Organisasi Dalkarhuta yang berfungsi koordinatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf a bersifat Adhoc. Organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh satgas Pengendalian Provinsi Penanganan Kebakaran Hutan dan Lahan. Satgas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berfungsi mengoordinasikan perencanaan, pengorganisasian, operasional, pengawasan, dan evaluasi penanggulangan Karhutla. Satgas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diketuai oleh Gubernur, sekurang-kurangnya beranggotakan : sekretaris Daerah, . kepala badan perencanaan pembangunan Daerah, kepala badan penanggulangan bencana Daerah, . kepala dinas lingkungan hidup, kepala dinas kehutanan, kepala dinas perkebunan, . kepala dinas pertanian, . kepala kepolisian Daerah, panglima Daerah militer,dan Unit Pelaksanaan Teknis Lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, . Manggala Agni, I. Pemerintah Kabupaten/Kota dibawahnya,dan
m.instansi teknis terkait Daikarhutla lainnya sesuai tingkat kepentingan dan kewenangannya. Satuan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) aktif berkoordinasi dengan satuan tugas Nasional Penanganan Kebakaran Hutan dan Lahan. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata kerja satuan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Gubernur. HR MO LAU» Ti. . Dipindai dengan CamScanner k Pasal 8
(1)Organisasi Dalkarhutla yang berfungsi operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal & ayat (2) huruf b dilaksanakan olch satuan kerja penanggulangan Karhutla.
(2)Satuan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh kepala satuan kerja yang bertanggungjawab kepada Gubernur.
(3)Satuan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat/l) melakukan perencanaan, pengorganisasian, operasional, pengawasan dan evaluasi penanggulangan Karhutla.
(4)Satuan kerja scbagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Gubernur.
(5)Ketentuan lebih lanjut mengenai tata kerja satuan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Gubernur.