Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan Penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Maluku. Ditetapkan di Ambon pada tanggal 23 Desember 2022 GUBERNUR PROVINSI MALUKU, TTD MURAD ISMAIL Diundangkan di Ambon pada tanggal 23 Desember 2022 SEKRETARIS DAERAH PROVINSI MALUKU, TTD SADALI IE LEMBARAN DAERAH PROVINSI MALUKU TAHUN 2022 NOMOR 15. NOREG PERATURAN DAERAH PROVINSI MALUKU (15-323/2022). 5 PENJELASAN ATAS PERATURAN PROVINSI MALUKU NOMOR 15 TAHUN 2022 TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL DAERAH KEPADA PERUSAHAAN UMUM DAERAH PANCA KARYA I. UMUM Penambahan Penyertaan modal daerah kepada Perusahaan Umum Daerah Panca Karya perlu dilakukan guna mendukung pengembangan usaha yang masih punya peluang dan potensi untuk berkembang melalui penambahan modal dalam bentuk uang yang bersumber pada APBD. Penambahan Penyertaan Modal oleh pemerintah daerah kepada Perusahaan Umum Daerah Panca Karya merupakan investasi jangka panjang pemerintah daerah yang ditetapkan dengan peraturan daerah, sesuai ketentuan yang diatur dalam Pasal 333 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 21 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usha Milik Daerah. Adapun yang menjadi tujuan pemerintah daerah dalam melakukan penambahan adalah meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah, meningkatkan pendapatan daerah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Adapun ruang lingkup materi muatan yang diatur dalam Peraturan Daerah ini meliputi, maksud, tujuan penyertaan modal, besaran penyertaan modal. I. PASAL DEMI PASAL