1.Daerah adalah Daerah Provinsi Maluku.
2.Kepala Daerah adalah Gubernur Maluku.
3.Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang selanjutnya disebut DPRD, adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Maluku.
5.Masyarakat adalah sekelompok orang yang bermukim di dalam teritori tertentu dalam wilayah Provinsi Maluku.
6.Badan Penanggulangan Bencana Daerah, yang selanjutnya disebut BPBD adalah BPBD Provinsi Maluku, adalah badan pemerintah daerah yang melakukan penyelenggaraan penanggulangan bencana di daerah.
7.Bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam, mengganggu atau merusak kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh faktor alam dan/atau faktor nonalam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis.
8.Bencana alam adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang disebabkan oleh alam antara lain berupa gempa bumi, tsunami, gunung meletus, banjir, kekeringan, angin topan, tanah longsor dan lain-lain.
9.Bencana non-alam adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau rangkaian peristiwa nonalam yang antara lain berupa gagal teknologi, epidemi, dan wabah penyakit.
10.Bencana sosial adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang diakibatkan oleh manusia yang meliputi konflik sosial antarkelompok atau antar komunitas masyarakat, dan teror.
11.Penyelenggaraan penanggulangan bencana adalah serangkaian upaya yang meliputi penetapan kebijakan pembangunan yang berisiko timbulnya bencana, kegiatan pencegahan bencana, tanggap darurat, rehabilitasi dan rekonstruksi.
12.Pengurangan risiko bencana adalah kegiatan untuk mengurangi ancaman dan kerentanan serta meningkatkan kemampuan masyarakat dalam menghadapi bencana.
13.Rencana Penanggulangan Bencana adalah rencana penyelenggaraan penanggulangan bencana suatu daerah dalam kurun waktu tertentu yang menjadi salah satu dasar pembangunan daerah.
14.Rencana aksi daerah pengurangan risiko bencana yang selanjutnya disingkat RAD-PRB adalah dokumen perencanaan pengurangan risiko bencana yang berisi landasan prioritas, strategi yang disusun oleh seluruh pemangku kepentingan secara partisipatif, komprehensif dan sinergis.
15.Kegiatan pencegahan bencana adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan sebagai upaya untuk menghilangkan dan/atau mengurangi ancaman bencana.
16.Status potensi bencana adalah suatu keadaan yang ditetapkan oleh pemerintah tentang potensi bencana yang akan terjadi pada jangka waktu tertentu atas dasar rekomendasi BPBD.
17.Daerah rawan bencana adalah daerah yang memiliki kondisi atau karakteristik geologis, biologis, hidrologis, klimatologis, geografis, sosial, budaya, politik, ekonomi, dan teknologi pada suatu wilayah untuk jangka waktu tertentu yang mengurangi kemampuan mencegah, meredam, mencapai kesiapan, dan mengurangi kemampuan untuk menanggapi dampak buruk bahaya tertentu.
18.Risiko bencana adalah potensi kerugian materil dan non-materil yang ditimbulkan akibat bencana pada suatu wilayah dalam kurun waktu tertentu yang dapat berupa kematian, luka, sakit, jiwa terancam, hilangnya rasa aman, mengungsi, kerusakan atau kehilangan harta, dan gangguan kegiatan masyarakat.
19.Kesiapsiagaan adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk mengantisipasi bencana melalui pengorganisasian serta melalui langkah yang tepat guna dan berdaya guna.
20.Mitigasi adalah serangkaian upaya untuk mengurangi risiko bencana, baik melalui pembangunan fisik maupun penyadaran dan peningkatan kemampuan menghadapi ancaman bencana.
21.Peringatan dini adalah serangkaian kegiatan pemberian peringatan sesegera mungkin kepada masyarakat tentang kemungkinan terjadinya bencana pada suatu tempat oleh lembaga yang berwenang.
22.Tanggap darurat bencana adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan dengan segera pada saat kejadian bencana untuk menangani dampak buruk yang ditimbulkan, yang meliputi kegiatan penyelamatan dan evakuasi korban, harta benda, pemenuhan kebutuhan dasar, perlindungan, pengurusan pengungsi, penyelamatan, serta pemulihan prasarana dan sarana.
23.Wilayah bencana adalah wilayah tertentu yang terkena bencana dan yang terkena dampak langsung bencana.
24.Pascabencana adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan setelah selesai masa tanggap darurat bencana, yang meliputi kegiatan rehabilitasi dan rekonstruksi.
25.Rehabilitasi adalah rangkaian kegiatan yang meliputi perbaikan semua aspek pelayanan publik, sistim sosial, kondisi ekonomi dan pemerintahan, untuk mempercepat proses pemulihan kehidupan masyarakat.
26.Rekonstruksi adalah pembangunan kembali semua prasarana dan sarana kelembagaan, sosial dan ekonomi pasca bencana.
27.Korban bencana adalah orang atau sekelompok orang yang menderita atau meninggal dunia akibat bencana.
28.Pengungsi adalah orang atau kelompok orang yang terpaksa atau dipaksa keluar dari tempat tinggalnya akibat buruk bencana.
29.Lembaga Usaha adalah setiap badan hukum yang dapat berbentuk badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, koperasi, atau swasta yang didirikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang menjalankan jenis usaha tetap dan terus menerus yang bekerja dan berkedudukan dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
30.Organisasi Kemasyarakatan adalah organisasi yang dibentuk oleh anggota masyarakat secara sukarela atas dasar kesamaan tujuan, ideologi, profesi, fungsi, agama, etnik/sub etnik dan lain-lain.
31.Lembaga Internasional adalah badan-badan Perserikatan Bangsa Bangsa dan organisasi nonpemerintah dari negara lain.
32.Gugus pulau adalah sekumpulan pulau-pulau yang secara geografis saling berdekatan, dimana ada keterikatan erat dan memiliki ketergantungan/interaksi antar ekosistem, kondisi ekonomi, sosial dan budaya.
33.Kearifan lokal adalah praktek-praktek kehidupan masyarakat yang mengedepankan keselarasan hidup antar sesama manusia dan dengan lingkungan alam.
34.Desa/Negeri atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa/Negeri, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas- batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal-asul dan/atau adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
35.Penanggulangan Bencana berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.