Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan: 1. 2. 10. 11. 12. Daerah adalah Provinsi Maluku. Pemerintah Daerah adalah Gubernur sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. Gubernur adalah Gubernur Maluku. Setiap orang adalah orang perseorangan atau korporasi, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum. Perangkat Daerah adalah unsur pembantu kepala daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah. Penyandang Disabilitas adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak. Hak Penyandang Disabilitas adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan Penyandang Disabilitas sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta pelindungan harkat dan martabat manusia. Penghormatan adalah sikap menghargai atau menerimakeberadaan Penayandang Disabilitas dengan segala hak yang melekat tanpa berkurang. Perlindungan adalah upaya yang dilakukan secara sadar untuk melindungi, mengayomi, dan memperkuat Hak Penyandang Disabilitas. Pemenuhan adalah upaya yang dilakukan untuk memenuhi, melaksanakan dan mewujudkan Hak Penyandang Disabilitas. Derajat Kedisabilitasan adalah tingkat berat ringannya keadaan Disabilitas yang disandang seseorang. Koordinasi adalah suatu bentuk kerjasama antara Gubernur/Pemerintah Daerah dengan badan hukum dan/badan usaha serta lembaga sosial lainnya terkait Pelindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas. 3. 4. 5. 6. 7. 8. 4 13. 14. 15. 16. 17. 18. 19. 20. 21. 22. 23. 24. 25. 26. Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara. Penyelenggaraan Pendidikan adalah kegiatan pelaksanaan komponen sistem pendidikan pada satuan atau program pendidikan pada jalur, jenjang dan jenis pendidikan agar proses pendidikan dapat berlangsung sesuai dengan tujuan pendidikan nasional. Sistem Pendidikan Inklusif adalah sistem penyelenggaraan pendidikan yang memberikan kesempatan kepada semua peserta didik yang memiliki kelainan dan memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa untuk mengikuti pendidikan atau pembelajaran dalam satu lingkungan pendidikan secara bersama-sama dengan peserta didik pada umumnya. Tenaga Kerja adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang dan/atau jasa baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun untuk masyarakat. Pelatihan Kerja adalah keseluruhan kegiatan untuk memberi, memperoleh, meningkatkan serta mengembangkan kompetensi kerja, produktivitas, disiplin, sikap dan etos kerja pada tingkat keterampilan dan keahlian tertentu sesuai dengan jenjang dan kualifikasi jabatan atau pekerjaan. Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang- seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. Kesehatan adalah keadaan sehat, baik secara fisik, mental, spritual maupun sosial yang memungkinkan setiap orang untuk hidup produktif secara sosial dan ekonomis. Pelayanan Kesehatan adalah segala kegiatan yang diberikan kepada Penyandang Disabilitas dalam rangka observasi, diagnosis, pengobatan atau pelayanan kesehatan. Kesejahteraan Sosial adalah kondisi terpenuhinya kebutuhan dasar ekonomi/material, spiritual, dan sosial Penyandang Disabilitas agar dapat hidup layak dan mampu mengembangkan diri, sehingga dapat melaksanakan fungsi sosialnya. Habilitasi adalah proses pelayanan yang diberikan kepada seseorang yang mengalami diabilitas sejak lahir untuk memastikan penyandang disabilitas mencapai dan mengembanglan keamndirian sesuai dengan kemampuannya secara spesifik sehingga dapat berkaktifitas dan berpartisipasi penuh dalamsemua aspek kehidupan. Rehabilitasi adalah adalah proses refungsionalisasi dan pengembangan diri untuk memungkinkan Penyandang Disabilitas dan masyarakat mampu melaksanakan fungsi dan peran sosialnya secara wajar dalam kehidupan masyarakat. Rehabilitasi Sosial adalah proses refungsionalisasi dan pengembangan untuk memungkinkan seseorang mampu melaksanakan fungsi sosialnya secara wajar dalam kehidupan masyarakat. Rehabilitasi Medik adalah kegiatan pelayanan kesehatan secara utuh dan terpadu melalui tindakan medik agar Penyandang Disabilitas dapat mencapai kemampuan fungsionalnya semaksimal mungkin. Jaminan Sosial adalah skema yang melembaga untuk menjamin seluruh rakyat agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya yang layak. 5 27. 28. 29. 30. 31. 32. 33. 34. 35. 36. 37. 38.
(1)
(2)Lembaga Kesejahteraan Sosial adalah organisasi sosial atau perkumpulan sosial yang melaksanakan penyelenggaraan kesejahteraan sosial yang dibentuk oleh masyarakat berbadan hukum atau tidak berbadan hukum. Pemberdayaan Sosial adalah semua upaya yang diarahkan untuk menjadikan warga negara yang mengalami masalah sosial agar dapat mempunyai daya, sehingga mampu memenuhi kebutuhan dasarnya. Bantuan Sosial adalah upaya pemberian bantuan kepada Penyandang Disabilitas yang tidak mampu yang bersifat tidak tetap, agar mereka dapat meningkatkan taraf kesejahteraan sosialnya. Aksesibilitas adalah kemudahan yang disediakan untuk Penyandang Disabilitas guna mewujudkan Kesamaan Kesempatan. Akomodasi yang Layak adalah modifikasi dan penyesuaian yang tepat dan diperlukan untuk menjamin penikmatan atau pelaksanaan semua hak asasi manusia dan kebebeasan fundamental untuk Penyandang Disabilitas berdasarkan kesetaraan. Konsesi adalah segala bentuk potongan biaya yang diberikan oleh Pemerintah Daerah, orang perorangan, badan hukum, dan/atau badan usaha kepada Penyandang Diabilitas berdasarkan kebijakan Pemerintah. Pelayanan Publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelengara pelayanan publik. Penanggulangan Bencana adalah upaya yang meliputi penetapan kebijakan pembangunan yang berisiko timbulnya bencana, kegiatan pencegahan bencana, tanggap darurat dan rehabilitasi. Diskriminasi adalah setiap pembedaan, pengecualian, pembatasan, pelecehan, atau pengucilan atas dasar disabilitas yang bermaksud atau berdampak pada pembatasan atau peniadaan pengakuan, penikmatan, atau pelaksanaan Hak Penyandang Disabilitas. Pemberi Kerja adalah orang perseorangan, pengusaha, badan hukum, atau badan lainnya yang memperkerjakan tenaga kerja dengan membayar upah atau imbalan dalma bentuk lain. Organisasi Penyandang Diabilitas adalah orghanisasi yang dipimppin dan dikelola, serta beranggotakan mayoritas Penyandang Disabilitas, dan terdaftar di perangkat daerah ynag menangani urusan bidang sosial. Unit Layanan Disabilitas adalah bagian dari satu institusi atau lembaga yang berfungsi sebagai penyedia layanan dan fasilitas untuk Penyandang Disabilitas.