(1) Dokumen Perubahan RPJMD Provinsi l^ampung Tahun 2Ol9-2O24, sebagaimana tercantum dalam La.mpiran, merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
(2) Tetap Pasal II Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam l,embaran Daerah Provinsi Lampung.
Ditetapkan di Telukbetung pada tanggal 23 Desember 2021 GT'BERITT'R LIIMPUITG, ttd ARII{AL DJT'NAIDI Diundangkan di Telukbetung pada tanggal 23 Desember 2021 SEXRETARIS DATRAII PROVTTSI LIIUPUIIG, ttd FAHRIZAT DARTIINTO LEUBARA]T DAERATI PROVffSI LAUPT'rG TAIIUII 2021 ITOUOR 12 trouoR D.AERAII PROIIITAI LAUPITITG rOilOR 112.242 I 2V211 rIP, 1 1(X)4 PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAII PROVINSI LAIUPUNG ITOMOR 13 TAHUN 2021 TENTANG PERUBAHAIT ATAS PERATI'RAIT DAERAH PROVNTSI LAJ}IPUI{G NOMOR 13 TAIIT'N 2019 TENTAITG RTI{CAI{A PEMBAITGT'ITAIT JAITGKA MEITENGAH DAERAH PROVINSI LAIIIPUNG TAIIT'N 2OI9-2U24 I. UMUM Pembangunan pada hakekatnya merupakan upaya sistematis dan terencana yang dilaksanakan oleh seluruh komponen bangsa untuk mengubah suatu keadaan menjadi keadaan yang lebih baik dengan memanfaatkan berbagai sumber daya yang tersedia secara optimal, efisien, efektif dan akuntabel, dengan tujuan untuk meningkatkan kualitas hidup manusia dan masyarakat secara berkelanjutan. Upaya sistematis dan terencana tersebut berisi langkahJangkah strategis, taktis, dan praktis melalui rangkaian proses dan tahapan yang dilaksanakan oleh Pemerintahan Pusat dan Daerah bersama dengan seluruh pemangku kepentingan. t angkah langkah strategis itu kemudian di tuangkan dalam sebuah dokumen Perencanaan Pembangunan baik jangka panjang, menengah, maupun tahunan.
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, dirjelaskan bahwa tujuan dari Sistem Perencanqan Pembangunan Nasiona.l (SPPN) adalah: (i) mendukung koordinasi antar pelaku pembangunan; (ii) menjamin terciptanya integrasi, sinkronisasi, dan sinergi baik antardaerah, antaruang, antarwaktu, antarfungsi pemerintah maupun antara Pusat dan Daerah; (iii) menjamin keterkaitan dan konsistensi antara perencana€rn, penganggaran, pelaksanaan, dan pengawasan; (iv) men'pptimallian partisipasi masyarakat; dan M menjamin tercapainya penggunaan sumber daya secara efisien,efektif, berkeadilan dan berkelanjutandan merujuk pada Pasal 260 Ayat (1) Undarg-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah diamanatkan pula bahwa Pemerintahan Daerah sesuai dengan kewenangannya menyusun rencana pembangunan Daerah sebagai satu kesatuan dalam Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional. Oleh sebab itu pemerintah daerah kemudian menyusun dan menetapkan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) untuk pembangunan 20 tahun, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) untuk pembangunan 5 (lima) tahun dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) untuk pembangunan tahunan sesuai tahapan dan tatacara yang ditetapkan dalam peraturan perUndang-Undangan.
Selanjutnya dokumen RPJMD Provinsi Ia.mpung Tahun 2019-2024 akan genjadi dasar bagi seluruh Perangkat Daerah (pD) dalam menyusun Renstra pD Tahun 2ol9-2o24, menjadi rujukan dalam penyusunan dokumen RPJMD Kab/ Kota di Provinsi la.mpung, serta menjadi Instrumen untuk mengukur tingkat pencapaian kine{a Kepala Daerah dan Kinerl'a Kepala perangkat Dae-rah selama 5 (lima) tahun.
6- Bahwa adanya pandemic Covid- 19, menyebabkan perlu penyesuaian terhadap target-target kine{a pembangunan yang sudah ditetapkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi l,ampung Tahun 2019- 2024, selain itu belum terakomodirnya kebijakan pemerintah yang termuat dalamPeraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2O2O tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2Ol9 tentang Klasifikasi, Kodelikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah dan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-3708 Tahun 2020 tentang Hasil Verifftasi dan Validasi Pemutakhiran Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangaa Daerah yang terbit setelah ditetapkannya Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi l,ampung Tahun 2019-2024, sehingga perlu dilakukan perubahan RPJMD Provinsi Lampung T ahun 20 19 - 2O2 4.
II. PASAL DEMI PASAI Pasal I Cukup Jelas Pasal II Cukup Jelas TAMBAHAN LEMBARAIT DAERAH PROVNTSI LAMPUNG NOMOR 521