Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan : 1. 2. Dacrah adalah Provinsi Maluku. Pemerintah Daerah adalah Gubernur sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kcwenangan daerah otonom
3.Gubernur adalah Gubernur Maluku.
4.Dinas adalah perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang kebudayaan.
5.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Gubernur dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah. 6 Cagar Budaya adalah warisan bersifat kebudayaan berupa Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, Struktur Cagar budaya, Situs Cagar Budaya, dan Kawasan Cagar Budaya di darat dan/atau di air yang perlu di lestarikan keberadaanya karena memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan melalui proses penetapan.
7.Benda Cagar Budaya adalah benda alam dan atau benda buatan manusia baik bergerak, maupun tidak bergerak, berupa kesatuan atau kelompok, ataua bagian-bagiannya, atau sisa-sisa-sisanya yang memiliki hubungan erat dengan kebudayaan dan sejarah perkembangan manusia.
8.Bangunan Cagar Budaya adalah susunan binaan yang terbuat dari benda alam atau benda buatan manusia untuk memenuhi kebutuhan ruang berdinding dan/atau tidak berdinding, dan beratap.
9.Struktur Cagar Budaya adalah susunan binaan yang terbuat dari benda alam dan/atau benda buatan manusia untuk memenuhi kebutuhan ruang kegiatan yang menyatu dengan alam, sarana, dan prasarana untuk menampung kebutuhan manusia.
10.Situs Cagar Budayan adalah lokasi yang berada di darat dan/atau di air Cagar Budava yang mengandung benda Cagar Budaya, bangunan dan/atau struktur Cagar Budaya Sebagai hasil kegiatan manusia atau bukti kejadian pada masa lalu ll. 12. 13. 14. 15. 16. 17. 18. 19.
20.Registrasi Nasional Cagar Budaya adalah daftar resmi kekayaan budaya
21.Register Cagar Budaya Daerah adlah daftar resmi Cagar Budaya yang
22.Pelestatarian adalah upaya dinamis untuk mempertahankan keberadaan 23. 24. 25. 26.
27.Pemanfaatan adalah pendayagunaan Cagar Budaya untuk kepentin
28.Museum adalah lemba 29. Setiap orang adalah Kawasan Cagar Budaya adalah satuan ruang geogrfis yang memliki dua situs Cagar Budaya atau lebih dan letaknya berdekatan dan/atau memperlihatkan ciri tata ruang khas. Objek yang Diduga Cagar Budaya yang selanjutnya disingkat ODCB adalah benda, bangunan, struktur, dan/atau lokasi yang diduga memenuhi kriteria sebagai Cagar Budaya. Kepemilikan adalah hak terkuat dan terpenuh terhadap Cagar Budaya dengan tetap memperhatikan fungsi social dan kewajiban melestarikannya. Penguasaan adalah pemberian wewenang dari pemilik kepada Pemerintah, Pemerintah Daerah, atau setiap orang untuk mengelolah Cagar Budaya dengan tetap memperhatikan fungsi sosial dan kewajiban untuk melestarikannya. Pengalihan adalah proses pemindahan hak kepemilikan dan/atau penguasaan Cagar Budaya dari setiap orang kepada setiap orang lain atau kepada Daerah. Kompensasi adalah imbalan berupa uang dan/atau bukan uang dari Pemerintah atau Pemerintah Daerah. Insentif adalah dukungan berupa advokasi, perbantuan, atau bentuk lain bersifat nondana untuk mendorong pelestarian Cagar Budaya dari Pemerintah atau Pemerintah Daerah. Pendaftaran adalah upaya pencacatan benda, bangunan, struktur, lokasi, dan/atau satuan geografis untuk diusulkan sebagai Cagar Budaya kepada Pemerintah kabupaten/kota atau perwakilan Indonesia di luar negeri dan selanjutnya dimasukan dalam Register Nasional Cagar Budaya. Penetapan adalah pemberian status Cagar Budaya terhadap benda, bangunan, struktur, lokasi, atau satuan Ruang geografis yang dilakukan oleh Pemerintah kabupaten/kota berdasarkan rekomendasi dari Tim Ahli Cagar Budaya. bangsa berupa Cagar Budaya yang berada di dalam dan di luar negeri. berada di wilayah Provinsi Maluku. Cagar Budaya dan nilainya dengan cara melindungi, mengembangkan, dan memanfaatkannya. Pengelolaan adalah upaya terpadu untuk melindungi, mengembangkan, dan memanfaatkan Cagar Budaya melalui kebijakan peraturan perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan untuk sebesar-besarnya kesejahteraan rakyat. Pelindungan adalah upaya mencegah dan menanggulangi dari kerusakan, kehancuran, atau kemusnahan dengan cara Penyelamatan, Pengamanan, Zonasi, Pemeliharaan, dan Pemugaran Cagar Budaya. Pemugaran adalah upaya pengembalian kondisi fisik Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, dan struktur Cagar Budaya yang rusak sesuai dengan kaeslian bahan, bentuk, dan/atau teknik pengerjaan untuk memperpanjann usianya. Pengembangan adalah peningkatan potensi nilai, informasi, dan promosi kelar besarnya kesejahteraan rakyat dengan tetap mempertahankan Setiap atkan koleksi, dan mengkomunikasikannya kepada masyarakat. Usaha berbadab hukum recorangan, kelompok orang, masyarakat, badan , dan/atau badan usaha bukan berbadan hukum. Cagar Budaya serta pemanfaatanya melalui Penelitian, Revitalisasi d adaptaS1 secara berkelanjutan serta tidak bertentangan dengan tujuan an Pelestarian gan se sarbe iannya yang berfungsi melindungi, mengembangkan, tkn pe 30. 31. 32. 33. 34. 35. 37. 42. Tim Ahli Cagar Budaya adalah kelompok ahli pelestarian dari berbagai bidang ilmu yang memiliki sertikat kompetensi untuk memberikan rekomendasi penetapan, pemeringkatan, dan penghapusan Cagar Budaya. Penghapusan adalah tindakan menghapus status Cagar Budaya dari Register Nasional Cagar Budaya. Penilitian adalah kegiatan ilmiah yang dilakukan menurut kaidah atau metode yang sistematis untuk memperoleh inforamsi, data, dan keterangan bagi kepentingan Pelestarian Cagar Budaya, ilmu pengetahuan, dan pengembangan kebudayaan. Perbanyakan adalah kegiatan duplikasi langsung terhadap benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, atau struktur cagar Budaya, baik seluruh atau bagian-bagiannya. Kuraktor adalah orang yang Karena kompetensi keahliannya bertanggung jawab dalam pengelolaan koleksi museum. Tenaga Ahli Pelestarian adalah orang yang karena kopetensi kealihan khususnya dan/atau memiliki sertifikat di bidang Pelindungan, Pengembangan, atau Pemanfaatan Cagar Budaya. 36.Kurator adalah orang yang karena kompetensi keahliannya bertanggung jawab dalam pengelolaan koleksi museum. Penyelamatan adalah upaya menghindar dan/atau menanggulangi Cagar Budaya dari kerusakan, kehancuran atau kemusnahan.
38.Pengamanan adalah upaya menjaga dan mencegah Cagar Budaya dari ancaman dan/atau gangguan. 39.Zonasi adalah penentuan batas-batas keruangan Situs Cagar Budaya sesuai dengan kebutuhan.
40.Pemeliharaan adalah upaya menjaga dan merawat agar kondisi fisik Cagar Budaya tetap lestari. 41 . Revitalisasi adalah kegiatan pengembangan yang di lakukan untuk menumbuhkan kembali niali-nilai penting Cagar Budaya dengan penyesuaian fungsi ruang baru yang tidak bertentangan dengan prinsip pelestarian dan nilai budaya masyarakat. Adaptasi adalah upaya pengembangan Cagar Budaya untuk kegiatan yang lebih sesuai dengan kebutuhan masa kini dengan melakukan perubahan terbatas yang tidak akan mengakibatkan kemerosotan nilai pentingnya atau kerusakan pada bagian yang mempuyai nilai penting.