Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Maluku. Ditetapkan di Ambon pada tanggal 18 November 2020 GUBERNUR MALUKU, TTD MURAD ISMAIL Diundangkan di Ambon pada tanggal 18 November 2020 SEKRETARIS DAERAH PROVINSI MALUKU, TTD KASRUL SELANG Salinan sesuai dengan aslinya KEPALA BIRO HUKUM DAN HAM SETDA MALUKU, TTD ALWIYAH FADLUN ALAYDRUS,SH.MH. LEMBARAN DAERAH PROVINSI MALUKU TAHUN 2020 NOMOR 8 NOREG PERATURAN DAERAH PROVINSI MALUKU : (8-176/2020) 5 PENJELASAN ATAS RANCANGAN PERATURAN PROVINSI MALUKU NOMOR 8 TAHUN 2020 TENTANG PENYERTAAN MODAL DAERAH KEPADA PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH MALUKU ENERGI ABADI I. UMUM Penyertaan modal daerah kepada Perusahaan Perseroan Daerah Maluku Energi Abadi perlu dilakukan untuk memenuhi modal dasar dan modal disetor yang bersumber pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Penyertaan Modal oleh Pemerintah Daerah kepada Perusahaan Perseroan Daerah merupakan investasi jangka panjang pemerintah daerah yang ditetapkan dengan peraturan daerah sesuai ketentuan yang diatur dalam Pasal 333 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 21 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah. Tujuan pemerintah daerah dalam melakukan penyertaan modal yaitu untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi, menciptakan lapangan kerja kesejahteraan masyarakat dan meningkatkan pendapatan asli daerah; Adapun ruang lingkup materi muatan yang diatur dalam Peraturan Daerah ini meliputi besaran penyertaan modal, pelaksanaan penyertaan modal, pelaporan dan pengawasan. II. PASAL DEMI PASAL