1.Daerah adalah Daerah Provinsi Maluku.
2.Pemerintah Daerah adalah Gubernur dan Perangkat Daerah sebagai unsur Penyelenggara Pemerintah Daerah.
3.Kepala Daerah adalah Gubernur Provinsi Maluku.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah sebagai unsur Penyelenggara Pemerintah Daerah.
5.Kementerian adalah Kementerian Kehutanan Republik Indonesia.
6.Daerah Aliran Sungai yang selanjutnya disingkat DAS adalah suatu wilayah daratan yang merupakan satu kesatuan dengan sungai dan anak-anak sungainya, yang berfungsi menampung, menyimpan dan mengalirkan air yang berasal dari curah hujan ke danau atau ke laut secara alami, yang batas di darat merupakan pemisah topografis dan batas di laut sampai dengan daerah perairan yang masih terpengaruh aktivitas daratan.
7.Pengelolaan DAS adalah upaya manusia dalam mengatur hubungan timbal balik antara sumberdaya alam dengan manusia di dalam DAS dan segala aktivitasnya, agar terwujud kelestarian dan keserasian ekosistem serta meningkatnya kemanfaatan sumberdaya alam bagi manusia secara berkelanjutan.
8.Klasifikasi DAS adalah pengkategorian DAS berdasarkan kondisi lahan serta kualitas, kuantitas dan kontinuitas air, sosial ekonomi, investasi bangunan air dan pemanfaatan ruang wilayah.
9.DAS yang dipulihkan daya dukungnya adalah DAS yang kondisi lahan serta kualitas, kuantitas dan kontinuitas air, sosial ekonomi, investasi bangunan air dan pemanfaatan ruang wilayah tidak berfungsi sebagaimana mestinya.
10.DAS yang dipertahankan daya dukungnya adalah DAS yang kondisi lahan, kualitas, kuantitas dan kontinuitas air, sosial ekonomi, investasi bangunan air, dan pemanfaatan ruang wilayah berfungsi sebagaimana mestinya.
11.Daya Dukung DAS adalah kemampuan DAS untuk mewujudkan kelestarian dan keserasian ekosistem serta meningkatnya kemanfaatan sumberdaya alam bagi manusia dan makhluk hidup lainnya secara berkelanjutan.
12.Forum koordinasi pengelolaan DAS adalah wahana koordinasi antar instansi penyelenggara pengelolaan DAS.
13.Bagian hulu daerah aliran sungai adalah wilayah daratan dalam kesatuan daerah aliran sungai yang memiliki ciri topografi bergelombang, berbukit dan/atau bergunung, dengan kerapatan drainase relatif tinggi, merupakan sumber air yang masuk langsung ke sungai utama dan/atau melalui anak- anak sungai, serta sumber erosi yang sebagiannya terangkut ke daerah hilir sungai menjadi sedimen. 4
14.Bagian tengah daerah aliran sungai adalah wilayah daratan dalam kesatuan DAS yang membentang mulai dari hulu sampai hilir termasuk sempadan sungai, marupakan sumber penghidupan manusia dan satwa lainnya.
15.Bagian hilir daerah aliran sungai adalah wilayah daratan dalam kesatuan daerah aliran sungai yang memiliki ciri topografi datar sampai landai, merupakan daerah endapan sedimen atau alluvial.
16.Sumberdaya Daerah Aliran Sungai adalah seluruh sumberdaya dalam kawasan DAS yang dapat didaya-gunakan untuk memenuhi kebutuhan pembangunan sosial, ekonomi dan penopang sistim penyanggah kehidupan manusia maupun satwa lainnya.
17.Satuan Wilayah Pengelolaan Daerah Aliran Sungai y a n g s e l a n j u t n y a d i s i n g k a t SWP DAS adalah satuan wilayah yang terdiri dari satu atau lebih aliran sungai atau pulau- pulau kecil yang luasnya kurang atau sama dengan 2.000 km persegi yang karena kondisi bio-fisiknya disatukan dalam satu wilayah pengelolaan.
18.Partisipasi Masyarakat adalah keikutsertaan masyarakat yang berdiam di daerah aliran sungai atau sekitarnya yakni tokoh adat, tokoh agama dan lain- lain dengan sejumlah pengalaman dan kearifannya dalam menjaga dan mempertahankan kelestarian sumberdaya alam pada masing-masing kawasan daerah aliran sungai.
19.Resortasi hutan adalah upaya untuk mengembalikan unsur biotik (flora dan fauna) serta unsur abiotik (geologi, topografi, tanah dan iklim) pada kawasan hutan sehingga tercapai keseimbangan hayati.
20.Rehabilitasi hutan dan lahan adalah upaya untuk memulihkan, mempertahankan dan meninggalkan fungsi hutan dan lahan sehingga daya dukun, produktivitas dan peranannya dalam mendukung sistim penyanggah kehidupan tetap terjaga.
21.Reklamasi hutan maupun lahan adalah upaya memperbaiki atau memulihkan kembali vegetasi hutan dan lahan yang rusak, agar dapat berfungsi secara optimal sesuai dengan peruntukannya.
22.Konservasi hutan adalah upaya mengelola sumberdaya hutan melalui perlindungan pengawetan dan Pemanfaatan secara bijaksana untuk menjamin kelestarian kawasan dan fungsinya.
23.Konservasi tanah adalah penempatan tiap bidang tanah pada cara penggunaan yang sesuai dengan kemampuan tanah tersebut dan memperlakukannya sesuai dengan syarat-syarat yang diperlakukan agar tidak terjadi kerusakan tanah.
24.Konservasi air adalah upaya memelihara keberadaan serta keberlanjutan keadaan, sifat dan fungsi sumberdaya air agar senantiasa tersedia dalam kuantitas dan kualitas yang memadai untuk memenuhi kebutuhan makhluk hidup baik pada waktu sekarang maupun yang akan datang.
25.Teknologi tepat guna dan ramah lingkungan adalah teknologi yang digunakan dalam pemanfaatan hutan dan lahan disepanjang DAS harus dihindari teknologi yang dapat merusak DAS sebagai daerah tangkapan air, seperti penggunaan pestisida, herbisida dan/atau pembakaran lahan.
26.Mempertahankan dan meningkatkan penutupan vegestasi tetap adalah menanam tanaman-tanaman asli pada suatu bagian DAS tertentu dan dibiarkan tumbuh tanpa mengganggu proses suksesi vegetasi alaminya, dalam arti tetap mempertahankan keasliannya.
27.Saluran Pembuangan Air adalah saluran air yang dibuat tegak lurus arah kontur dengan ukuran tertentu (sesuai keadaan curah hujan, kemiringan lahan, kecepatan Air meresap ke dalam tanah/jenis tanah) yang diperkuat dengan gembalan rumput.
28.Dam pengendalian adalah bendungan kecil yang dapat menampung air (tidak lolos air) dengan konstruksi, lapisan kedap air, urugan tanah homogen, beton (tipe busur) untuk pengendalian erosi, sedimentasi, banjir dan irigasi serta air minum dan dibangun pada alur sungai/anak sungai dengan tinggi maksimal 8 meter. 5