk Gubernur untuk melaksanakan urusan daerah dibidang ketenagalistrikan.
7.Dinas adalah Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kepulauan Riau atau penyebutan lain dinas yang membidangi urusan ketenagalistrikan.
8.Ketenagalistrikan adalah segala sesuatu yang menyangkut penyediaan dan pemanfaatan tenaga listrik serta usaha penunjang tenaga listrik.
9.Penyelenggaraan adalah suatu rangkaian kegiatan dalam rangka pengaturan, pengelolaan, pengurusan, pelaksanaan, pengawasan, dan penetapan kebijakan.
10.Penyelenggaraan Ketenagalistrikan adalah kegiatan dalam rangka pengaturan, pengelolaan, pengurusan, pelaksanaan, pengawasan, dan penetapan kebijakan di bidang ketenagalistrikan.
11.Tenaga listrik adalah energi sekunder yang dibangkitkan, ditransmisikan, dan didistribusikan untuk segala macam keperluan, tetapi tidak meliputi listrik yang dipakai untuk komunikasi, elektronika, atau isyarat.
12.Sumber Energi adalah segala sumber energi yang dimanfaatkan menjadi tenaga listrik
13.Sistem Tenaga Listrik adalah rangkaian instalasi tenaga listrik dari pembangkitan, transmisi, dan distribusi yang dioperasikan secara serentak dalam rangka penyediaan tenaga listrik.
14.Usaha penyediaan tenaga listrik adalah pengadaan tenaga listrik meliputi pembangkitan, transmisi, distribusi, dan penjualan tenaga listrik kepada konsumen.
15.Usaha Transmisi Tenaga Listrik adalah pengadaan penyaluran tenaga listrik dari pembangkitan ke sistem distribusi atau ke konsumen, atau penyaluran tenaga listrik antar sistem.
16.Usaha Distribusi Tenaga Listrik adalah pengadaan penyaluran tenaga listrik dari sistem transmisi atau dari pembangkitan ke konsumen.
17.Pembangkitan tenaga listrik adalah kegiatan memproduksi tenaga listrik.
18.Transmisi tenaga listrik adalah penyaluran tenaga listrik dari pembangkitan ke sistem distribusi atau ke konsumen, atau penyaluran tenaga listrik antar sistem.
19.Distribusi tenaga listrik adalah penyaluran tenaga listrik dari sistem transmisi atau dari pembangkitan ke konsumen.
20.Konsumen adalah setiap orang atau badan yang membeli tenaga listrik dari pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik.
21.Usaha penjualan tenaga listrik adalah kegiatan usaha penjualan tenaga listrik kepada konsumen.
22.Tarif adalah tarif tenaga listrik untuk konsumen yang komponennya meliputi semua biaya yang berkaitan dengan pemakaian tenaga listrik oleh konsumen, antara lain biaya beban dan biaya pemakaian, biaya pemakaian daya reaktif dan/atau biaya kVA maksimum yang dibayar berdasarkan harga langganan sesuai dengan batasan daya yang dipakai atau bentuk lainnya.
23.Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional, yang selanjutnya disingkat RUKN adalah dokumen kebijakan Pemerintah Pusat dibidang ketenagalistrikan yang menjelaskan rencana pengembangan sistem penyediaan tenaga listrik yang meliputi bidang pembangkitan, transmisi, dan distribusi tenaga listrik yang diperlukan untuk memenuhi kebutuhan tenaga listrik nasional.
24.Rencana Umum Ketenagalistrikan Daerah, yang selanjutnya disingkat RUKD adalah dokumen kebijakan Pemerintah Daerah dibidang ketenagalistrikan yang menjelaskan rencana pengembangan sistem penyediaan tenaga listrik yang meliputi bidang pembangkitan, transmisi, dan distribusi tenaga listrik yang diperlukan untuk memenuhi kebutuhan tenaga listrik daerah.
25.Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik adalah izin untuk melakukan usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum.
26.Izin Operasi adalah izin untuk melakukan penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan sendiri.
27.Izin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik adalah izin untuk melakukan usaha jasa penunjang tenaga listrik.
28.Wilayah usaha adalah wilayah yang ditetapkan Pemerintah sebagai tempat badan usaha distribusi dan/atau penjualan tenaga listrik melakukan usaha penyediaan tenaga listrik.
29.Pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik yang memiliki wilayah usaha adalah pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik di bidang penjualan tenaga listrik atau pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik terintegrasi.
30.Ganti rugi hak atas tanah adalah penggantian atas pelepasan atau penyerahan hak atas tanah berikut bangunan, tanaman, dan/atau benda-benda lain yang terdapat diatas tanah tersebut.
31.Kompensasi adalah pemberian sejumlah uang kepada pemegang hak atas tanah, bangunan, anaman dan/atau benda lain yang terdapat di atas tanah tersebut karena tanah tersebut digunakan secara tidak langsung untuk pembangunan ketenagalistrikan tanpa dilakukan pelepasan atau penyerahan hak atas tanah.
32.Setiap orang adalah orang perorangan atau badan usaha baik yang berbadan hukum maupun yang bukan berbadan hukum.
33.Badan Usaha adalah setiap badan baik yang berbadan hukum maupun yang bukan berbadan hukum yang dapat berbentuk Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, Koperasi atau swasta, yang didirikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, menjalankan jenis usaha bersifat tetap dan terus menerus, bekerja dan berkedudukan dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
34.Badan Usaha Milik Daerah adalah badan usaha yang dimiliki oleh Pemerintah Daerah dan diserahi tugas melaksanakan usaha dibidang ketenagalistrikan.
35.Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kebersamaan yang lingkup usahanya di bidang ketenagalistrikan.
36.Swasta adalah badan hukum yang didirikan dan berdasarkan hukum di Indonesia yang berusaha di bidang ketenagalistrikan.
37.Penggunaan sementara adalah penggunaan tenaga listrik yang dibangkitkan untuk kegiatan yang bersifat sementara, termasuk dalam pengertian ini pembangkit yang relatif mudah di pindahkan (bersifat mobile).
38.Sertifikat Laik Operasi adalah bukti pengakuan formal suatu instalasi tenaga listrik yang telah berfungsi sebagaimana kesesuaian persyaratan yang ditentukan dan dinyatakan siap dioperasikan.
39.Lembaga Inspeksi Teknik adalah Lembaga yang terakreditasi oleh Menteri dan/atau Lembaga yang mendapat penunjukan oleh Gubenur untuk melakukan pemeriksaan dan pengujian instalasi tenaga listrik.
40.Inspektur Ketenagalistrikan adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, tanggungjawab, wewenang dan hak untuk melakukan inspeksi ketenagalistrikan.
41.Rencana Umum Penyediaan Tenaga Listrik adalah perencanaan penyediaan tenaga listrik yang disusun oleh pelaku usaha sebagai pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik dalam rangka untuk perencanaan pengembangan tenaga listrik di wilayah usahanya
42.Rencana Tata Ruang Wilayah adalah Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Kepulauan Riau yang memuat kebijakan dan penetapan Pemerintah Provinsi mengenai lokasi kawasan-kawasan yang harus dilindungi di wilayah darat dan wilayah perairan, lokasi pengembangan kawasan budidaya, termasuk di dalamnya kawasan-kawasan produksi dan kawasan permukiman, sistem prasarana transportasi, fasilitas dan utilitas umum, serta kawasan- kawasan di wilayah darat dan wilayah laut yang diprioritaskan pengembangannya dalam kurun waktu rencana tertentu dengan pemanfaatan energi baru dan energi terbarukan.
43.Energi baru adalah energi yang berasal dari sumber energi baru.
44.Sumber energi baru adalah sumber energi yang dapat dihasilkan oleh teknologi baru baik yang berasal dari sumber energi terbarukan maupun sumber energi tak terbarukan, antara lain nuklir, hidrogen, gas metana batu bara (coal bed methane), batu bara tercairkan (liquefied coal), dan batu bara tergaskan (gasified coal).
45.Energi terbarukan adalah energi yang berasal dari sumber energi terbarukan.
46.Sumber energi terbarukan adalah sumber energi yang dihasilkan dari sumber daya energi yang berkelanjutan dan ramah lingkungan jika dikelola dengan baik, antara lain panas bumi, angin, bioenergi, sinar matahari, aliran dan terjunan air, serta gerakan dan perbedaan suhu lapisan laut.
47.Bangunan Dalam Kawasan Terbatas adalah rumah susun, apartemen, kondominium, pasar, pusat perbelanjaan, perkantoran, pergudangan, atau bangunan dengan kepemilikan individual dan bersama untuk kegiatan lainnya.
48.Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Bangunan Dalam Kawasan Terbatas yang selanjutnya disebut Perhimpunan Pemilik dan Penghuni adalah badan hukum yang beranggotakan para pemilik atau penghuni Bangunan Dalam Kawasan Terbatas.
49.Pengelola adalah suatu badan hukum yang bertugas untuk mengelola Bangunan Dalam Kawasan Terbatas.
50.Satuan Bangunan adalah satuan rumah susun, satuan apartemen, satuan kondominium, kios pasar, toko, ruang kantor, gudang, atau satuan bangunan dengan kepemilikan individual dan bersama lainnya yang dimiliki oleh perseorangan atau badan hukum.
51.Bagian Bersama adalah bagian Bangunan Dalam Kawasan Terbatas yang dimiliki secara tidak terpisah untuk pemakaian bersama dalam kesatuan fungsi dengan Satuan Bangunan.
52.Benda Bersama adalah benda yang bukan merupakan bagian Bangunan Dalam Kawasan Terbatas melainkan bagian yang dimiliki bersama secara tidak terpisah untuk pemakaian bersama.