1.Daerah adalah Provinsi Maluku.
2.Pemerintah Daerah Provinsi adalah Pemerintah Daerah Provinsi Maluku.
3.Gubernur adalah Gubernur Maluku.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Maluku. 3
5.Biro Hukum dan Hak Asasi Manusia Sekretariat Daerah Provinsi Maluku yang selanjutnya disebut Biro Hukum adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia.
6.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Maluku.
7.Masyarakat adalah orang perseorangan atau sekelompok orang yang memiliki identitas kependudukan yang sah di Provinsi Maluku yang kondisi sosial ekonominya dikatagorikan miskin dan dibuktikan dengan Kartu Keluarga Miskin atau Surat Keterangan Miskin dari Lurah atau Raja/Kepala Desa.
8.Penerima bantuan hukum adalah orang perseorangan atau sekelompok orang yang sedang menghadapi masalah hukum dan secara sosial ekonomi tidak mampu menanggung biaya operasional beracara.
9.Pemberi bantuan hukum adalah lembaga bantuan hukum atau organisasi kemasyarakatan yang memberi layanan bantuan hukum yang telah memenuhi ketentuan perundang-undangan.
10.Bantuan hukum adalah pemberian bantuan hukum oleh Pemberi bantuan hukum kepada penerima bantuan hukum.
11.Pemohon Bantuan Hukum adalah orang, kelompok orang miskin atau kuasanya atau keluarganya yang mengajukan permohonan Bantuan Hukum.
12.Litigasi adalah upaya penyelesaian masalah hukum melalui proses penyidikan, penuntutan, dan peradilan.
13.Non Litigasi adalah cara penyelesaian masalah hukum di luar proses peradilan.
14.Verifikasi adalah pemeriksaan atas kebenaran laporan, pernyataan, dan dokumen yang diserahkan oleh Pemberi Bantuan Hukum.
15.Akreditasi adalah penilaian dan pengakuan terhadap lembaga Bantuan Hukum atau organisasi kemasyarakatan yang akan memberikan Bantuan Hukum, berupa klasifikasi, penjenjangan dalam pemberian Bantuan Hukum.
16.Standar Bantuan Hukum adalah pedoman pelaksanaan pemberian Bantuan Hukum yang ditetapkan oleh Gubernur.
17.Kode etik Advokat adalah kode etik yang ditetapkan oleh organisasi profesi advokat yang berlaku bagi advokat.
18.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, yang selanjutnya disingkat APBD, adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
19.Anggaran Penyelenggaraan Bantuan Hukum yang selanjutnya disingkat APBH adalah alokasi APBD untuk Penyelenggaraan Bantuan Hukum yang sesuai dengan maksud Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.
20.Anggaran Bantuan Hukum yang selanjutnya disingkat ABH adalah alokasi Anggaran Penyelenggaraan Bantuan Hukum kepada Pemberi Bantuan Hukum yang lulus Verifikasi dan Akreditasi yang ditetapkan oleh Gubernur sebagai acuan pelaksanaan Bantuan Hukum.