1.Daerah adalah Provinsi Maluku
2.Pemerintah Daerah adalah Gubernur dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
3.Gubernur adalah Gubernur Maluku.
4.Bupati/Walikota adalah Bupati/Walikota dalam lingkup Provinsi Maluku dan/atau orang yang sedang menjabat atau pelaksana tugas Bupati/Walikota dalam lingkup Provinsi Maluku
5.Ibadah Haji adalah rukun Islam kelima yang merupakan kewajiban sekali seumur hidup bagi setiap orang islam yang mampu menunaikannya.
6.Pelaksanaan dan pelayanan Ibadah Haji di daerah adalah rangkaian kegiatan pengelolaan pelaksanaan Ibadah Haji di daerah yang meliputi, pelayanan, pembinaan dan perlindungan Jamaah Haji. 3
7.Jemaah Haji adalah Warga Negara Indonesia yang beragama Islam yang telah mendaftar untuk menunaikan Ibadah Haji sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan.
8.Pelaksana Penyelenggara Ibadah Haji yang selanjutya disingkat PPIH adalah Kantor Wilayah Kementerian Agama untuk provinsi dan Kantor Kementerian Agama untuk Kabupaten/Kota
9.Kantor Wilayah Kementerian Agama yang selanjutnya disingkat Kanwil Kemenag adalah Kantor Wilayah Kementrian Agama Provinsi Maluku;
10.Kantor Kementerian Agama yang selanjutnya disingkat Kankemenag adalah Kantor Kementrian Agama Kabupaten/kota dalam lingkup Provinsi Maluku;
11.Pendaftaran Haji adalah proses yang dilakukan oleh calon jamaah Haji dan proses pelayanan awal dilakukan oleh Kemenag dan BPS BPIH;
12.Bank Penerima Setoran BPIH yang selanjutya disebut BPS BPIH adalah Bank Penerima Setoran BPIH yang telah ditetapkan Menteri Agama;
13.Biaya Pelaksanaan dan pelayanan Ibadah Haji yang selanjutnya disingkat BPIH adalah Biaya Pelaksanaan dan pelayanan Ibadah Haji yang ditetapkan Pemerintah;
14.Proses embarkasi adalah proses perjalanan jamaah haji yang dimulai dari daerah asal sampai dengan serah terima jamaah haji dari daerah kepada Panitia Penyelenggara Ibadah Haji di kota embarkasi;
15.Embarkasi Antara adalah tempat pemberangkatan haji tidak langsung, dimana jamaah haji tidak langsung diberangkatkan menuju ke Arab Saudi melainkan harus melalui kota embarkasi hanya sekedar transit atau berganti penerbangan, tanpa perlu lagi untuk menginap di kota embarkasi
16.Debarkasi adalah Proses Penyerahan Kembali Jamaah Haji dari Panitia Embarkasi kepada Pemerintah Daerah.
17.Tim Pemandu Haji Daerah yang selanjutnya dissingkat TPHD adalah Tim yang mendampingi, membantu dan memandu Jamaah Haji pada saat pelaksanaan Ibadah Haji.
18.Tim Kesehatan Haji Daerah yang selanjutnya disingkat TKHD adalah mendampingi dan membantu pelayanan kesehatan bagi jamaah haji pada saat pelaksanaan ibadah haji.
19.Kelompok Terbang yang selanjutnya disingkat Kloter adalah Kelompok terbang Jamaah Haji yang berasal dari Provinsi Maluku.
20.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja daerah Provinsi Maluku.
21.Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.