Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Maluku. Ditetapkan di Ambon pada tanggal 15 Januari 2020 GUBERNUR MALUKU, ttd MURAD ISMAIL Diundangkan di Ambon pada tanggal 15 Januari 2020 PENJABAT SEKRETARIS DAERAH PROVINSI MALUKU, ttd KASRUL SELANG LEMBARAN DAERAH PROVINSI MALUKU TAHUN 2019 NOMOR 1 NOREG PERATURAN DAERAH PROVINSI MALUKU (1-4/2020). PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH PROVINSI MALUKU NOMOR 1 TAHUN 2020 TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH PROVINSI MALUKU TAHUN 2019-2024 I. UMUM Dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah disusun perencanaan pembangunan daerah sebagai satu kesatuan dalam sistem perencanaan pembangunan nasional. Perencanaan pembangunan Daerah disusun oleh pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota sesuai kewenangannya. Perencanaan pembangunan daerah harus dirumuskan berdasarkan prinsip transparan, responsif, efisien, efektif, akuntabel, partisipatif, terukur, berkeadilan, berwawasan lingkungan, dan berkelanjutan, yang bertujuan untuk mewujudkan pembangunan daerah dalam rangka peningkatan dan pemerataan pendapatan masyarakat, kesempatan kerja, lapangan berusaha, meningkatkan akses dan kualitas pelayanan publik dan daya saing daerah. Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah mengamanatkan bahwa Pemerintah Daerah dalam menyelenggarakan pemerintahannya diwajibkan menyusun perencanaan pembangunan. Perencanaan pembangunan daerah sebagaimana dimaksud, disusun secara berjenjang meliputi Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD), Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD). Dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 pada Pasal 5 Ayat (2) dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Pasal 263 Ayat (3) dijelaskan bahwa Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) merupakan penjabaran dari visi, misi dan program kepala daerah yang penyusunannya berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) dan memperhatikan RPJM Nasional, memuat arah kebijakan keuangan daerah, strategi pembangunan daerah, kebijakan umum dan program Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dengan rencana-rencana kerja dalam kerangka pendanaan yang bersifat indikatif. RPJMD Tahun 2019 - 2024 adalah dokumen perencanaan daerah untuk periode lima tahun setelah pelantikan Gubernur, yang dimaksudkan untuk memberikan visi, misi, tujuan, sasaran, dan strategi bagi penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Provinsi Maluku pada Tahun 2019 - 2024 yang harus dilaksanakan secara terpadu, sinergis, harmonis, dan berkesinambungan. Prinsip rencana pembangunan jangka menengah daerah sebagai berikut :
a.merupakan satu kesatuan dalam sistem perencanaan pembangunan nasional;
b.dilakukan pemerintah daerah bersama para pemangku kepentingan dengan berdasarkan peran dan kewenangan masing-masing;
c.mengintegrasikan rencana tata ruang dengan rencana pembangunan daerah;
d.dilaksanakan berdasarkan kondisi dan potensi yang dimiliki masing- masing daerah sesuai dinamika perkembangan daerah dan nasional. RPJMD Tahun 2019–2024 disusun dengan tujuan sebagai berikut:
a.sebagai pedoman untuk memberikan arah terhadap kebijakan keuangan daerah serta kebijakan dan strategi pembangunan daerah tahun 2019-2024;
b.sebagai pedoman dalam penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) antara tahun 2019 sampai tahun 2024;
c.sebagai tolak ukur dalam mengukur dan melakukan evaluasi kinerja tahunan setiap Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Maluku tahun 2019 sampai tahun 2024;
d.sebagai pedoman bagi seluruh Perangkat daerah (PD) dalam penyusunan rencana strategis tahun 2019 sampai tahun 2024, termasuk dalam menentukan program-program prioritas;
e.sebagai instrumen untuk memudahkan seluruh Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Maluku dalam mencapai tujuan dengan cara menyusun program dan kegiatan secara terpadu, terarah dan terukur;
f.menjadi instrumen pelaksanaan fungsi pengawasan DPRD dalam mengendalikan penyelenggaraan pembangunan daerah dan menyalurkan aspirasi masyarakat sesuai dengan arah kebijakan yang ditetapkan;
g.sebagai instrumen untuk memahami secara utuh dan memudahkan koordinasi, integrasi dan sinkronisasi seluruh Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Maluku dalam mengimplementasikan kebijakan, program, dan kegiatan operasional tahunan; dan
h.sebagai instrumen untuk menjamin keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan dan pengendalian. Berdasarkan hal tersebut maka Pemerintah Daerah Provinsi Maluku bersama para pemangku kepentingan sesuai peran dan kewenangan masing-masing menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2019 – 2024 yang merupakan dokumen perencanaan lima tahunan daerah yang memuat strategi, arah kebijakan, dan program pembangunan daerah berdasarkan kondisi dan potensi daerah di Provinsi Maluku guna mewujudkan Provinsi Maluku yang terkelola secara jujur, bersih dan melayani, terjamin dalam kesejahteraan dan berdaulat atas gugusan kepulauan. II. PASAL DEMI PASAL