1.Daerah adalah Daerah Provinsi Maluku;
2.Pemerintah Daerah adalah Gubernur, dan perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
3.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang selanjutnya disebut DPRD Provinsi Maluku, adalah lembaga perwakilan rakyat daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
4.Gubernur adalah Gubernur Maluku
5.Ketertiban umum adalah suatu keadaan dimana pemerintah dan masyarakat dapat melakukan kegiatan secara tertib dan teratur
6.Jalan adalah seluruh bagian jalan, termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukan bagi lalu lintas umum, yang berada pada permukaan tanah, di atas permukaan tanah, di bawah permukaan tanah dan/atau air, serta di atas permukaan air kecuali jalan rel dan jalan kabel.
7.Kendaraan adalah suatu sarana angkut dijalan yang terdiri dari kendaraan bermotor dan kendaraan tidak bermotor.
8.Kendaraan bermotor adalah setiap kendaraan yang digerakan oleh peralatan mekanik berupa mesin selain kendaraan yang berjalan diatas rel.
9.Kendaraan tidak bermotor adalah setiap kendaraan yang digerakan oleh tenaga manusia dan/atau hewan.
10.Kendaraan bermotor umum adalah setiap kendaraan yang digunakan angkutan barang dan/atau orang dengan dipungut biaya.
11.Jalur hijau adalah setiap jalur-jalur yang terbuka sesuai dengan rencana kota yang peruntukkan penataan dan pengawasannya dilakukan oleh pemerintah daerah.
12.Taman adalah sebidang tanah yang merupakan bagian dari ruang terbuka hijau kota yang mempunyai fungsi tertentu, ditata dengan serasi, lestari dengan menggunakan material taman, material buatan, dan unsur-unsur alam dan mampu menjadi areal penyerapan air.
13.Tempat umum adalah sarana yang diselenggarakan oleh Pemerintah, swasta atau perorangan yang digunakan untuk kegiatan bagi masyarakat, termasuk di dalamnya adalah semua gedung-gedung 3 perkantoran milik Pemerintah Daerah Provinsi Maluku, gedung perkantoran umum, mall dan pusat perbelanjaan
14.Badan adalah perseroan terbatas, perseroan komanditer, badan usaha milik Negara atau Daerah, dengan nama dan bentuk apapun, persekutuan, firma, kongsi, perkumpulan, koperasi, yayasan atau lembaga dan bentuk usaha tetap.
15.Pedagang kaki lima adalah seseorang yang melakukan kegiatan usaha perdagangan dan jasa yang menempati tempat-tempat prasarana kota dan fasilitas umum baik yang mendapat izin dari pemerintah daerah maupun yang tidak mendapat izin pemerintah daerah antara lain badan jalan, trotoar, saluran air, jalur hijau, taman, bawah jembatan, jembatan penyeberangan.
16.Parkir adalah keadaan kendaraan berhemti atau tidak bergerak untuk beberapa saat dan ditinggalkan pengemudinya.
17.Berhenti adalah keadaan kendaraan tidak bergerak untuk sementara dan tidak ditinggalkan pengemudinya.
18.Pejalan kaki adalah setiap orang yang berjalan diruang lalu lintas jalan.
19.Penyidik adalah pejabat kepolisian Negara Republik Indonesia atau pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh Undang-undang untuk melakukan penyidikan.
20.Hiburan adalah segala macam atau jenis keramaian, pertunjukan, permainan atau segala bentuk usaha yang dapat dinikmati oleh setiap orang dengan nama dan dalam bentuk apapun, dimana untuk menonton serta menikmatinya atau mempergunakan fasilitas yang disediakan baik dengan dipungut bayaran maupun tidak dipungut bayaran.
21.Ternak potong adalah hewan untuk keperluan dipotong yaitu sapi, kerbau, domba, babi, kuda dan hewan lainnya yang dagingnya lazim dikonsumsi.
22.Pemasukan ternak adalah kegiatan memasukkan ternak dari luar Daerah Khusus Ibukota Jakarta untuk keperluan dipotong dan/atau diperdagangkan.
23.Pencemaran adalah akibat-akibat pembusukan, pendebuan, pembuangan sisa-sisa pengolahan dari pabrik, sampah minyak, atau asap, akibat dari pembakaran segala macam bahan kimia yang dapat menimbulkan pencemaran dan berdampak buruk terhadap lingkungan, kesehatan umum dan kehidupan hewani/nabati.
24.Keadaan darurat adalah suatu keadaan yang menyebabkan baik orang maupun badan dapat melakukan tindakan tanpa meminta izin kepada pejabat yang berwenang untuk melakukan pencegahan, penanganan dan penyelamatan atas bahaya yang mengancam keselamatan jiwa manusia.