1.Daerah adalah Provinsi Maluku.
2.Gubernur adalah Gubernur Maluku.
3.Pemerintah Daerah adalah Gubernur beserta Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Daerah.
4.Pemerintah Kabupaten/Kota adalah Pemerintah Kabupaten/Kota di Maluku.
5.Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah lembaga yang membantu Gubernur dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
6.Dinas adalah Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Maluku.
7.Komunikasi adalah penyampaian informasi dari satu pihak ke pihak yang lain melalui media perantara yang bersifat elektronik maupun non elektronik.
8.Informatika adalah pemanfaatan perangkat - perangkat berkemampuan komputasi dalam pengelolaan informasi, termasuk dalam pemprosesan, pengarsipan dan penyebaran informasi.
9.e-Government adalah pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi dalam proses manajemen pemerintahan untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, transparansi, dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan.
10.Masyarakat Informasi adalah masyarakat yang mempunyai aktivitas ekonomi, politik, sosial dan budaya melalui proses produksi, konsumsi dan distribusi informasi, ditandai dengan intensitas yang tinggi atas pertukaran dan penggunaan teknologi komunikasi.
11.Keamanan Informasi adalah proteksi informasi dan sistem informasi dari akses, penggunaan, penyebaran, pengubahan, gangguan, atau penghancuran oleh pihak yang tidak berwenang.
12.Infrastruktur adalah perangkat keras, piranti lunak, dan peralatan telekomunikasi, yang ketika digunakan bersama, menjadi pondasi dasar untuk mendukung pelaksanaan e-government.
13.Basis Data (data base) adalah suatu sistem yang menyimpan data dalam jumlah besar dengan mekanisme sistematis dan terstruktur.
14.Aplikasi adalah instrumen yang mampu mengolah data atau informasi secara otomatis sedemikian rupa sehingga memberikan kemudahan 4 dan kecepatan bagi pengguna dalam memperoleh data atau informasi yang diperlukan.
15.Server adalah piranti khusus dalam jaringan komputer yang menjadi tempat bagi semua simpul di dalam jaringan untuk bisa melakukan resource sharing.
16.Sistem Jaringan adalah kumpulan simpul-simpul sumber daya perangkat komputasi berupa perangkat-perangkat komputer yang saling terhubung melalui sistem komunikasi data, sehingga dapat di akses secara bersama.
17.Penyediaan Infrastruktur adalah kegiatan yang meliputi pekerjaan konstruksi untuk membangun atau meningkatkan kemampuan infrastruktur dan/atau kegiatan pengelolaan infrastruktur dan/atau pemeliharaan infrastruktur dalam rangka meningkatkan kemanfaatan infrastruktur Informatika.
18.Layanan Pengadaan Secara Elektronik yang selanjutnya disebut LPSE adalah Unit ad hoc Pemerintah Daerah sebagai pelaksana Teknis di bidang pengadaan barang dan jasa pemerintah dengan menggunakan Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE).
19.Pengadaan Barang/Jasa Secara Elektronik (Electronic Procurement) adalah proses pengadaan barang/jasa Pemerintah yang pelaksanaannya dilakukan secara elektronik dan berbasis web/internet dengan memanfaatkan fasilitas teknologi informasi dan komunikasi tentang pengadaan barang/jasa secara eletronik.
20.Dihapus.
21.Dihapus.
22.Dihapus.
23.Dihapus.
24.Dihapus.
25.Dihapus.
26.Dihapus.
27.Media Center adalah wahana pelayanan informasi kebijakan Pemerintah berbasis teknologi informasi dan komunikasi, untuk mendukung pelaksanaan tugas lembaga Pemerintah dan Daerah, khususnya dalam penyebarluasan informasi untuk kebutuhan publik dan mengembangkan pelayanan informasi kepada publik sebagai bagian dari upaya mendorong masyarakat dalam mendapatkan informasi yang akurat, cepat, mudah dan terjangkau.
28.Laman Daring Website adalah kumpulan dari halaman-halaman situs, yang terangkum dalam sebuah domain atau subdomain, dan tempatnya berada di dalam world wide web (www) di internet.
29.Nama Domain adalah alamat internet penyelenggara negara, pemerintah daerah, orang, badan usaha dan/atau masyarakat yang dapat digunakan dalam berkomunikasi melalui internet, berupa kode atau susunan karakter yang bersifat unik untuk menunjukkan lokasi tertentu dalam internet.
30.Informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan dan tanda-tanda yang mengandung nilai, makna dan pesan baik data, fakta maupun penjelasannya yang disajikan dalam berbagai kemasan dan format sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi secara elektronik ataupun non elektronik. 5
31.Informasi Publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim dan/atau diterima oleh suatu badan publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan badan publik lainnya yang sesuai dengan Undang-undang ini serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik.
32.Dihapus.
33.Komisi Informasi yang selanjutnya disebut KI adalah lembaga mandiri dan berfungsi menjalankan ketentuan peraturan dan perundang- undangan di bidang keterbukaan informasi publik, dan menyelesaikan sengketa informasi publik melalui mediasi dan/atau ajudikasi non litigasi.
34.Pejabat Pengelola Informasi Dokumentasi yang selanjutnya disebut PPID adalah pejabat yang bertanggungjawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di badan publik.
35.Aplikasi Teknologi dan Informatika yang selanjutnya disebut APTIKA adalah gabungan sistem jaringan komunikasi dengan teknologi informasi.
36.Akses adalah kegiatan melakukan interaksi dengan sistem elektronik yang berdiri sendiri atau dalam jaringan.
37.Desiminasi adalah penyebaran informasi secara timbal balik dari pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota kepada masyarakat baik diminta atau tidak diminta, yang dapat dilakukan melalui media massa maupun bentuk media komunikasi lainnya dan/atau lembaga - lembaga komunikasi masyarakat.
38.Ajudikasi adalah proses penyelesaian sengketa informasi publik antara para pihak yang diputus oleh Komisi Informasi.
39.Non Litigasi adalah penyelesaian masalah hukum diluar proses peraturan.
40.Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disebut PPNS adalah Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan pemerintah daerah yang diberi wewenang khusus oleh Undang-Undang untuk melakukan penyidikan terhadap pelanggaran Peraturan Daerah.
41.Statistik Sektoral adalah Statistik yang pemanfatannya ditujukan untuk memenuhi kebutuhan instansi pemerintah dalam rangka penyelenggaraan tugas-tugas pemerintah dan tugas-tugas pembangunan yang merupakan tugas pokok instansi pemerintah yang bersangkutan.
42.Sandi adalah susunan huruf, tulisan ( kata, tanda dan lain sebagainya) yang diproses secara kriptografis dan menghasilkan suatu bentuk kriptogram.
43.Sandiman adalah PNS yang memiliki keahlian sandi dan diberi tugas, tanggungjawab, wewenang untuk melaksanakan tugas / kegiatan persandian pada instansi pemerintah dan badan-badan lain.
44.Persandian adalah kegiatan dibidang pengamanan data /informasi yang dilakukan dengan menerapkan konsep, teori, seni dan ilmu kripto beserta ilmu pendukung lainnya secara sistimatis, metodologis dan konsisten serta terkait pada etika profesi sandi. 6
45.Kriptografis adalah Ilmu yang mempelajari teknik-teknik matematika yang berhubungan dengan aspek keamanan informasi seperti kerahasiaan data, keabsahan data, integritas data serta autentifikasi data.
46.Transaksi elektronik adalah perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan Komputer, jaringan Komputer, dan/atau media elektronik lainnya.
47.Teknologi Informasi adalah suatu teknik untuk mengumpulkan, menyiapkan, menyimpan, memproses, mengumumkan, menganalisis, dan/atau menyebarkan informasi.
48.Informasi Berklasifikasi adalah Informasi yang telah ditetapkan dan apabila diketahui oleh pihak-pihak yang tidak berhak dapat membahayakan keamanan nasional.
49.Teknologi Informasi dan Komunikasi adalah suatu teknik untuk mengumpulkan,menyiapkan, menyimpan, memproses, mengumumkan, menganalisis dan /atau menyebarkan informasi.
50.Jaring Komunikasi Sandi yang selanjutnya disingkat JKS adalah keterhubungan antar pengguna Persandian melalui jaring telekomunikasi.
2.Ketentuan Pasal 6 ayat (2) huruf a diubah dan huruf b dihapus, sehingga Pasal 6 berbunyi sebagai berikut :