DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Maluku No. 20 Tahun 2014

Nomor
20
Tahun
2014
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
32

Ringkasan

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pengembangan Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK) untuk dijadikan sebagai pedoman dalam pengembangan HHBK sebagai salah satu produk hasil hutan yang mampu menggerakan perekonomian masyarakat, daerah dan negara secara serasi dan seimbang. Pengembangan HHBK bertujuan untuk : (a) melindungi, mengkonservasi, merehabilitasi, memanfaatkan, dan memperkaya ekosistem HHBK secara berkelanjutan; (b) memperkuat peran serta masyarakat dan lembaga pemerintahan daerah serta mendorong inisiatif masyarakat dalam pengembangan HHBK agar tercapai keadilan, keseimbangan, dan keberkelanjutan; (c) mewujudkan kualitas dan kuantitas produksi HHBK; (d) mengembangkan usaha dan pemanfaatan HHBK sehingga HHBK memiliki nilai ekonomi dan daya saing tinggi; (e) menciptakan kelestarian lingkungan sesuai dengan kondisi fisik, sosial-ekonomi dan budaya masyarakat setempat; (f) menciptakan harmonisasi, sinergitas dan keterpaduan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah, Pemerintah Kabupaten/Kota dan para pemangku kepentingan dalam pengembangan HHBK; dan (g) mewujudkan pengelolaan hutan lestari, masyarakat sejahtera. Peraturan ini juga mengatur terntang kewenangan pemerintah daerah mulai dari perencanan dan penetapan wilayah sampai dengan pengawasan terhadap efektivitas pelaksanaan pengembangan HHBK.

Isi peraturan

Teks32PDFHirarki

Memuat teks peraturan…