1.Daerah adalah Daerah Provinsi Maluku.
2.Pemerintah Daerah adalah Gubernur dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah Provinsi Maluku.
3.Pemerintah Provinsi adalah Pemerintah Provinsi Maluku.
4.Gubernur adalah Gubernur Maluku.
5.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Maluku.
6.Pemerintah Kabupaten/Kota adalah Pemerintah Kabupaten/Kota di Maluku.
7.Dinas adalah Dinas Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah Provinsi Maluku.
8.Dinas/Badan/Kantor adalah Dinas/Badan/Kantor di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku yang mempunyai tugas untuk mengembangkan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dalam sektor kegiatannya.
9.Usaha Mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro.
10.Usaha Kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perseorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari Usaha Menengah atau Usaha Besar yang memenuhi kriteria Usaha Kecil.
11.Usaha Menengah adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan 3 merupkan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dengan Usaha Kecil atau Usaha Besar dengan jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah ini.
12.Usaha Besar adalah usaha ekonomi produktif yang dilakukan oleh badan usaha dengan jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan lebih besar dari Usaha Menengah, yang meliputi usaha nasional milik Negara atau swasta, usaha patungan, dan usaha asing yang melakukan kegiatan ekonomi di Indonesia.
13.Dunia Usaha adalah Usaha Mikro, Usaha Kecil, Usaha Menengah dan Usaha Besar yang melakukan kegiatan ekonomi di Indonesia dan berdomisili di Indonesia.
14.Pemberdayaan adalah upaya yang dilakukan Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota, Dunia Usaha, dan masyarakat secara sinergis dalam bentuk penumbuhan iklim dan pengembangan usaha terhadap Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah sehingga mampu tumbuh dan berkembang menjadi usaha yang tangguh dan mandiri.
15.Hak Atas Kekayaan Intelektual yang selanjutnya disingkat HAKI adalah Hak Eksklusif yang diberikan oleh negara pada pemilik Kekayaan Intelektual dalam kurun waktu tertentu berdasarkan Peraturan Perundang-undangan.
16.Kekayaan Intelektual adalah kekayaan yang timbul dari kemampuan intelektual manusia yang dapat berupa karya di bidang teknologi, ilmu pengetahuan, seni dan sastra.
17.Iklim Usaha adalah kondisi yang diupayakan Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota, untuk memberdayakan Usaha Mikro, Kecil, Menengah secara sinergis melalui penetapan berbagai peraturan perundang-undangan dan kebijakan di berbagai aspek kehidupan ekonomi agar Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah memperoleh pemihakan, kepastian, kesempatan, perlindungan, dan dukungan berusaha yang seluas-luasnya.
18.Pengembangan adalah upaya yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota, Dunia Usaha, dan masyarakat untuk memberdayakan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah melalui pemberian fasilitas, bimbingan, pendampingan, dan bantuan perkuatan untuk menumbuhkan dan meningkatkan kemampuan dan daya saing Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
19.Pembiayaan adalah penyediaan dana oleh Pemerintah Provinsi, Dunia Usaha, dan masyarakat melalui bank, koperasi, dan lembaga keuangan bukan bank, untuk mengembangkan dan memperkuat permodalan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
20.Penjaminan adalah pemberian jaminan pinjaman Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah oleh Lembaga Penjamin Kredit sebagai dukungan untuk memperbesar kesempatan memperoleh pinjaman dalam rangka memperkuat permodalannya.
21.Tanggung Jawab Sosial Perusahaan yang selanjutnya disingkat TSP adalah tanggungjawab yang melekat pada setiap perusahaan untuk tetap menciptakan hubungan yang serasi, seimbang dan sesuai dengan lingkungan, nilai, norma dan budaya masyarakat.
22.Kemitraan adalah kerjasama dalam keterkaitan usaha, baik langsung maupun tidak langsung, atas dasar prinsip saling memerlukan, mempercayai, memperkuat dan menguntungkan yang melibatkan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengan dengan Usaha Besar. 4
23.Perlindungan Usaha adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada usaha untuk menghindari praktik monopoli dan pemusatan kekuatan ekonomi oleh Pelaku Usaha.
24.Pelaku Usaha adalah setiap orang per orang atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan di daerah atau melakukan kegiatan dalam daerah, baik sendiri maupun bersama-sama melalui kesepakatan menyelenggarakan kegiatan mikro, usaha kecil dan menengah dalam berbagai bidang ekonomi rakyat.
25.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Maluku.
26.Kelompok Usaha Mikro, Kecil dan Menengah adalah kelompok wirausaha pemula yang berada pada tingkatan penumbuhan.
27.Sentra Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah adalah kelompok Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah sejenis yang berada dalam suatu wilayah tertentu berdasarkan produk yang dihasilkan, bahan baku yang digunakan atau jenis dari proses pengerjaannya yang sama.
28.Klaster adalah aglomerasi perusahaan yang membentuk kerjasama strategis dan komplementer serta memiliki hubungan yang intensif.
29.Industri adalah kegiatan ekonomi yang mengolah bahan mentah, bahan baku, barang setengah jadi dan/atau barang jadi menjadi barang dengan nilai yang lebih tinggi.
30.Kawasan Industri adalah kawasan tempat pemusatan kegiatan industri yang dilengkapi dengan sarana dan prasarana penunjang yang dikembangkan dan dikelola oleh Perusahaan Kawasan Industri yang telah memiliki Izin Kawasan Industri.
31.Perusahaan Kawasan Industri adalah perusahaan yang mengusahakan pengembangan dan pengelolaan Kawasan Industri.
32.Jejaring Usaha adalah kumpulan usaha yang berada dalam Industri sama atau berbeda yang memiliki keterkaitan satu sama lain dan kepentingan yang sama.
33.Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PPNS adalah pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah yang diberi wewenang khusus oleh Undang-Undang untuk melakukan penyidikan terhadap pelanggaran Peraturan Daerah.
34.Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah berasaskan:
a.kekeluargaan;
b.demokrasi ekonomi;
c.kebersamaan;
d.efisiensi berkeadilan;
e.berkelanjutan;
f.berwawasan lingkungan;
g.kemandirian;
h.keseimbangan kemajuan; dan
i.kesatuan ekonomi nasional.
35.Tujuan Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah adalah untuk:
a.menumbuhkan dan mengembangkan usahanya dalam rangka membangun perekonomian nasional berdasarkan demokrasi ekonomi yang menghormati persamaan hak dan kewajiban dalam berusaha;
b.mewujudkan struktur perekonomian di Maluku yang seimbang, berkembang, dan berkeadilan;
c.meningkatkan partisipasi masyarakat dan dunia usaha untuk menumbuhkan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah; 5
d.meningkatkan produktivitas, daya saing, dan pangsa pasar usaha Mikro, Kecil dan Menengah;
e.menumbuhkembangkan jiwa kewirausahaan di kalangan masyarakat, khususnya bagi para pelaku Usah Mikro, Kecil dan Menengah;
f.meningkatkan akses terhadap sumber daya produktif dan pasar yang lebih luas;
g.meningkatkan peran Usaha Mikro, Kecil dan Menengah sebagai pelaku ekonomi yang tangguh, professional, dan mandiri sebagai basis pengembangan ekonomi kerakyatan yang bertumpu pada mekanisme pasar yang berkeadilan, berbasis pada sumber daya alam serta sumber daya manusia yang produktif, mandiri, maju berdaya saing, berwawasan lingkungan, dan berkelanjutan; dan
h.meningkatkan peran Usaha Mikro, Kecil dan Menengah dalam pembangunan daerah, penciptaan lapangan kerja, pemerataan pendapatan, pertumbuhan ekonomi dan pengentasan rakyat dari kemiskinan.
36.Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah didasarkan pada prinsip:
a.efektif;
b.efisien;
c.terpadu:
d.berkesinambungan;
e.profesional;
f.adil;
g.transparan;
h.akuntabel;
i.kemandirian;
j.etika usaha; dan
k.sadar lingkungan.