menetapkanPeraturan Daerah tentang PerubahanKeduaAtasPeraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012 tentangRetribusi Daerah Provinsi Kepulauan Riau; Mengingat : 1. Pasal 18 Ayat (6) Undang-UndangDasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1967 tentang Ketentuan– Ketentuan Pokok Peternakan dan Kesehatan Hewan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1967 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2824);
3.Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
4.Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang PerlindunganKonsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 1990, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3821);
5.Undang–Undang Nomor 25 Tahun 2002 tentang Pembentukan Provinsi Kepulauan Riau (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 111, tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4237);
6.Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
7.Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 4355);
8.Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 118, Tambahan Lembaran Republik Indonesia Nomor 4433) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5073);
9.Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
10.Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4849);
11.Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5025);
12.Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
13.Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 227, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5360);
14.Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5490);
15.Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2014 tentang Standarisasi dan Penilaian Kesesuaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5584);
16.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
17.Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 294, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5603);
18.Peraturan Pemerintah Nomor 102 Tahun 2000 tentang Standarisasi Nasional Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor199, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4020);
19.Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2004 tentang Keamanan, Mutu dan Gizi Pangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4424);
20.Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
21.PeraturanPemerintahNomor61 Tahun 2009 tentangKepelabuhanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor151, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor5070);
22.PeraturanPemerintahNomor20 Tahun 2010 tentangAngkutan di Perairan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor26, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5108);
23.Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
24.Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2015 tentang Jensi dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Kelautan dan Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor225, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5745);
25.Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2012 tentang Reklamasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor141);
26.Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengendalian Lalu Lintas dan Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5358);
27.Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Kelautan dan Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5745); Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI KEPULAUAN RIAU dan GUBERNUR KEPULAUAN RIAU MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 1 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI DAERAH PROVINSI KEPULAUAN RIAU. PasalI BeberapaketentuandalamPeraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012 tentangRetribusi Daerah ProvinsiKepulauan Riau (Lembaran Daerah ProvinsiKepulauan Riau Tahun 2012 Nomor 1, TambahanLembaran Daerah ProvinsiKepulauan Riau Nomor 22) diubahsebagaiberikut :
1.KetentuanPasal 1 angka 35 sampaidenganangka 41 dihapus, diantaraangka 54 danangka 55 disisipkan 1 angkayaituangka 54A, Pasal 1 angka 68 diubah, diantaraangka 106 danangka 107 disisipkan 2 angkayaituangka 106A danangka 106B,angka 107 diubahdansetelahangka 113 ditambah 4 (empat) angkayaituangka 114, angka 115, angka 116 danangka 117, sehinggaberbunyi :
1.Daerah adalah Provinsi Kepulauan Riau.
2.Pemerintah Daerah adalah Gubernur beserta perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
3.Kepala Daerah adalah Gubernur Kepulauan Riau.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kepulauan Riau.
5.Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut Retribusi adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau Badan.
6.Jasa adalah kegiatan Pemerintah Daerah berupa usaha dan pelayanan yang meyebabkan barang, fasilitas, atau kemanfaatan lainnya yang dapat dinikmati oleh orang pribadi atau Badan.
7.Jasa Umum adalah jasa yang disediakan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau Badan.
8.Jasa Usaha adalah jasa yang disediakan oleh Pemerintah Daerah dengan menganut prinsip-prinsip komersial karena pada dasarnya dapat pula disediakan oleh sektor swasta.
9.Perizinan Tertentu adalah kegiatan tertentu Pemerintah Daerah dalam rangka pemberian izin kepada orang pribadi atau Badan yang dimaksudkan untuk pembinaan, pengaturan, pengendalian dan pengawasan atas kegiatan, pemanfaatan ruang, serta penggunaan sumber daya alam, barang, prasarana, sarana atau fasilitas tertentu guna melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian lingkungan. 9A. Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing, yang selanjutnya disebut Retribusi Perpanjangan IMTA, adalah pungutan atas pemberian perpanjangan IMTA kepada pemberi kerja tenaga kerja asing. 9B. Perpanjangan IMTA adalahizin yang diberikanolehgubernurataupejabat yang ditunjukkepadapemberikerjatenagakerjaasingsesuaidenganketentuanpera turanperundang-undangan.
10.Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau Badan yang menurut peraturan perundang-undangan Retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran Retribusi termasuk pemungut atau pemotong Retribusi tertentu.
11.Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, Firma, Kongsi, Koperasi, Dana Pensiun, Persekutuan, Perkumpulan, Yayasan, Organisasi Massa, Organisasi Sosial Politik, atau oraganisasi lainnya, Lembaga, dan Bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif, dan bentuk usaha tetap.
12.Angka 12 s.d 34 dihapus.
35.Angka 35 s.d 41 dihapus.
42.Kekayaan Daerah adalah kekayaan yang dimiliki dan/atau dikuasai oleh Pemerintah daerah, baik berupa barang bergerak maupun barang tidak bergerak serta fasilitas-fasilitas penunjang lainnya.
43.Rumah Potong Hewan adalah suatu bangunan atau kompleks bangunan dengan design tertentu yang digunakan sebagai tempat memotong hewan selain unggas bagi konsumsi masyarakat luas.
44.Pelabuhan adalah tempat yang terdiri dari daratan dan perairan disekitarnya dengan batas – batas tertentu sebagai tempat kegiatan pemerintahan dan kegiatan ekonomi yang dipergunakan sebagai tempat bersandar, berlabuh, naik – turun penumpang dan/atau bongkar muat barang yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan pelayaran dan kegiatan penunjang pelabuhan serta sebagai tempat perpindahan intra dan antar moda transportasi.
45.Pelabuhan utama adalah pelabuhan yang fungsi pokoknya melayanai kegiatan angkutan laut dalam negeri, alih muat angkutan laut dalam negeri dan internasional dalam jumlah besar, dan sebagai tempat asal tujuan penumpang dan/atau barang, serta angkutan penyeberangan dengan jangkauan pelayanan antar provinsi.
46.Pelabuhan pengumpul adalah pelabuhan yang fungsi pokoknya melayani kegiatan angkutan laut dalam negeri, alih muat angkutan laut dalam negeri dalam jumlah menengah, dan sebagai tempat asal tujuan penumpang dan/atau barang, serta angkutan penyeberangan dengan jangkauan pelayanan antar provinsi.
47.Pelabuhan pengumpan adalah pelabuhan yang fungsi pokoknya melayani kegiatan angkutan laut dalam negeri, alih muat angkutan laut dalam negeri dalam jumlah terbatas, merupakan pengumpan bagi pelabuhan utama dan pelabuhan pengumpul dan sebagai tempat asal tujuan penumpang dan atau barang, serta angkutan penyeberangan dengan jangkauan pelayanan dalam provinsi.
48.Terminal adalah fasilitas pelabuhan yang terdiri atas kolam sandar dan tempat kapal bersandar atau tambat, tempat penumpukan, tempat menunggu dan naik turun penumpang dan/atau tempat bongkar muat barang.
49.Terminal khusus adakah terminal yang terletak diluar Daerah Lingkungan Kerja dan Daerah Lingkungan Kepentingan Pelabuhan terdekat untuk melayani kepentingan sendiri sesuai dengan usaha pokoknya.
50.Badan Usaha Pelabuhan adalah adalah Badan Usaha yang kegiatan usahanya khusus dibidang pengusahaan terminal dan fasilitas pelabuhan lainnya.
51.Angkutan Penyeberangan adalah angkutan yang dilakukan untuk melayani lintas penyeberangan yang berfungsi sebagai jembatan bergerak yang menghubungkan jaringan jalan yang terputus karena adanya perairan untuk mengangkut penumpang dan kendaraan beserta muatannya.
52.Pemanduan adalah kegiatan pandu dalam membantu, memberikan saran, dan informasi kepada Nakhoda tentang keadaan perairan setempat yang penting agar navigasi pelayaran dapat dilaksanakan dengan selamat, tertib dan lancar demi keselamatan kapal dan lingkungannya.
53.Pengerukan adalah pekerjaan mengubah bentuk dasar perairan untuk mencapai kedalaman dan lebar yang dikehendaki atau untuk mengambil material dasar yang dipergunakan untuk keperluan tertentu.
54.Reklamasi adalah pekerjaan timbunan diperairan atau pesisir yang mengubah garis pantai dan/atau kontur kedalaman perairan. 54a. Reklamasi adalah kegiatan yang dilakukan oleh orang dalam rangka meningkatkan manfaat sumber daya lahan ditinjau dari sudut lingkungan dan sosial ekonomi dengan cara pengurugan, pengeringan lahan atau drainase.
55.Pelabuhan Penyeberang adalah pelabuhan yang menurut kegiatannya melayani kegiatan angkutan penyeberangan.
56.Usaha Angkutan Penyeberangan adalah usaha dibidang angkutan yang diselenggarakan untuk umum pada lintas penyeberangan dengan memungut bayaran dengan menggunakan kapal yang memiliki spesifikasi yang sesuai dengan kondisi teknis dan operasional prasarana, sarana dan peraian.
57.Bandar Udara adalah lapangan terbang yang dipergunakan untuk mendarat dan lepas landas pesawat udara, naik turun penumpang dan/atau bongkar muat kargo dan/atau pos, serta dilengkapi dengan fasilitas keselamatan penerbangan dan sebagai tempat perpindahan antar moda transportasi.
58.Bandar Udara Umum adalah Bandar udara yang dipergunakan untuk melayani kepentingan umum.
59.Badan Usaha Kebandarudaraan adalah badan usaha milik Negara yang khusus didirikan untuk mengusahakan jasa kebandarudaraan.
60.Badan Hukum Indonesia adalah badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, badan usaha milik swasta, dan koperasi.
61.Rute penerbangan adalah lintasan pesawat udara dari bandar udara asal ke bandar udara tujuan melalui jalur penerbangan yang telah ditetapkan.
62.Trayek adalah lintasan kendaraan umum untuk pelayanan jasa angkutan orang dengan bus, yang mempunyai asal dan tujuan perjalanan tetap, lintasan tetap dan jadwal tetap maupun tidak terjadwal.
63.Izin Trayek adalah izin yang diberikan kepada pengusaha / pemilik angkutan penumpang umum untuk mengoperasikan kendaraan dalam Trayek tetap dan teratur dengan masa berlaku 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang.
64.Izin Operasi adalah izin yang diberikan kepada pengusaha / pemilik angkutan penumpang umum untuk mengoperasikan kendaraannya tidak dalam trayek dengan masa berlaku selama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang.
65.Kartu Pengawasan adalah turunan dari izin trayek dan / atau izin operasi kendaraan angkutan penumpang umum sebagai alat kontrol yang wajib dibawa setiap pengoperasian kendaraan dengan masa berlaku 5 (Lima) tahun dan dapat diperpanjang.
66.Izin Insidentil adalah izin yang diberikan kepada perusahaan angkutan yang memiliki izin trayek untuk menggunakan kendaraan bermotor cadangannya menyimpang dari izin trayek yang dimiliki dengan masa berlaku 1 (satu) kali perjalanan PP dan berlaku paling lama 14 (empat belas) hari serta tidak dapat diperpanjang.
67.Jalan adalah jalan yang diperuntukkan bagi lalu lintas umum.
68.Wilayah PengelolaanKelautandanPerikananProvinsiadalah Wilayah PerairanLautsampaidengan 12 (duabelas) mil lautdiukurdarigarispantaikearahperairankepulauan.
69.Perikanan adalah semua kegiatan yang berhubungan dengan pengelolaan dan pemanfaatan sumberdaya ikan dan lingkungannya mulai dari praproduksi, produksi, pengolahan sampai dengan pemasaran yang dilaksanakan dalam suatu sistem bisnis perikanan.
70.Ikan adalah segala jenis organisme yang seluruh atau sebagian dari siklus hidupnya berada dalam lingkungan perairan.
71.Pengelolaan kelautan dan perikanan adalah semua upaya termasuk proses yang terintegrasi dalam pengumpulan informasi, analisis, perencanaan, konsultasi, pembuatan keputusan, alokasi sumberdaya kelautan dan perikanan dan implementasi serta penegakan hukum dari peraturan perundang-Undangan dibidang kelautan dan perikanan yang dilakukan oleh pemerintah atau otoritas lain yang diarahkan untuk mencapai kelangsungan produktifitas sumberdaya kelautan dan perikanan dan tujuan yang telah disepakati.
72.Pengendalian adalah suatu kegiatan dan/atau perlakuan yang terencana dan berkelanjutan untuk menjamin kelestarian sumber daya kelautan dan perikanan.
73.Pengawasan adalah suatu kegiatan dan/atau perlakuan yang dapat menjaga segala usaha pengelolaan sumberdaya berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
74.Usaha Perikanan adalah semua usaha perorangan atau badan hukum untuk menangkap atau membudidayakan ikan, kegiatan menyimpan, mendinginkan, mengolah dan mengawetkan termasuk kegiatan wisata pemancingan untuk tujuan komersil.
75.Perusahaan perikanan adalah perusahaan yang melakukan usaha kegiatan perikanan yang dilakukan oleh warga negara Republik Indonesia dan atau badan hukum Indonesia.
76.Penangkapan ikan adalah kegiatan untuk memperoleh ikan di perairan yang tidak dalam keadaan dibudidayakan, dengan alat atau cara apapun, termasuk kegiatan yang menggunakan kapal untuk memuat, mengangkut, menyimpan, mendinginkan, menangani, mengolah dan atau mengawetkannya.
77.Pembudidayaan ikan adalah usaha kegiatan untuk memelihara, membesarkan dan atau membiakkan atau memanen hasilnya dengan alat atau cara apapun untuk tujuan komersial.
78.Nelayan adalah orang yang mata pencahariannya melakukan penangkapan ikan.
79.Pembudidaya ikan adalah orang yang mata pencahariannya melakukan pembudidayaan ikan.
80.Kapal perikanan adalah kapal, perahu atau alat apung lainnya yang dipergunakan untuk melakukan penangkapan ikan, mendukung operasi penangkapan ikan, pembudidayaan ikan, pengangkutan ikan, pengolahan ikan, pelatihan perikanan dan penelitian/eksplorasi perikanan.
81.Kapal penangkap Ikan adalah kapal yang secara khusus dipergunakan untuk menangkap ikan, termasuk menampung, menyimpan, mendinginkan atau mengawetkan.
82.Kapal pengangkut ikan adalah kapal yang secara khusus dipergunakan untuk mengangkut ikan, termasuk memuat, menampung, menyimpan, mendinginkan atau mengawetkan.
83.Perahu adalah alat apung yang dipergunakan untuk melakukan penangkapan ikan, mendukung operasi penangkapan ikan, pembudidayaan ikan, pengangkutan ikan, pelatihan perikanan dan penelitian/ekplorasi perikanan dengan tidak menggunakan motor penggerak.
84.Pengujian fisik kapal atau pengujian kapal perikanan adalah segala kegiatan penilikan atau pengukuran terhadap besaran, jenis, tipe dan mesin kapal termasuk peralatan bantu dan alat penangkapan ikan yang akan digunakan untuk usaha perikanan.
85.Perluasan Usaha Perikanan adalah penambahan jumlah kapal atau penambahan jenis kegiatan usaha yang berkaitan dan belum tercantum dalam Surat Izin Usaha Perikanan.
86.Surat Izin Usaha Perikanan yang selanjutnya disebut dengan SIUP adalah izin tertulis yang harus dimiliki oleh perorangan atau perusahaan perikanan untuk melakukan usaha perikanan dengan menggunakan sarana produksi yang tercantum dalam izin tersebut.
87.Surat Pembudidayaan Ikan yang selanjutnya disebut SPI adalah izin tertulis yang harus dimiliki oleh pembudidaya ikan untuk melakukan usaha pembudidayaan ikan.
88.Surat Izin Penangkapan Ikan yang selanjutnya disebut SIPI adalah izin tertulis yang harus dimiliki setiap kapal perikanan berbendera Indonesia untuk melakukan usaha penangkapan ikan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari SIUP.
89.Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan yang selanjutnya disebut SIKPI adalah surat izin yang harus dimiliki setiap Kapal Perikanan berbendera Indonesia untuk melakukan pengangkutan ikan.
90.Laboraturium Pembinaan dan Pengujian Mutu Hasil Perikanan (LPPMHP) dan Pelabuhan Perikanan adalah Unit Pelaksana Teknis Dinas.
91.Laboraturium Pembinaan dan Pengujian Mutu Hasil Perikanan yang selanjutnya disingkat LPPMHP sebagai tempat kegiatan pemerintah melakukan fungsi pembinaan dan pengujian mutu terhadap usaha perikanan yang memanfaatkan kekayaan daerah.
92.Pelabuhan Perikanan dan atau pangkalan pendaratan ikan adalah tempat yang terdiri dari daratan dan perairan di sekitarnya dengan batas-batas tertentu sebagai tempat kegiatan pemerintahan dan kegiatan sistem bisnis perikanan yang dipergunakan sebagai tempat kapal perikanan bersandar, berlabuh dan atau bongkar muat ikan yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan pelayaran dan kegiatan penunjang perikanan.
93.Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data objek dan subjek Retribusi, penentuan besarnya Retribusi yang terutang sampai kegiatan penagihan Retribusi kepada Wajib Retribusi serta pengawasan penyetorannya. 93a.TenagaKerjaAsingadalahwarganegaraasingpemegang visa denganmaksudbekerja di wilayah Indonesia.
94.Surat Pemberitahuan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat SPTRD adalah surat yang digunakan oleh Wajib Retribusi untuk melaporkan perhitungan dan pembayaran Retribusi yang terutang menurut Peraturan Retribusi.
95.Pendaftaran dan Pendataan adalah serangkaian kegiatan untuk memperoleh data/informasi serta penatausahaan yang dilakukan oleh petugas Retribusi dengan cara penyampaian STRD kepada wajib retribusi untuk diisi secara lengkap dan benar.
96.Surat Setoran Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat SSRD, adalah bukti pembayaran atau penyetoran Retribusi yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke Rekening Kas Daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Gubernur.
97.Surat Ketetapan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SKRD adalah Surat Ketetapan Retribusi yang menentukan besarnya jumlah pokok Retribusi yang terutang.
98.Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar, yang selanjutnya disingkat SKRDLB adalah surat ketetapan Retribusi yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran Retribusi karena jumlah kredit Retribusi lebih besar daripada Retribusi yang terutang atau seharusnya tidak terutang.
99.Surat Ketetapan Retribusi Daerah Kurang Bayar, yang disingkat SKRDKB adalah Surat keputusan yang memutuskan besarnya Retribusi Daerah yang terutang. 100.Surat Ketetapan Retribusi Daerah Kurang Bayar Tambahan yang selanjutnya disingkat SKRDKBT, adalah Surat Keputusan yang menentukan Tambahan atas jumlah Retribusi Daerah yang telah ditetapkan. 101.Surat Tagihan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat STRD adalah Surat untuk melakukan tagihan Retribusi dan/atau sanksi administratif berupa bunga dan/atau denda. 102.Pembayaran Retribusi Daerah adalah besarnya kewajiban yang harus dipenuhi oleh Wajib Retribusi sesuai dengan Surat Ketetapan Retribusi Daerah dan Surat Tagihan Retribusi Daerah ke Rekening Kas Umum Daerah atau ke tempat lain yang ditunjuk dengan batas waktu yang telah ditentukan. 103.Penagihan Retribusi Daerah adalah serangkaian kegiatan pemungutan Retribusi Daerah yang diawali dengan penyampaian surat peringatan, surat teguran yang bersangkutan melaksanakan kewajiban untuk membayar Retribusi sesuai dengan jumlah Retribusi yang terutang. 104.Utang Retribusi Daerah adalah sisa utang Retribusi atas nama wajib Retribusi yang tercantum pada Surat Tagihan Retribusi Daerah, Surat Ketetapan Retribusi Daerah Kurang Bayar atau Surat Ketetapan Retribusi Daerah Kurang Bayar Tambahan yang belum kadaluwarsa dan Retribusi lainnya yang masih terutang. 105.Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara obyektif dan professional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban Retribusi dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan Retribusi Daerah. 106.Insentif Pemungutan Retribusi yang selanjutnya disebut Insentif adalah tambahan penghasilan yang diberikan sebagai penghargaan atas kinerja tertentu dalam melaksanakan pemungutan Retribusi. 106a.PemberiandanpemanfaatanInsentifpemungutanRetribusidilaksanakanbe rdasarkanasaskepatutan, kewajaran, danrasionalitasdisesuaikandenganbesarnyatanggungjawab, kebutuhan, sertakarateristikdankondisiobjektifdaerah. 106b. PenerimaInsentif