1.Daerah adalah Provinsi Maluku.
2.Penyelenggara Pemerintahan Daerah adalah Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
3.Pemerintah Daerah adalah Gubernur beserta Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
4.Gubernur adalah Gubernur Maluku.
5.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah. 3
6.Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah Organisasi Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku.
7.Transparansi adalah akses kepada setiap orang untuk memperoleh informasi tentang penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dari proses penyusunan kebijakan, perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan serta pengendalian.
8.Partisipasi adalah hak setiap orang untuk berperanserta mempengaruhi proses pengambilan keputusan yang berdampak publik dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang dilaksanakan secara bertanggungjawab, dengan menaati norma hukum, moral, dan sosial yang berlaku dalam Masyarakat.
9.Akuntabilitas adalah pertanggungjawaban dari tugas, kewajiban dan fungsi penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang harus dilakukan dengan mendayagunakan secara optimal sumberdaya dan potensi yang tersedia secara benar dengan hasil yang terukur sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
10.Pelayanan Publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan bagi Masyarakat atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh Penyelenggara Pelayanan Publik.
11.Sistem Informasi Pelayanan Publik adalah rangkaian kegiatan yang meliputi penyimpanan dan pengelolaan informasi serta mekanisme penyampaian informasi dari Penyelenggara Pelayanan Publik kepada Masyarakat dan sebaliknya, dalam bentuk lisan, tulisan latin, tulisan dalam huruf braile, bahasa gambar, dan/atau bahasa lokal, serta disajikan secara manual atau elektronik.
12.Informasi Publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh Pemerintahan Daerah yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik.
13.Sengketa Pelayanan Publik adalah sengketa yang timbul dalam bidang Pelayanan Publik antara Penerima layanan dengan Penyelenggara Pelayanan Publik akibat ketidaksesuaian antara pelayanan yang diterima dengan standar Pelayanan Publik yang telah ditetapkan.
14.Komisi Informasi Daerah adalah Komisi Informasi Provinsi Maluku, yang merupakan lembaga mandiri dan berfungsi menjalankan peraturan perundang-undangan di bidang keterbukaan Informasi Publik, serta menyelesaikan sengketa Informasi Publik yang menyangkut badan publik tingkat Provinsi.
15.Orang adalah orang perseorangan, kelompok orang, badan hukum dan/atau badan publik.
16.Masyarakat adalah seluruh pihak, baik warga negara maupun penduduk sebagai orang perseorangan, kelompok, maupun badan yang berkedudukan sebagai penerima manfaat Pelayanan Publik, baik secara langsung maupun tidak langsung.
17.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Maluku. 4
18.Tujuan Pengaturan Transparansi, Partisipasi, dan akuntabilitas dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, yaitu:
a.mewujudkan Pemerintahan Daerah yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme, efektif dan responsif;
b.mengembangkan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang terbuka, aspiratif, partisipatif, akomodatif, kolaboratif dan bertanggungjawab;
c.mewujudkan sinergi kemitraan antara Pemerintah Daerah, DPRD dan Masyarakat untuk membangun sistem Pemerintahan Daerah sesuai dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik;
d.meningkatkan peran dan tanggungjawab Masyarakat dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
e.mewujudkan penyelenggaraan tata kelola Pemerintahan Daerah yang baik;
f.mewujudkan komunikasi yang sinergis dan harmonis antara Pemerintah Daerah, DPRD dan Masyarakat; dan
g.meningkatkan penyebarluasan informasi penyelenggaraan.
19.Sasaran Pengaturan Transparansi, Partisipasi, dan Akuntabilitas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, yaitu:
a.terwujudnya Penyelenggara Pemerintahan Daerah yang bertanggungjawab;
b.terwujudnya Pemerintahan Daerah yang terbuka, bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme;
c.meningkatnya kualitas Pelayanan Publik sesuai standar Pelayanan Publik, berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
d.terbukanya Partisipasi Masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan secara transparan dalam perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, pengendalian dan evaluasi;
e.tersedianya mekanisme penanganan keluhan, pengaduan dan/atau aspirasi Masyarakat;
f.meningkatnya kesadaran, pengetahuan dan ketaatan Masyarakat dalam melakukan Partisipasi yang bertanggungjawab; dan
g.meningkatnya kepercayaan publik kepada Penyelenggara Pemerintahan Daerah.