1.Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1964 Tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Lampung Dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1959 Tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan Menjadi Undang-Undang (trmbaran Negara Tahun 1964 Nomor 8);
3.Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 199O Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3419);
4.Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (l,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 146, Tambahan lrmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 3888) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor l1 Tahun 2020 Tentang Cipta Ke4'a (tembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
5.Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2OO7 tentang Penataan Ruang (t embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 62, Tambahan kmbaran Negara Repubiik Indonesia Nomor 4725) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Ke{a (trembaran Negara Republik indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573); 2
6.Undang-Undang 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (l,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1l Tahun 2020 Tentang Cipta Ke{a (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
7.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5432) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 tahl.::e 2022 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6801);
8.Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (i,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 130, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 54321 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2O2O Tentang Cipta Kerja (l,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
9.Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2O2O Tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O2O Nomor 245, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
10.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (l,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tarnbahan l,embaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
11.Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2014 tentang Konservasi Tanah dan Air (trmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 299, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5608); 1 2. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2OO4 tentang Perlindungan Hutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 147, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4453) sebagaimana diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 lahun 2O2l tentang Penyelenggaraan Kehutanan (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6653); 3
13.Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 56, Tambahan lrmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5217) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 108 Tahun 20 1 5 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 330, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5798);
14.Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011 tentang Sungai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 74, Tambahan l,embaran Negara Republik Indonesia Nomor 5230);
15.Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2Ol2 tentang Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5292);
16.Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2Ol7 tentang Instrumen Ekonomi Lingkungan Hidup (trmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 228, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6134) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tallur. 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6634);
17.Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2018 tentang Ke4'a Sama Daerah (kmbaran Negara Republik Indonesia tahun 20la Nomor 97, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6219);
18.Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2O2O tentang Rehabilitasi dan Reklamasi Hutan (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2020 Nomor 137, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 6518);
19.Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2O2l tentang Penyelenggaraan Kehutanan (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6635);
20.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2077 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 451).
21.Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 8 Tahun 2O2l tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, serta Pemanfaatan Hutan di Hutan Lindung dan Hutan Produksi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 319); Dengan PersetuJuan Bersama DESIAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI LAMPUNG dan GUBERNUR LAMPUI{G MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN DAERAH TENTANG PEI{GELOLAAN HUTAN.