Dalam Peraturan Daerah ini, yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah Provinsi Maluku
2. Pemerintah Daerah adalah Gubernur dan Perangkat Daerah sebagai unsur Penyelenggara Pemerintah Daerah.
3. Gubernur adalah Gubernur Provinsi Maluku.
4. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Lembaga perwakilan rakyat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintah daerah.
5. Rokok adalah salah satu produk tembakau yang dimaksudkan untuk dibakar dan dihisap dan/atau dihirup asapnya, termasuk rokok kretek, rokok putih, cerutu atau bentuk lainnya yang dihasilkan dari tanaman Nicotiana tobacum, Nicotiana rustica, dan spesies lainnya atau sintesisnya yang asapnya mengandung nikotin dan tar, dengan atau tanpa bahan tambahan.
6. Merokok adalah kegiatan membakar dan/atau menghisap rokok.
7. Kawasan Tanpa Rokok, yang selanjutnya disingkat KTR, adalah ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan merokok atau kegiatan memproduksi, menjual, mengiklankan, dan/atau mempromosikan produk tembakau.
8. Tempat Khusus Untuk Merokok adalah ruangan yang diperuntukkan khusus untuk kegiatan merokok yang berada pada KTR.
9. Perokok Pasif adalah orang yang bukan perokok namun terpaksa mengisap atau menghirup asap rokok yang dikeluarkan oleh perokok.
10. Fasilitas pelayanan kesehatan adalah tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya kesehatan seperti Rumah Sakit, Puskesmas, Poliklinik kesehatan, pusat/balai pengobatan, rumah bersalin, balai kesehatan ibu dan anak, tempat praktek dokter, tempat praktek bidan, posyandu, toko obat atau apotik, laboratorium dan tempat kesehatan lainnya.
11. Tempat proses belajar mengajar adalah tempat berlangsungnya kegiatan belajar mengajar atau pendidikan dan pelatihan seperti sekolah, madrasah, perguruan tinggi, tempat kursus, Taman Pendidikan Al Qur’an/Taman Pendidikan Sahril Al Qur’an, termasuk ruang perpustakaan, ruang praktek atau laboratorium, museum dan sejenisnya.
12. Tempat Ibadah adalah sarana untuk melaksanakan ritual keagamaan seperti Masjid, Mushalla, Gereja, Kapel, Pura, Wihara, Klenteng dan tempat ibadah lainnya.
13. Tempat anak bermain adalah tempat yang diperuntukan untuk kegiatan anak- anak seperti tempat penitipan anak, tempat pengasuhan anak, tempat bermain anak-anak dan lainnya.
14. Angkutan umum adalah alat angkutan bagi masyarakat berupa kendaraan darat, air dan udara.
3
15. Tempat Kerja adalah tiap ruangan, tertutup atau terbuka, bergerak atau tetap dimana tenaga kerja bekerja, atau yang sering dimasuki tenaga kerja untuk keperluan pekerjaan.
16. Tempat umum adalah sarana yang dapat digunakan oleh seluruh lapisan masyarakat untuk berbagai kegiatan.
17. Pimpinan dan/atau penanggungjawab adalah seseorang yang mempunyai tugas dan wewenang sebagai pimpinan dan/atau penanggungjawab atas sebuah tempat atau ruangan kegiatan.
18. Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah Unit Kerja Pemerintah Daerah yang mempunyai tugas di bidang pelayanan kesehatan.
19. Setiap orang adalah orang perseorangan atau badan, baik yang berbentuk badan hukum maupun tidak berbadan hukum.