1.Daerah adalah Daerah Provinsi Maluku.
2.Pemerintah Daerah adalah Gubernur dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintah daerah.
3.Gubernur adalah Gubernur Maluku.
4.Kabupaten/Kota adalah Kabupaten/Kota pada Wilayah Provinsi Maluku.
5.Teluk adalah tubuh perairan yang menjorok ke darat dan dibatasi oleh daratan pada ketiga sisinya.
6.Fisik teluk adalah wadah air teluk dan lahan di sempadan teluk.
7.Ekosistem Teluk adalah hubungan interaksi antara unsur biotik dan abiotik di teluk.
8.Daya Dukung Lingkungan Hidup adalah kemampuan lingkungan hidup untuk mendukung perkehidupan manusia, makhluk hidup lain, dan keseimbangan antar keduanya
9.Daya tampung Lingkungan Hidup adalah kemampuan lingkungan hidup untuk menyerap zat, energi, dan/atau komponen lain yang masuk atau dimasukan kedalamnya.
10.Kerusakan Teluk adalah degradasi ekosistem teluk yang disebabkan oleh kegiatan manusia dan gejala alam yang diindikasikan dengan terjadinya pendangkalan, penurunan keragaman hayati, penurunan kualitas air.
11.Zonasi Teluk adalah pengelompokan wilayah wadah air teluk yang didasarkan pada fungsi lindung, fungsi penyangga dan fungsi budidaya.
12.Okupasi Teluk adalah kepemilikan areal di wadah air teluk dan sempadan teluk secara tidak sah.
13.Perlindungan dan Pengelolaan Teluk adalah upaya-upaya untuk mencegah, memulihkan kerusakan, memanfaatkan, melindungi dan melestarikan fungsi- fungsi teluk sebagai penyangga kehidupan pada masa sekarang dan yang akan datang serta memanfaatkan untuk kesejahteraan masyarakat.
14.Keanekaragaman Hayati adalah variasi mahkluk hidup dari tingkat rendah sampai tingkat tinggi, serta seluruh komponen lingkungan fisik, biologi, dan ekologi teluk.
15.Masyarakat adalah orang, kelompok orang dan/atau badan hukum yang terlibat secara langsung atau tidak langsung dalam pengelolaan teluk.
16.Partisipasi Masyarakat adalah keterlibatan masyarakat secara langsung dan tidak langsung dalam pengelolaan teluk.
17.Pemberdayaan Masyarakat adalah upaya untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan, ekonomi, dan partisipasi masyarakat dalam pengelolaan teluk.
18.Pemulihan Teluk adalah upaya dan tindakan untuk memperbaiki kualitas lingkungan hidup teluk yang tercemar dan/atau rusak agar kembali pada 4 keadaan semula.
19.Pemanfaatan Teluk adalah pengelolaan teluk secara bijaksana dan berkesinambungan dengan tetap memelihara dan meningkatkan kualitas nilai serta keanekaragamannya.
20.Pelestarian Teluk adalah rangkaian upaya untuk memelihara kelangsungan daya dukung dan daya tampung lingkungan teluk.
21.Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PPNS adalah pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah yang diberi wewenang khusus oleh Undang-Undang untuk melakukan penyidikan terhadap pelanggaran Peraturan Daerah.
22.Perlindungan dan Pengelolaan Teluk berdasarkan asas :
a.tanggung jawab negara;
b.kelestarian dan keberlanjutan;
c.keserasian dan keseimbangan;
d.keterpaduan;
e.manfaat;
f.kehati-hatian;
g.keadilan;
h.ekoregion;
i.keanekaragaman hayati;
j.pencemar membayar;
k.partisipatif;
l.kearifan lokal;
m.tata kelola pemerintahan yang baik; dan
n.otonomi daerah.
23.Tujuan Perlindungan dan Pengelolaan Teluk adalah untuk mempertahankan dan mengembangkan fungsi teluk bagi kesejahteraan masyarakat dengan:
a.mencegah kerusakan dan merehabilitasi teluk;
b.memanfaatkan teluk untuk kepentingan masyarakat secara berkelanjutan dan ramah lingkungan;
c.melestarikan fungsi-fungsi teluk;
d.mewujudkan keterpaduan dan mengembangkan kerjasama pengelolaan teluk;
e.meningkatkan pengetahuan dan keterampilan, kemandirian dan partisipasi masyarakat dalam pengelolaan teluk; dan
f.mempertahankan fungsi Teluk sebagai komponen kelestarian lingkungan hidup, sumberdaya perikanan, obyek wisata dan rekreasi, sarana transportasi, tempat pendidikan dan penelitian.