1.Daerah adalah Provinsi Lampung.
2.Pemerintah Daerah adalah Gubernur dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Provinsi.
3.Pemerintah KabupatenjKata adalah Bupatr/Walikota dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggaraan pemerintahan daerah KabupatenyKota. -4
4.Gubernur adalah Gubernur Lampung.
5.Wakil Gubernur adalah Wakil Oubcrnur Lampung.
6.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya distngkat DPRD adalah DPRD Provinsi Lampung.
7.Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Provinsi Lampung.
8.Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah SKPD di Lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung.
9.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Lampung.
10.Dinas adalah Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Lampung.
11.Peternakan adalah segala urusan yang berkaitan dengan sumberdaya fisik,benih, bibit, dan r atau bakalan, pakan, alat dan mesin petemakan, budidaya ternak, panen, pascapanen, pengolahan, pemasaran dan pengusahaannya.
12.Perusahaan peternakan adalah orang perorangan atau korporasi baik yang berbadan hukum maupun bukan berbadan hukum yang mengelola usaha petemakan dengan kriteria dan skala tertentu.
13.Badan Usaha Peternakan adalah Perorangan atau korporasi yang berbentuk badan hukum yang mengelola usaha pctcmakan dengan kriteria dan skala tertentu.
14.Kesehatan Hewan adalah segala urusan yang berkaitan dengan perawatan hewan, pengobatan hewan, pelayanan kesehatan hewan, pengendalian dan penanggulangan penyakit hewan, penolakan penyakit, medik reproduksi, medik konservast, obat hewan dan peralatan kesehatan hewan dan keamanan pakan.
15.Kawasan Petemakan adalah kawasan yang secara khusus dipenmtukkan untuk kegiatan petemakan atau terintegrasi dengan subsektor lainnya sebagai komponen usaha tani yang berbasis tanaman pangan, perkebunan, hortikultura dan perikanan, serta berorientasi ekonomi dan berakses industri hulu sampai hilir.
16.Hewan adalah binatang atau satwa yang seluruh atau sebagian dari siklus hidupnya berada di darat, air dan/ atau udara, baik yang dpelihara maupun di habitatnya.
17.Ternak adalah hewan peliharaan yang produknya diperuritukkan sebagai penghasil pangan, bahan baku industri, jasa dan/ atau hasil ikutannya yang terkait dengan pertanian.
18.Petemak adalah orang dan/ atau sekelompok orang yang melakukan usaha petemakan.
19.Pakan adalah bahan makanan baik tunggal maupun campuran, baik yang diolah maupun tidak diolah, yang diberikan kepada hewan untuk kelangsungan hidup, berproduksi dan berkembang biak.
20.Veteriner adalah seluruh urusan yang berkaitan dengan hewan dan penyakit hewan.
21.Otoritas Veteriner adalah kelembagaan Pemerintah, Pemerintah Daerah, Pemerintah Kabupaten/Kota dan/ atau kelembagaan yang dibentuk untuk menetapkan keputusan tertinggi yang bersifat teknis kesehatan hewan, dengan melibatkan keprofesionalan dokter hewan dan mengerahkan semua lini kemampuan profesi mulai dari mengidentifikasikan masalah, menentukan kebijakan, mengoordinasikan pelaksana kebijakan sampai dengan mengendalikan teknis operasional di lapangan. - 5
22.Penyakit Hewan adalah gangguan kesehatan pada hewan yang antara lain, disebabkan cacat genetik, proses degeneratif, gangguan metabolisme, trauma, keracunan, infestasi parasit dan infeksi mikroorganisme patogen seperti virus, bakteri, cendawan, dan ricketsia.
23.Penyakit Hewan Menular adalah penyakit yang ditularkan antara hewan dan hewan, hewan dan manusia, serta hewan dan media pernbawa penyakit hewan Iairmya, melalui kontak langsung atau tidak langsung dengan media perantara mekanis, seperti air, udara, tanah, pakan, peralatan dan manusia atau dengan media perantara btologis seperti virus, bakteri, amuba, ataujamur.
24.Kesehatan Masyarakat Veteriner yang selanjutnya disingkat Kesmavet adalah segala urusan yang berhubungan dengan hewan dan produk hewan, yang secara langsung atau tidak langsung mempengaruhi kesehatan manusia.
25.Kesejahteraan Hewan adalah segala urusan yang berhubungan dengan keadaan fisik dan mental hewan menurut ukuran perilaku alami hewan, yang perlu diterapkan dan ditegakkan untuk melindungi hewan dari perlakuan setiap orang yang tidak layak terhadap hewan yang dimanfaatkan manusia.
26.Zoonosis adalah penyakit yang dapat menular dari hewan ke manusia atau sebaliknya.
27.Obat hewan adalah sediaan yang dapat digunakan untuk mengobati hewan, membebaskan gejala, atau memodifikasi proses kimia dalam tubuh, yang meliputi sediaan biologik, fannaseutik, premiks dan sediaan alami.
28.Alat dan Mesin Peternakan adalah semua peralatan yang digunakan berkaitan dengan kegiatan peternakan, baik yang dioperasikan dengan motor penggerak maupun tanpa motor penggerak.
29.Alat dan Mesin Kesehatan Hewan adalah peralatan kedokteran hewan yang disiapkan dan digunakan untuk hewan sebagai alat bantu dalam pelayanan kesehatan hewan.
30.Bibit ternak yang selanjutnya disebut bibit adalah ternak yang memiliki sifat unggul dan mewariskannya serta memenuhi persyaratan tertentu untuk dikembangbiakkan.
31.Benih ternak yang selanjutnya disebut benih adalah bahan reproduksi ternak yang berupa mani, sel telur, tclur tertunas, dan embrio. Ternak bakalan adalah bakalan hewan yang selanjutnya disebut bakalan 32. adalah hewan bukan bibit yang memiliki sifat unggul untuk dipelihara guna tujuan produksi.
33.Rumput adalah salah satu jenis tanaman penutup tanah yang paling umum digunakan untuk pakan terutama ternak ruminasia.
34.Budidaya adalah kegiatan memelihara hewanjtanaman mulai dari pembenihan sampai pemungutanjpemanenan hasil
35.Hijauan Makanan Ternak adalah hijauan atau rumput-rumputan yang memiliki angka kecukupan gizi yang tepat untuk ternak ruminansia, tidak semua rumput dapat dikategorikan hijauan makanan ternak.
36.Nomor Kontrol Veteriner adalah adalah sertifikat sebagai bukti tertulis yang sah telah dipenuhinya persyaratan Higiene dan Sanitasi sebagai jaminan keamanan produk Hewan pada Unit Usaha produk Hewan. - 6
37.Inseminasi buatan adalah teknik memasukkan mani atau semen ke dalam alat reproduksi ternak betina sehat untuk dapat membuahi sel telur dengan menggunakan alat inseminasi dengan tujuan agar ternak bunting.
38.Transfer Embrio adalah kegiatan memasukan embrio ke dalam alat reproduksi ternak betina sehat dengan teknik tertentu agar ternak bunting
39.Medik veteriner adalah penyelenggaraan kegiatan praktik kedokteran hewan.
40.Rumah Pemotongan Hewan adalahsuatu komplek bangunan dengan desain dan syarat tertentu yang digunakan sebagai tempat pemotongan hewan bagi konsumsi masyarakat Iuas.
41.Petshop adalah toko tempat menjual macam-macam binatang, makanan, dan asesoris binatang kesayangan.
42.PoultTy shop adalah adalah sebuah taka yang yang menjual berbagai pakan dan obat-obatan ikan, unggas baik ayam maupun burung, serta berbagai keperluan untuk berternak ikan dan lain sebagainya.
43.Rekayasa Teknologi adalah suatu aktivitas profesi di mana ilmu pengetahuan yang diperoleh melalui pendidikan, pengalaman, dan hasil dari praktek penelitian, ditujukan untuk mengembangkan teknologi yang ada agar bermanfaat bagi kepentingan kemanusiaan.
44.Straw (mani beku) adalah semen/mani yang berasal dari pejantan terpilih yang diencerkan sesuai prosedur proses produksi sehingga menjadi semen beku dan disimpan di dalam rendaman nitrogen carr pada suhu -196°C pada kontainer.
45.Progeny Test adalah metoda pengujian untuk mengetahui mutu genetik calon pejantan berdasarkan anak keturunannya.
46.Sumber daya genetik hewan yang selanjutnya disebut SDG Hewan adalah hewan atau material genetiknya, tetapi tidak termasuk ikan atau material genetiknya, yang mengandung unit-unit yang berfungsi sebagai pembawa sifat keturunan, baik yang bernilai aktual maupun potensial, yang dapat digunakan untuk menciptakan rumpun atau galur baru.
47.Breeding replacement adalah penggantian atau peremajaan bibit.
48.Rumpun ternak yang selanjutnya disebut rumpun adalah segolongan ternak dari suatu jenis yang rnerniliki cin fenotipe yang khas dan ciri tersebut dapat diwariskan pada keturunannya.
49.Galur ternak yang selanjutnya disebut galur adalah sekelompok individu ternak dalam satu rumpun yang memiliki karaktcristik tertcntu yang dimanfaatkan untuk tujuan pemuliaan atau perkembangbiakkan.
50.Domestikasi hewan adalah usaha untuk menjadikan hewan liar menjadi hewan ternak, domestikasi merupakan tindakan memindahkan makhluk hidup dari lingkungan aslinya ke lingkungan yang diciptakan manusia
51.Penangkaran adalah upaya perbanyakan melalui pengembangbiakan dan pembesaran hewan dengan tctap mcmpertahankan kemurnian jenisnya.
52.Pemuliaan adalah rangkaian kegiatan untuk mengubah komposisi genetik pacta sekelompok hewan dari suatu rumpun atau galur guna mencapai tujuan tertentu.
53.Bioetika hewan adalahpenerapan etika dalam ilmu-ilmu biologis, obat, pemeliharaan kesehatan dan bidang-bidang terkait terhadap hewan.
54.Penyakit eksotik adalah penyakit hewan yang tidak ditemukan ada di Indonesia. - 7
55.Biosekuriti adalah manajemen kesehatan lingkungan yang baik agar risiko munculnya penyakit tidak terjadi.
56.Surat Keterangan Layak Bibit Ternak adalah surat yang menerangkan kesesuaian ternak terhadap standar persyaratan mutu bibit(Standar Nasional Indonesia (SNI)jPersyaratan Teknis Minimal (PTM)jStandar Daerah) untuk rumpunJgalur ternak yang sudah ditetapkan atau dilepas.
57.Bahan Pakan adalah bahan yang digunakan untuk penyusunan ransum. 58_ Bahan Baku Pakan adalah bahan hasil pertanian, perikanan, peternakan atau bahan lainnya yang layak digunakan sebagai pakan baik yang belum diolah maupun yang telah diolah.