menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2014. Mcngingat 1. Pasa! 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Lampung dengan mengubah Undang-undang Nomor 25 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Surnatera Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 95, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2688);
3.Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelcnggaraan Negara yang Ber sih dan Bebas dari Korupsi, Ko111Si dan Nepotisme [Lcrnbaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tamhahan Lembaran Negara Rcpublik Indonesia Nomor 3851);
4.Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 temang Keuangan Negara [Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lcmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
5.Undang-Undang Nomor 1 . Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara [Lcrnbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembarun Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
6.Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Ncgara (Lembaran Negara RepubIik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembarun Negara Republik Indonesia Nomor 4400); -2
7.Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tcntang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional {Lembaran Negara Republik Indonesia Tabun 2004 Namor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
8.Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah [Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 ten tang Perubaban Kedua Alas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pernerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nemer 4844);
9.Undang-Undang Nomor 33 'I'ahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Ncgara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
10.Undang-Undang Nomor 28 Tehun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah [Lembaran Negara Repubiik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 50491;
11.Undang-Undang Nomor 12 Tabun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
12.Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, 'Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tabun 2012 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5340);
13.Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara RepubIik Indonesia Nomor 4575);
14.Peraturan Pernerintah Nomor 57 Tahun 2005 tentang Hibah Kepada Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4577) sebagaimana telah diu bah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 5, Tambahan Lembaran Ncgare Republik Indonesia Nomor 52721;
15.Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pcngclolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Ncgara Republik Indonesia Nomor 4578);
16.Peraturan Pcmcrintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah [Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614); - 3
17.Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Kcuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 97, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4712);
18.Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tabun 2007 Nomor 82, Tambaban Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
19.Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah NomOI 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Dacrah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tabun 2010 Nomor 110, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5155);
20.Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pcmberian Dana Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Ncgara Republik Indonesia Nomor 5161);
21.Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
22.Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011 tentang Pinjaman Daerah (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2011 Nomor 59, Tambahan Lembaran Ncgare Republik Indonesia Nomor 5219);
23.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Da1am Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
24.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah,
25.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2013 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tabun Anggaran 2014; 26, Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 6 Tahun 2007 ten tang Rencana Pernbangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi Lampung Tabun 2005-2025, (Lembaran Daerali Prcvinsi Lampung Tahun 2007 Nomor 6);
27.Pcraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 7 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Perencanaan Pembangunan dan Pengelolaan Keuangan Daerah, (Lembaran Daerah Provinsi Larnpung Tahun 2007 Nomor 7, Tambahan Lembaran Dacrah Provinsi Larnpung Nomor 315); - 4
28.Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 11 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tataketja Sekretariat Daerah Provinsi dan Sekretariat DPRD Provinei (Lembaran Dacrah Provinsi Lampung Tahun 2009 Nomor 11 Tambahan Lembaran Dacrah Provinsi Lampung Nomor 341) sebagaimana te1ah diu~~ beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 2 Tahun 2014 (Lembaran Daerah Provinsi Lampung Tahun 2014 Nomor 2 Tambahan Lembaran Dacrah Provinsi Lampung Nomor 400);
29.Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 12 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tatakerja lnspektcrat, Badan Perencanaan Pembangunan- Daerah dan Lembaga Teknis Daerah Provinsi Lampung {Lembaran Daerah Provinsi Lampung Tahun 2009 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Lampung Nomor 342) eebagaimana te1ah diu bah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 3 Tahun 2014 (Lembaran Daerah Provinsi Lampung Tahun 2014 Nomor 3 Tambahan Lembaran Dacrah Provinsi Lampung Nomor 401);
30.Peraturan Daerah Provinsi Lampung NomOI 13 Tahun 2009 tcntang Organisasi dan Tatakerja Dinas-Dinas Daerah Prcvinsi Lampung, (Lembaran Daerah Provinsi Lampung Tahun 2009 Nornor 13, Tambahan Lembaran Dacrah Prcvinsi Lampung Nomor 345) sebagaimana te1ah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Lampung NomOI 4 Tahun 2014 (Lembaran Daerah Provinsi Lampung Tahun 2014 Nomor 3 Tambahan Lcmbaran Daerah Provinsi Lampung nomor 402);
31.Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 14 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Ketja Lembaga Lain sebagai Bagian dari Perangkat Dacrah pada Pemerintah Provinsi Lampung, (Lembaran Daerah Provinsi Lampung Tahun 2009 Nomor 14, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Lampung Nemer 344), sebagaimana telah diubah dengan pcraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 5 Tahun 2014 (Lembaran Daerah Provinsi Lampung Tahun 2014 Nomor 5 Tambahan Lembaran Daerah Nomor 403);
32.Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nemer 6 Tahun 2014 tentang Reneana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMDI Provinsi Lampung Tahun 2015-2019 (Lembaran Daerah Provinsi Lampung Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Lampung NomOI 404); Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINS! LAMPUNG dan GUBERNUR LAMPUNG MEMUTUSKAN: PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH PROVINS] LAMPUNG TAHUN ANGGARAN 2014.