1.Daerah adalah Provinsi Maluku;
2.Pemerintah Daerah adalah Gubernur dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah
3.Gubernur adalah Gubernur Provinsi Maluku.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang selanjutnya disebut DPRD, adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Maluku.
5.Kabupaten/Kota adalah Kabupaten/Kota di Provinsi Maluku.
6.Bupati/Walikota adalah Bupati/Walikota di Provinsi Maluku.
7.Pangan adalah segala sesuatu yang berasal dari sumber hayati dan air, baik yang diolah maupun tidak diolah, yang diperuntukkan sebagai makanan atau minuman bagi konsumsi manusia, termasuk bahan tambahan pangan, bahan baku pangan, dan bahan lain yang digunakan dalam proses penyiapan, pengolahan, dan atau pembuatan makanan dan minuman.
8.Pelestarian adalah upaya melindungi dan melakukan koleksi untuk mecegah terjadinya kelangkaan populasi dan menghindari terjadinya kepunahan sumberdaya alam hayati.
9.Pengelolaan pangan adalah upaya terpadu yang meliputi pengaturan, kebijakan pengendalian, pengembangan, dan pengawasan pangan.
10.Pengembangan pangan lokal adalah upaya peningkatan jumlah populasi, peningkatan pemanfaatan, perbaikan mutu, penggandaan produk, sosialisasi dan promosi pangan lokal.
11.Pangan lokal adalah pangan baik sumber karbohidrat, protein, vitamin dan mineral yang diproduksi dan dikembangkan sesuai dengan potensi sumberdaya wilayah dan budaya setempat.
12.Penganekaragaman pangan adalah upaya peningkatan konsumsi aneka ragam pangan dengan prinsip gizi seimbang.
13.Pangan olahan adalah makanan dan minuman hasil proses dengan cara atau metode tertentu dengan atau tanpa bahan tambahan. 3
14.Ketersediaan pangan adalah tersedianya pangan dari hasil produksi dalam negeri dan/atau sumber lain.
15.Cadangan pangan nasional adalah persediaan pangan di seluruh wilayah untuk konsumsi manusia, bahan baku industri, dan untuk menghadapi keadaan darurat.
16.Produksi pangan adalah kegiatan atau proses menghasilkan, menyiapkan, mengolah, membuat, mengawetkan, mengemas, mengemas kembali, dan/atau mengubah bentuk pangan.
17.Perdagangan pangan adalah setiap kegiatan atau serangkaian kegiatan dalam rangka penjualan dan/atau pembelian pangan, termasuk penawaran untuk menjual pangan, dan kegiatan lain yang berkenaan dengan pemindahtanganan pangan dengan memperoleh imbalan.
18.Peredaran pangan adalah setiap kegiatan atau serangkaian kegiatan dalam rangka penyaluran pangan kepada masyarakat, baik diperdagangkan maupun tidak.
19.Pengangkutan pangan adalah setiap kegiatan atau serangkaian kegiatan dalam rangka memindahkan pangan dari satu tempat ke tempat lain dengan cara atau sarana angkutan apapun dalam rangka produksi, peredaran, dan/atau perdagangan pangan.
20.Masalah Pangan adalah keadaan kelebihan pangan, kekurangan pangan, dan/atau ketidak mampuan rumah tangga dalam memenuhi kebutuhan pangan.
21.Keadaan darurat adalah keadaan kritis tidak menentu yang mengancam kehidupan sosial masyarakat yang memerlukan tindakan serba cepat dan tepat di luar prosedur biasa.
22.Terjangkau adalah keadaan di mana rumah tangga secara berkelanjutan mampu mengakses pangan sesuai dengan kebutuhan untuk hidup yang sehat dan produktif.
23.Konsumsi pangan adalah sejumlah pangan atau minuman yang dikonsumsi oleh manusia dalam rangka memenuhi kebutuhannya.
24.Penganekaragakan konsumsi pangan adalah proses pemilihan pangan yang dikonsumsi dengan tidak tergantung kepada satu jenis saja, tetapi terhadap bermacam-macam bahan pangan.
25.Pangan beragam, bergizi seimbang, dan aman adalah aneka ragam bahan pangan yang aman, baik sumber karbohidrat, protein, maupun vitamin dan mineral, yang bila dikonsumsi dalam jumlah yang seimbang dapat memenuhi kecukupan gizi yang dianjurkan.
26.Pola pangan harapan (PPH) adalah komposisi/susunan pangan atau kelompok pangan yang didasarkan pada kontribusi energinya baik mutlak atau relatif yang memenuhi kebutuhan gizi secara kuantitas, kualitas maupun keragamannya dengan mempertimbangkan aspek sosial, budaya, ekonomi, agama, dan citarasa.
27.Keamanan pangan adalah merupakan kondisi dan upaya yang diperlukan untuk mencegah pangan dari kemungkinan cemaran biologis, kimia, dan benda lain yang mengganggu, merugikan, dan membahayakan manusia.
28.Pangan olahan adalah makanan atau minuman hasil proses dengan cara atau metode tertentu dengan atau tanpa bahan tambahan.
29.Penyuluhan pangan lokal adalah upaya sosialisasi bahan pangan lokal kepada masyarakat untuk menumbuhkan minat dan kesukaan atau selera untuk mengkonsumsi bahan pangan lokal.
30.Penelitian dan pengembangan pangan lokal adalah upaya identifikasi, analisis, dan pengkajian terhadap berbagai aspek yang berkaitan dengan bahan pangan lokal.
31.Setiap orang adalah orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun tidak.
32.Pelestarian dan pengelolaan pangan lokal berasaskan kelestarian nilai-nilai budaya lokal, asas manfaat, berkeadilan, partisipatif, bertanggung jawab, dan berkelanjutan. 4