1.Daerah adalah Daerah Provinsi Maluku.
2.Pemerintah Daerah adalah Gubernur dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintah daerah.
3.Gubernur adalah Gubernur Maluku.
4.Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Daerah yang selanjutnya disingkat BAPEDALDA adalah instansi yang bertugas mengendalikan dampak lingkungan hidup di daerah.
5.Terumbu Karang adalah kumpulan karang dan/atau suatu ekosistem karang yang dibangun terutama oleh biota laut penghasil kapur bersama-sama dengan biota yang hidup di dasar laut lainnya serta biota lain yang hidup bebas di dalam perairan sekitarnnya.
6.Terumbu Buatan adalah habitat buatan yang dibangun di laut dengan maksud memperbaiki ekosistem yang rusak terutama untuk memikat jenis-jenis organisme laut untuk hidup dan menetap, sehingga dapat mempercepat pemulihan populasi biota laut.
7.Ekosistem adalah Kesatuan Komunitas tumbuh-tumbuhan, hewan dan organisme lainnya serta proses yang menghubungkan mereka dalam membentuk keseimbangan, stabilitas dan produktifitas.
8.Pengelolaan Ekosistem Terumbu Karang adalah pemanfaatan, pembangunan, dan perlindungan ekosistem terumbu karang yang berbasis pada keterpaduan perencanaan sektor secara horizontal dan secara vertikal, keterpaduan dengan berbagai ekosistem laut dan darat, keterpaduan sains dan management, dan keterpaduan wilayah;
9.Pengelolaan Ekosistem Terumbu Karang Berbasis Masyarakat adalah upaya pemanfaatan dan perlindungan ekosistem terumbu karang yang melibatkan/memberdayakan masyarakat setempat dalam suatu bentuk kelembagaan desa mulai dari rencana sampai implementasi pengelolaan terumbu karang dengan tetap menempatkan instansi pemerintah terkait sebagai unsur pembina. 4
10.Perusakan Terumbu Karang adalah tindakan yang menimbulkan perubahan lansung atau tidak langsung mengurangi fungsi-fungsi alamianya yang mengakibatkan terumbu karang itu kurang atau tidak berfungsi lagi dalam menunjang daya dukung lingkungan pada ekosistem terumbu karang.
11.Laut adalah ruang wilayah lautan yang merupakan kesatuan geografis beserta segenap unsur terkait padanya yang batas dan sistemnya ditentukan berdasarkan aspek fungsional.
12.Wilayah Laut Kewenangan Provinsi adalah jalur laut selebar 12 (dua belas) mil laut yang diukur dari garis pangkal lurus daratan dan pulau- pulau Maluku, yaitu garis-garis lurus yang menghubungkan titik-titik terluar pada garis air rendah dari daratan dan pulau-pulau terluar Maluku, dan laut yang terletak pada sisi dalam dan garis pangkal lurus tersebut.
13.Pantai adalah luasan tanah termasuk sedimen yang membentang disepanjang tepian laut merupakan perbatasan pertemuan antara darat dengan laut, terdiri dari sempadan pantai dan pesisir.
14.Masyarakat Lokal adalah kelompok orang atau masyarakat yang mendiami desa/kelurahan pantai dan menjalankan tatanan hukum, sosial dan budaya yang ditetapkan dan ditaati oleh mereka sendiri secara turun temurun.
15.Partisipasi Masyarakat adalah keterlibatan masyarakat Tkegiatan pengelolaan sumberdaya wilayah pesisir.
16.Zonasi adalah suatu pengwilayahan yang didasarkan pada suatu ciri-ciri tertentu yang secara alami membangun suatu ekosistem, sehingga perencanaan pengelolaannya disesuaikan dengan kondisi dan potensi kawasan tersebut.
17.Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PPNS adalah pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah yang diberi wewenang khusus oleh Undang-Undang untuk melakukan penyidikan terhadap pelanggaran Peraturan Daerah.
18.Pengelolaan Ekosistem Terumbu Karang berdasarkan asas :