1.Daerah adalah Provinsi Maluku.
2.Pemerintah daerah adalah Pemerintah Provinsi Maluku.
3.Gubernur adalah Gubernur Maluku.
4.Dinas adalah Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku.
5.Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku.
6.Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu adalah Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Maluku.
7.Pengelolaan adalah suatu proses pengumpulan informasi, analisis, perencanaan, konsultasi, pembuatan keputusan, alokasi sumber daya ikan, dan implementasi serta penegakan hukum dari peraturan perundang-undangan di bidang perikanan berbasis kearifan lokal untuk mencapai kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat.
8.Pengelolaan perikanan adalah semua upaya, termasuk proses yang terintegrasi dalam pengumpulan informasi, analisis, perencanaan, konsultasi, pembuatan keputusan, alokasi sumber daya ikan, dan implementasi serta penegakan hukum dari peraturan perundang- undangan di bidang perikanan berbasis kearifan lokal, yang dilakukan oleh pemerintah atau otoritas lain yang diarahkan untuk mencapai kelangsungan produktivitas sumber daya hayati perairan dan tujuan yang telah disepakati untuk mencapai kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat.
9.Perikanan adalah semua kegiatan yang berhubungan dengan pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya ikan dan lingkungannya mulai dari praproduksi, produksi, pengolahan sampai dengan pemasaran yang dilaksanakan dalam suatu sistem bisnis perikanan.
10.Sumber daya ikan adalah potensi semua jenis ikan.
11.Lingkungan Sumber Daya Ikan adalah perairan tempat kehidupan sumber daya ikan, termasuk biota dan faktor alamiah sekitarnya.
12.Ikan adalah segala jenis organism yang seluruh atau sebagian dari siklus hidupnya berada di dalam lingkungan perairan.
13.Usaha Perikanan adalah semua usaha setiap orang untuk menangkap atau membudidayakan ikan yang dilaksanakan dengan sistem bisnis perikanan yang meliputi praproduksi, produksi, pengolahan dan pemasaran.
14.Setiap Orang adalah orang perseorangan atau korporasi.
15.Korporasi adalah kumpulan orang dan/atau kekayaan yang terorganisasi baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum.
16.Penangkapan Ikan adalah kegiatan untuk memperoleh ikan diperairan yang tidak dalam keadaan dibudidayakan dengan alat atau cara apapun, termasuk kegiatan yang menggunakan kapal untuk memuat, mengangkut, menyimpan, mendinginkan, menangani, mengolah, dan/atau mengawetkannya.
17.Usaha Perikanan Tangkap adalah usaha yang berbasis pada kegiatan penangkapan ikan.
18.Pengangkutan Ikan adalah kegiatan yang khusus melakukan pengumpulan dan/atau pengangkutan ikan dengan menggunakan kapal pengangkut ikan, baik yang dilakukan oleh perusahaan perikanan maupun oleh perusahaan bukan perusahaan perikanan.
19.Pembudidayaan Ikan adalah kegiatan untuk memelihara, membesarkan, dan/atau membiakkan ikan serta memanen hasilnya dalam lingkungan yang terkontrol,termasuk kegiatan yang menggunakan kapal untuk memuat, mengangkut, menyimpan, mendinginkan, menangani, mengolah, dan/atau mengawetkannya.
20.Usaha adalah kegiatan yang berupa penyiapan lahan pembudidayaan ikan, pembenihan, pembesaran, pemanenan, penanganan, pengolahan, penyimpanan, pendinginan dan/atau pengawetan serta pengumpulan, penampungan, pemuatan, pengangkutan, penyaluran dan/atau pemasaran hasil pembudidayaan ikan.
21.Konservasi Sumber Daya Ikan adalah upaya perlindungan, pelestarian, dan pemanfaatan sumber daya ikan berbasis kearifan lokal, termasuk ekosistem, jenis, dan genetik untuk menjamin keberadaan, ketersediaan, dan kesinambungannya dengan tetap memelihara dan meningkatkan kualitas nilai dan keanekaragaman sumber daya ikan.
22.Kapal Perikanan adalah kapal, perahu, atau alat apung lain yang digunakan untuk melakukan penangkapan ikan, mendukung operasi penangkapan ikan, pembudidayaan ikan, pengangkutan ikan, pengolahan ikan, pelatihan perikanan, dan penelitian/eksplorasi perikanan.
23.Kearifan Lokal adalah nilai-nilai luhur yang masih berlaku dalam tata kehidupan masyarakat.
24.Nelayan adalah orang yang mata pencahariannya melakukan penangkapan ikan.
25.Dihapus
26.Pembudidayakan adalah orang yang mata pencahariannya melakukan pembudidayaan ikan.
27.Pembudidaya-Ikan Kecil adalah orang yang mata pencahariannya melakukan pembudidayaan ikan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
28.Surat Izin Usaha Perikanan, yang selanjutnya disebut SIUP, adalah izin tertulis yang harus dimiliki perusahaan perikanan untuk melakukan usaha perikanan dengan menggunakan sarana produksi yang tercantum dalam izin tersebut.
29.Surat Izin Penangkapan Ikan, yang selanjutnya disebut SIPI, adalah izin tertulis yang harus dimiliki setiap kapal perikanan untuk melakukan penangkapan ikan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari SIUP.
30.Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan, yang selanjutnya disebut SIKPI, adalah izin tertulis yang harus dimiliki setiap kapal perikanan untuk melakukan pengangkutan ikan.
31.Wilayah Pengelolaan Perikanan Daerah adalah laut teritorial Maluku beserta perairan kepulauan dan perairan pedalamannya.
32.Laut Teritorial Maluku adalah jalur laut selebar 12 (dua belas) mil laut yang diukur dari garis pangkal kepulauan di Provinsi Maluku.
33.Pelabuhan Perikanan adalah tempat yang terdiri atas daratan dan perairan di sekitarnya dengan batas-batas tertentu sebagai tempat kegiatan pemerintahan dan kegiatan sistem bisnis perikanan yang digunakan sebagai tempat kapal perikanan bersandar, berlabuh, dan/atau bongkar muat ikan yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan pelayaran dan kegiatan penunjang perikanan.
2.Ketentuan Pasal 10 ayat (2) huruf b diubah sehingga berbunyi sebagai berikut.